Aktualita.co.id – Menanggapi polemik yang mencuat terkait proyek pembangunan perusahaan PT Indodata di Desa Sukahati, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, yang diduga belum mengantongi perijinan yang lengkap, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor M. Irvan Maulana yang kerap di sapa Ipeck angkat bicara.
Ipeck menyatakan bahwa pihaknya, baik Pemerintah Kabupaten Bogor maupun DPRD Kabupaten Bogor, pada prinsipnya sangat terbuka terhadap setiap bentuk investasi yang masuk ke wilayah Bogor. Namun, ia menekankan bahwa seluruh investor dan pelaku usaha wajib menaati prosedur dan aturan perijinan yang telah ditetapkan.
“Kami, Pemkab Bogor dan DPRD Kabupaten Bogor, tidak pernah melarang perusahaan manapun untuk berinvestasi di Kabupaten Bogor. Kami mendukung penuh setiap bentuk investasi yang dapat meningkatkan perekonomian dan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Tapi semuanya harus sesuai aturan. Prosedur perijinan harus dilengkapi dan tidak boleh ada yang dilanggar,” ujar Ipeck kepada Aktualita.co.id, Senin (28/07/25).
Ia menambahkan bahwa jika perusahaan-perusahaan mematuhi aturan yang berlaku, maka secara otomatis Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan meningkat, dan peluang kerja bagi masyarakat juga akan semakin luas.
“Kalau banyak perusahaan yang mematuhi aturan, otomatis PAD Kabupaten Bogor juga akan meningkat, dan lapangan kerja akan lebih terbuka. Tapi ingat, semua harus patuh terhadap perijinan yang sesuai aturan dan tidak boleh dilanggar,” tegasnya lagi.
Lebih lanjut, Irvan mengingatkan bahwa pemerintah daerah melalui dinas terkait telah memiliki mekanisme perijinan yang jelas dan terstruktur. Oleh sebab itu, ia mengimbau para pelaku usaha untuk menjalankan proses perijinan secara benar, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
“Kalau semua prosedur dijalankan dengan baik, tentu kami di DPRD juga akan memberikan dukungan penuh. Tapi kalau ada pelanggaran, apalagi sampai merugikan masyarakat atau lingkungan, tentu akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.
“Intinya DPRD Kabupaten Bogor, khususnya Komisi I konsisten mendukung iklim investasi yang sehat dan tertib. Namun, kepatuhan terhadap regulasi tetap menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar-tawar,” pungkasnya.
Sebelumnya, proyek pembangunan perusahaan PT Indodata di kawasan Desa Sukahati tengah menjadi sorotan warga karena diduga belum melengkapi dokumen perijinan yang lengkap, dan dianggap kurang memberikan kontribusi kepada masyarakat setempat.
“Ijin nya juga nggak jelas itu, Om. Coba aja dicek,” ujar M.
“Pekerjanya kebanyakan dari luar, warga sini cuma bisa dihitung jari. Kita juga susah banget kalau mau kerja di situ, padahal ini wilayah kita,” ungkapnya.









