AKTUALITA.CO.ID _ Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor gelar seminar untuk Meningkatkan Kapasitas Wartawan dengan tema Pengenalan dan Aplikasi UU Ramah Anak Bagi Dunia Jurnalistik, di M-One Hotel, Cibinong, Kabupaten, Bogor. Senin (29/07/24).
Seminar tersebut di ikuti oleh 150 peserta, dengan 4 narasumber diantaranya, Ketua Koordinator Wilayah III PWI Jabar HRM.Danang Donoroso, Ketua PWI Kabupaten Bogor H.Subagiyo, Ketua Peradi Kabupaten Bogor Oteu Herdiansyah di wakili, dan Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor Waspada.
Pada kesempatan ini Ketua PWI Kabupaten Bogor menjelaskan, Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan yang memiliki harkat dan martabat, maka itu berhak mendapatkan perlindungan.
“Anak juga merupakan generasi penerus bangsa yang harus dilindungi dari pemberitaan negatif agar mereka dapat tumbuh dengan wajar, hidup dalam lingkungan yang kondusif, sehingga dapat berkembang normal secara jasmani maupun rohani, ” kata Subagiyo dalam sambutannya.
Menurut Subagiyo, seringkali anak justru menjadi korban, obyek eksploitasi dan diungkapkannya identitasnya antara lain wajah, inisial, nama, alamat, dan sekolah sehingga anak tidak terlindungi secara baik.
Diketahui, dalam pedoman pemberitaan ramah anak sudah diatur dalam Peraturan Dewan Pers No.1 tahun 2019 dan Negara Indonesia telah meratifikasi hak anak dan membuat UU yang melindungi hak anak dalam UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan telah diubah dengan UU nomor 35 tahun 2014.
Namun, lanjut Subagiyo terdapat perbedaan dalam pengaturan batasan usia terkait perlindungan anak. “Dalam KUHAP UU Hukum Pidana usia 16 tahun, Kode etik jurnalistik 16 tahun, UU perlindungan anak 18 tahun, UU sistem peradilan pidana anak 18 tahun, UU tindak pidana perdagangan orang 21 tahun, dan UU administrasi kependudukan 17 tahun, “jelasnya.
” Oleh karena itu komunitas pers Indonesia yang terdiri dari wartawan, perusahaan pers, dan organisasi pers bersepakat membuat suatu pedoman penulisan ramah anak yang akan menjadi panduan dalam melakukan kegiatan jurnalistik. Sehingga wartawan Indonesia khususnya Kabupaten Bogor harus mengelola pemberitaan tentang anak secara bijaksana dan eksploitatif, ” cetusnya.
Tidak hanya itu, lanjut Subagiyo, Pedoman pemberitaan ramah anak disepakati menggunakan batasan seseorang yang belum berusia 18 tahun, baik masih hidup maupun meninggal dunia, menikah atau belum menikah.
Karenanya, Subagiyo menyebut, indentitas anak harus dilindungi semua data dan informasi yang menyangkut anak yang memudahkan orang lain untuk mengetahui.
Pada kesempatan itu juga Ketua PWI Kabupaten Bogor mengingatkan kapada seluruh anggotanya untuk memahami pemahaman dan peningkatan kapasitas wartawan mengenai pengenalan serta aplikasi UU ramah anak bagi pelaku jurnalistik khususnya di Kabupaten Bogor.
” Semoga diselenggarakannya seminar pada hari ini seluruh anggota dan pengurus PWI beserta yang lainnya bisa memahami dan lebih mengerti tantang UU ramah anak saat menjalani tugas jurnalistiknya, ” tutupnya.
*Rezza/Ns









