AKTUALITA.CO.ID – Polsek Parung berhasil mengamankan seorang terduga pelaku kepemilikan obat keras daftar G tanpa izin di di wilayah Desa Cibentang, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, pada Selasa (17/3/2026).
Kapolsek Parung, Kompol Maman menjelaskan, bahwa terduga pelaku berinisial AL diamankan di sebuah kontrakan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi warga, petugas langsung menuju lokasi dan melakukan pengecekan bersama Ketua RT dan RW setempat,” ujar Kompol Maman kepada wartawan, Rabu (18/3/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan obat keras daftar G jenis Trihexyphenidyl, yang kerap disalahgunakan dan dikenal dengan sebutan “T-Rex”, sebanyak kurang lebih 20 keping atau sekitar 200 butir.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya satu unit handphone jenis iPhone, satu buah dompet, serta alat sedotan (bong) yang diduga digunakan untuk mengonsumsi zat tertentu.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Parung untuk menjalani pemeriksaan awal. Dalam proses penanganan lebih lanjut, pihak Polsek Parung telah berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor.
“Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Polres Bogor guna proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Polsek Parung juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
“Bersama kita jaga keamanan, wujudkan lingkungan yang aman dan kondusif,” tutupnya.
(Pandu)
AKTUALITA.CO.ID – PT Pertamina Patra Niaga akhirnya angkat bicara terkait maraknya penjualan gas elpiji ilegal danpenyaluran subsidi yang dinilai belum tepat sasaran, khususnya di wilayah Kabupaten Bogor. Hal...
Read more









