AKTUALITA.CO.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor tidak tinggal diam menyikapi dugaan pencemaran di Situ Citongtut. Sebanyak 20 perusahaan yang beroperasi di sekitar kawasan tersebut akan segera diverifikasi lapangan guna memastikan ketaatan mereka dalam pengelolaan limbah.
Ketua Tim Penegakan Hukum Lingkungan DLH Kabupaten Bogor, Uli Tiarma Sinaga, menegaskan bahwa pengawasan ini mencakup seluruh aspek lingkungan, mulai dari pengelolaan air limbah, polusi udara, hingga limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
“Kami akan melakukan verifikasi terhadap sekitar 20 perusahaan. Tujuannya untuk melihat ketaatan mereka dalam pengelolaan lingkungan hidup, sehingga kita tahu titik mana yang berpotensi melanggar,” ujar Uli kepada SuaraBotim.Com, Senin (26/1/2026).
Uli mengungkapkan bahwa persoalan di Situ Citongtut bukan hal baru. Pada tahun 2022, pihaknya pernah melakukan tindakan serupa terhadap perusahaan yang terbukti membuang limbah secara ilegal. Bahkan, beberapa perusahaan sebelumnya telah dijatuhi sanksi administratif karena ketidaktaatan aturan.
“Kami tidak bisa langsung menunjuk perusahaan A atau B sebagai pencemar, namun fakta di lapangan menunjukkan memang ada perusahaan yang tidak taat. Sanksi administratif sudah pernah kami berikan sebelumnya,” tambahnya.
Kali ini, DLH akan bertindak lebih tegas. Mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2024, perusahaan yang terbukti lalai atau sengaja mencemari lingkungan tidak hanya sekadar mendapat teguran, tetapi juga ancaman denda finansial.
“Berdasarkan regulasi terbaru, perusahaan yang terbukti tidak taat akan dikenakan sanksi hingga denda. Kami tidak akan segan menerapkan aturan ini demi menjaga kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Bogor,” tegas Uli menutup keterangannya.
(Pandu)









