AKTUALITA.CO.ID – Pemerintah Desa Nambo, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor menyelenggarakan Musdes perubahan RPJMDes 2026–2028 di aula kantor desa pada Selasa (23/9/25).
Hadir mewakili Camat Klapanunggal, Sekcam Iwan Setiawan, Kepala Desa Nambo Nanang, Ketua BPD Nambo Nesin Minda, Sekretaris Desa Enan Sudarman, stakeholder Desa Nambo, para kepala dusun, ketua RT dan RW, Bhabinkamtibmas, Babinsa, pendamping desa, Ketua TP PKK, kader Posyandu, serta staf lainnya.
Ketua BPD Nesin Minda menyampaikan apresiasi kepada Pemdes yang telah memfasilitasi Musdes perubahan RPJMDes dan pembahasan RKPDes. Ia berharap forum ini dapat bermusyawarah dengan baik dan menghasilkan usulan penting di wilayah masing-masing.
“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, Musdes terkait RPJMDes resmi dibuka,” ucapnya.
Babinsa Peltu Iwan Setiawan dalam sambutan singkatnya berharap Musdes berjalan lancar, sembari berpesan agar seluruh stakeholder Desa Nambo bersama-sama menjaga kondusifitas lingkungan.
Sementara itu, Kades Nambo Nanang menekankan pentingnya Musdes ini bagi jalannya program pemerintahan desa. Ia menjelaskan bahwa RPJMDes merupakan dokumen pedoman pembangunan yang mencakup empat bidang: penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat.
“RPJMDes tidak bisa berdiri sendiri. Program-program desa, terutama bidang pembangunan, harus menyesuaikan dengan anggaran dari Pemkab, Pemprov, maupun Pemerintah Pusat,” jelas Nanang.
Ia menambahkan, perubahan RPJMDes 2026–2028 juga menyesuaikan penambahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun. Tambahan dua tahun ini harus dituangkan dalam dokumen untuk melengkapi RPJMDes sebelumnya.
“Terima kasih kepada semua pihak yang sudah berkontribusi dan bersinergi dalam kegiatan pemdes selama ini, semoga RPJMDes 2026-2028 dapat terlaksana dan pembangunan Desa Nambo memberi manfaat bagi pertumbuhan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Sekcam Klapanunggal Iwan Setiawan menegaskan, perubahan RPJMDes ini penting untuk menyiasati tambahan masa jabatan kepala desa.
“RPJMDes ini nanti lengkap menjadi delapan tahun, dan untuk tiap tahunnya dijabarkan melalui RKPDes dengan tetap menyesuaikan visi misi kepala desa, dengan tetap menyesuaikan peraturan dan anggaran dari pemerintah pusat, misal DD, Pemprov ada Banprovdan Pemkab Bogor ada BHPRD, Bankeu,” ujarnya. (Andi.F)









