AKTUALITA.CO.ID – Pemerintah tengah memfinalisasi rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang penghapusan tunggakan iuran dan denda BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri kelas 3. Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, penghapusan tunggakan tersebut ditujukan khusus bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang selama ini menunggak iuran.
“Saat ini pemerintah sedang menyusun rancangan Peraturan Presiden tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta kelas 3,” ujar Purbaya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Selasa (10/2/2026).
Menurutnya, tunggakan iuran kerap menjadi penghambat bagi peserta untuk kembali mengaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan. Akibatnya, tidak sedikit masyarakat kehilangan akses terhadap layanan kesehatan karena terbebani utang iuran yang terus menumpuk.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap peserta dapat kembali aktif tanpa harus melunasi tunggakan masa lalu. Selain itu, langkah tersebut juga diharapkan dapat memperluas cakupan kepesertaan JKN secara nasional.
Saat ini, iuran BPJS Kesehatan kelas 3 ditetapkan sebesar Rp42.000 per orang per bulan. Dari jumlah tersebut, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000, dengan rincian Rp4.200 ditanggung pemerintah pusat dan Rp2.800 oleh pemerintah daerah.
Purbaya menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam menjaga akses layanan kesehatan, khususnya bagi kelompok masyarakat rentan.
“Tujuannya agar masyarakat tetap terlindungi dan sistem JKN menjadi lebih berkelanjutan,” jelasnya.
Terpisah, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menilai pelaksanaan penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan tidak harus menunggu terbitnya Perpres secara formal.
“Saya kira tidak perlu juga formal menunggu Perpres,” kata Prasetyo.
Ia mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto bersama kementerian terkait terus mematangkan solusi penanganan tunggakan iuran melalui koordinasi lintas sektor. Pembahasan tersebut juga telah dilakukan bersama DPR dan menghasilkan sejumlah kesepakatan.
Prasetyo menambahkan, kebijakan penghapusan tunggakan dapat segera diimplementasikan melalui koordinasi antara BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial.
“Persoalan tunggakan juga berkaitan erat dengan akurasi data penerima bantuan iuran (PBI), sehingga perlu pembenahan data secara menyeluruh,” pungkaanya.
(Retza)









