AKTUALITA.CO.ID _ Situasi pasca penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tak berizin di kawasan Puncak sudah kembali kondusif pada Selasa (25/6). Lalu lintas kembali lancar dan puing sisa bangunan sudah mulai dibersihkan.

Nur, wisatawan asal Bintaro Jakarta Selatan menuturkan, dirinya beberapa kali pernah berkunjung ke Puncak, namun setelah adanya penertiban PKL, ia melihat jalan di sekitar puncak jadi lebih lega, dan lebih bersih.
“Diharapkan Puncak bisa lebih indah dan keasriannya bisa terjaga, dan untuk para pedagang bisa lebih tertata misalnya di rest area Puncak, sehingga wisatawan pun bisa tetap berwisata kuliner di Puncak,” tutur Nur.
Terpisah, di Ruang Rapat Bupati Bogor, Cibinong, Pj. Sekretaris Daerah, Suryanto Putra melakukan pertemuan dengan perwakilan pedagang dan tokoh masyarakat Puncak. Pertemuan tersebut membahas evaluasi pasca kegiatan penataan. Turut hadir pada pertemuan tersebut, perwakilan Forkopimda Kabupaten Bogor, perwakilan PTPN I Regional 2 dan PT. Sumber Sari Bumi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Direktur PT. Sayaga Wisata Kabupaten Bogor.
Suryanto mengungkapkan, pada pertemuan tersebut, ada hal-hal yang menjadi tuntutan pedagang mengenai kondisi Rest Area Gunung Mas Puncak diantaranya ingin diramaikan. Hari ini juga, saya mengumpulkan perangkat daerah dan instansi terkait, untuk sama-sama melakukan kegiatan di Rest Area Gunung Mas Puncak agar ramai pengunjung.
“Kemudian soal fasilitas yang dikeluhkan, terkait dengan air bersih, sanitasi, dan lain sebagainya sudah kita akomodir semua. Jadi kita berharap para pedagang bisa masuk ke rest area dan berjualan dengan nyaman di sana,” ungkapnya kepada Aktualita.co.id.
Karena jalan di kawasan Puncak merupakan kewenangan nasional, kata Pj Sekda, kami juga meminta bantuan untuk merapikan lahan bekas PKL yang sudah dibongkar.
“Saya juga sudah minta jajaran Satpol PP dan Pemerintah Kecamatan Cisarua untuk menjaga area tersebut bilamana ada yang kembali berjualan segera ditertibkan, jangan sampai ada pembiaran,” tandas Suryanto.
*Apit/Ns









