AKTUALITA.CO.ID – Teka-teki pencemaran di Situ Citongtut, Kecamatan Gunung Putri, akhirnya terungkap. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor mengumumkan bahwa kualitas air situ tersebut telah melampaui baku mutu lingkungan akibat dominasi senyawa organik.
Sekretaris DLH Kabupaten Bogor, Dede Armansyah, mengungkapkan temuan mengejutkan bahwa dari sekitar 30 perusahaan yang membuang limbah ke saluran menuju situ, hampir separuhnya ternyata belum memiliki izin resmi.
“Hasil uji lab menunjukkan parameter seperti Nitrit, Sulfida, BOD, COD, dan Klorin melampaui batas. Ini murni didominasi senyawa organik, sementara logam berat masih di bawah baku mutu,” ujar Dede kepada Aktualita.co.id, Sabtu (21/2/2026).
DLH tidak main-main dalam menyikapi temuan ini. Sepanjang Februari hingga Maret, operasi penertiban besar-besaran akan dilakukan. Perusahaan yang kedapatan membuang limbah tanpa memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) akan langsung dijatuhi sanksi fisik.
“Yang tidak punya IPAL, saluran pembuangannya akan kami tutup permanen. Bisa kami cor atau semen ujung salurannya sampai mereka membangun IPAL sesuai standar,” tegas Dede.
Dede mengakui pengawasan selama ini terkendala kondisi geografis. Banyak saluran pembuangan pabrik yang melintasi area privat sehingga tidak bisa diakses masyarakat maupun pemerintah. Hal ini menciptakan blind spot yang sering dimanfaatkan untuk membuang limbah secara sembunyi-sembunyi.
Sebagai solusi, DLH bersama pemerintah desa, kecamatan, dan pengusaha sepakat membentuk Forum Pengawasan Pembuangan Limbah.
“Perusahaan sudah menyatakan kesanggupan untuk memasang CCTV di setiap outlet pembuangan. Jadi, aliran yang tadinya tertutup di dalam kawasan pabrik, kini bisa dipantau bersama secara transparan,” tambahnya.
Langkah ini diharapkan dapat memulihkan ekosistem Situ Citongtut dan memberikan efek jera bagi pelaku industri yang selama ini mengabaikan kewajiban pengelolaan lingkungan.
(Pandu)









