AKTUALITA.CO.ID _ Terkait dugaan PT Samsung Print & Pack Indonesia yang melanggar aturan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang dikeluhkan karyawan, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor Wasto Sumarno akan lakukan sidak kepada perusahaan tersebut.
Hal tersebut disampaikan, melalui komunikasi pesan singkat whaatapp dengan aktualita.co.id. Wasto menyebut akan berkoordinasi dengan disnaker dan pengawas guna melakukan sidak dan pemanggilan terhadap perusahaan tersebut.
“Terimakasih infonya, kami akan kordinasikan langsung dengan dinas terkait. Hal-hal seperti ini jangan sampai terjadi di Kabupaten Bogor apalagi sampai hak-hak karyawan diabaikan, ” ungkap Wasto. Minggu (27/7/25).
Menurutnya, sidak dan pemanggilan akan dilakukan dalam waktu dekat sambil menunggu informasi tambahan yang lain. “Nanti kjta jadwalkan, dan pasti akan ada penindakan,” pungkasnya.
(Rezza/red)









