Aktualita.co.id – Polemik lahan antara warga Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor dengan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia kian memanas. Pemerintah Desa Sukawangi melaporkan permasalahan tersebut ke Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI guna mencari titik terang dan solusi menyeluruh.
Kepala Desa Sukawangi Budiyanto memaparkan langsung permasalahan ini dalam audiensi bersama BAM DPR RI yang disiarkan melalui kanal TVR Parlemen. Ia menegaskan bahwa wilayahnya telah masuk dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak 2022-2023 pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

“Di Desa Sukawangi sudah masuk program PTSL sebanyak 2.000 bidang lebih,” ungkap Budiyanto dikutip dari Channel youtube BAM DPR RI, TVR PARLEMEN, Jumat (4/7/25).
Ia menjelaskan, polemik bermula dari pemasangan stiker oleh Gakkum (Penegakan Hukum) KLHK yang menyebutkan pelanggaran terhadap kawasan hutan. Stiker tersebut bernomor LK.02/PPK/PPNS/03/2025 dan dipasang sejak 15 Maret 2025.
“Dalam SK tersebut, Perkara tindak pidana di bidang kehutanan berupa setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan, dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Di kawasan hutan produksi terbatas Kelompok Hutan Gunung Hambalang timur di Kabupaten Bogor, provinsi Jawa Barat,” Jelasnya.
Ia mengungkapkan, putusan menteri yang di pakai GAKKUM itu keputusan Menteri Kehutanan RI nomor : SK.6435/MENHUT-VII/KUH/2014. Tentang penetapan penetapan Kawasan Hutan Kelompok Hutan Gunung Hambalang Barat dan Kelompok Hutan Gunung Hambalang Timur 8.961.98 hektare di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
“Berdasarkan SK nomor 287/MENLKH/SETJEN/PLA.2/4/2022 berdasarkan SK ini Desa Sukawangi masuk ke dalam kawasan hutan seluas 1.800 hektar. Diketahui Dari 1.800 hektar ini penduduknya sebanyak 13.500.74 jiwa, dengan kepala keluarga sebanyak 4.100.65,” terangnya.
Dengan adanya permasalahan ini, Kata Budi, Pemerintah Desa tidak tinggal diam. Upaya yang sudah dilakukan oleh kami Pemerintah Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor sudah memberikan surat kepada kementrian kehutanan untuk meminta audiensi sampai saat ini belum ada jawaban.
“Kami sudah bersurat ke Kementrian Kehutanan untuk audiensi namun belum ditanggapi. Kami juga sudah mengirim surat ke Bupati dan telah dua kali melakukan audiensi dengan Pemkab Bogor,” bebernya.
Pihaknya berharap, proses hukum oleh Gakkum KLHK dapat dihentikan, dan dilakukan penataan ulang batas kawasan hutan yang mempertimbangkan keberadaan warga yang telah bermukim turun-temurun.
“Kami harap BAM DPR RI dapat membantu menyampaikan aspirasi ini kepada komisi terkait, karena warga kami tidak tenang dan membutuhkan kepastian hukum,” tegasnya.
Desa Sukawangi Sudah Banyak Infrastruktur yang di Biayai Negara
Di tempat yang sama, Sekdes Sukawangi Ujang Solihin menambahkan bahwa yang masuk ke dalam klaim-an Kementrian Kehutanan itu terdapat bangunan infrastruktur yang juga di danai oleh Pemerintah, baik dari APBN maupun APBD.
“Ada Sekolah Negeri, jalan Pemda melalui APBD, jalan desa ada dua : anggaran dari APBN dan APBD. Kemudian ada listrik PLN, kemudian ada pasos pasum yang lain seperti irigasi juga sama dari APBD,” ungkapnya.
“Ini yang kami kira kami pada waktu itu menyampaikan kepada Pemerintah Daerah supaya di pikirkan bersama, karena sudah ada aset-aset pemda yang kemudian di bangun disana,” tuturnya.
Respons BAM DPR RI: Harus Ada Jalan Keluar yang Adil dan Manusiawi
Menanggapi laporan tersebut, Ketua BAM RI Ahmad Heryawan atau yang akrab disapa Aher, menyatakan bahwa permasalahan ini bukan hanya terjadi di Sukawangi, tetapi juga di banyak desa di Jawa Barat seperti di Sukabumi, Cianjur, dan Bandung.
“Ketika kawasan hutan dipulihkan, sejumlah desa justru harus dihutankan kembali. Ini proses pemulihan, bukan pemutihan,” jelas Aher.
Ia juga menyoroti berkurangnya peran Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dalam menjembatani masyarakat dengan pemerintah, yang kini digantikan oleh program kehutanan sosial. Menurutnya, hal ini memunculkan gejolak baru di tengah masyarakat yang telah lama tinggal di kawasan tersebut.
“Banyak warga sudah memiliki AJB dan ikut program PTSL. Maka, penyelesaian harus adil dan berpihak pada rakyat,” tegasnya.
Aher memastikan BAM DPR RI akan mengawal kasus ini secara serius. Ia menjelaskan enam fungsi utama BAM, salah satunya memastikan aspirasi publik tidak berhenti di tengah jalan dan mendapat tindak lanjut dari komisi-komisi di DPR RI, khususnya yang membidangi kehutanan dan agraria.
“Kami pastikan masalah ini ditelaah secara komprehensif dan diteruskan ke komisi terkait. Ini soal sumber kehidupan masyarakat, tidak boleh dibiarkan mengambang,” ujarnya.
Aher menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa penyelesaian konflik lahan harus mengedepankan prinsip keadilan sosial dan partisipasi publik sebagai wujud demokrasi.
“Kami ingin suara rakyat benar-benar sampai ke pengambil keputusan. Ini bukan hanya soal tanah, tapi soal keberlangsungan hidup mereka,” pungkasnya.
Adian Napitupulu : Jika Masyarakat Masuk Kawasan Hutan Itu Penjahat, Negara yang Mebiayai itu Turut Serta
Menurut Wakil Ketua BAM DPR RI Adian Y. Napitupulu Polemik tumpang tindih kawasan hutan yang menjerat ribuan desa di Indonesia memicu pernyataan tegas. Adian menyatakan bahwa negara harus segera menyelesaikan permasalahan ini secara serius dan tidak menjadikan rakyat sebagai korban kebijakan yang tumpang tindih.

Adian menyoroti kasus Desa Sukawangi, Kabupaten Bogor, yang disebut masuk ke dalam kawasan hutan meskipun berbagai fasilitas desa telah dibangun menggunakan dana APBN. Ia mempertanyakan logika hukum yang menyebut keberadaan desa di dalam kawasan hutan sebagai bentuk kejahatan.
“Kalau betul masuk ke dalam kawasan hutan itu adalah kejahatan, maka seluruh masyarakat Desa Sukawangi adalah penjahat. Karena jalan desa, fasilitas umum, hingga rumah mereka dibiayai oleh negara. Lalu, apakah negara ikut membiayai kejahatan?” tegas Adian.
Ia mengungkapkan bahwa kasus seperti Desa Sukawangi bukan satu-satunya. Tercatat sebanyak 28.863 desa di seluruh Indonesia berada di dalam kawasan hutan, mencakup sekitar 2,9 juta Kepala Keluarga (KK).
“Kalau kita memakai logika itu, berarti ada 2,9 juta KK yang menjadi pelaku kejahatan. Artinya, negara telah mendanai kejahatan massal lewat APBN, APBD, dan dana desa. Ini logika yang keliru dan sangat berbahaya,” ujarnya.
Adian juga menekankan pentingnya memperjelas status hukum kawasan hutan dan keberadaan desa. Ia mendukung rencana kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan yang akan meninjau ulang status tanah dan kawasan hutan berdasarkan azas kronologis.
“Kalau hak atas tanah ada lebih dulu sebelum penetapan kawasan hutan, maka hak tanah yang harus diakui. Dan jika sebaliknya, baru kita bicarakan langkah lainnya. Tapi yang saya dengar, banyak desa termasuk Sukawangi, sudah ada lebih dulu sebelum hutan itu ditetapkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Adian menyoroti peran negara yang justru tumpang tindih dalam kebijakan: dari menetapkan desa, mengeluarkan sertifikat PTSL, hingga menyatakan kawasan itu bagian dari hutan.
“Yang bangun desa negara, yang keluarkan sertifikat juga negara, tapi yang nyatakan kawasan itu hutan juga negara. Jadi di mana letak kesalahan rakyat? Yang salah justru negara yang tidak konsisten dalam pengambilan keputusan. Nah ini harus di tindak lanjuti siapa penjahat dan korbannya sebenarnya ini,” tegasnya.
Ia pun mengungkapkan adanya ribuan sertifikat yang telah dikeluarkan melalui program PTSL di kawasan yang belakangan diklaim sebagai kawasan hutan. “Kalau benar sertifikat itu dikeluarkan di atas tanah kehutanan, dan PTSL dibiayai oleh APBN, maka negara telah melakukan pelanggaran hukum berat, itu harus di pertanggung jawabkan,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Adian menyatakan BAM DPR RI akan mengirim surat resmi kepada komisi-komisi terkait di DPR untuk menindaklanjuti persoalan ini dalam waktu dua kali masa sidang.
“Ini bukan hanya tentang tanah atau alam. Ini tentang keadilan, kepastian hukum, dan konsistensi negara dalam melindungi warganya. Rakyat bukan penjahat. Negara tidak boleh menjadikan rakyat sebagai korban dari kebijakan yang salah urus,” pungkasnya.
Dengan pernyataan tegas ini, tekanan terhadap pemerintah dan kementerian terkait pun kian meningkat. Kini, harapan publik bergantung pada langkah konkret DPR RI dalam menyelesaikan tumpang tindih status kawasan hutan yang mengancam jutaan warga desa di seluruh Indonesia.
(Rz)









