AKTUALITA.CO.ID – Pemerintah Kota Bogor menegaskan pentingnya akurasi dan pembaruan data dalam pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional. Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kota Bogor, Denny Mulyadi saat memimpin rapat koordinasi Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Jaminan Kesehatan Kota Bogor Tahun 2026 di Balai Kota Bogor, Selasa (19/5/2026).
Menurut Denny, validasi data menjadi faktor utama agar berbagai program bantuan dan intervensi pemerintah dapat tepat sasaran, terutama yang berkaitan dengan pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Ia menekankan bahwa perangkat daerah bersama aparatur wilayah perlu terus melakukan penyempurnaan data karena kondisi masyarakat bersifat dinamis. Data tersebut nantinya menjadi dasar pemerintah dalam menekan angka kemiskinan sekaligus meningkatkan kesejahteraan warga Kota Bogor.
Pandangan serupa juga disampaikan anggota DPRD Kota Bogor, Fajar Muhammad Nur, yang menilai penguatan basis data menjadi kebutuhan penting dalam mendukung efektivitas program pelayanan publik.
Dalam rapat tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Bogor, Jayadi, memaparkan perkembangan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Bogor. Ia menyebut forum koordinasi ini menjadi sarana untuk melakukan evaluasi, monitoring, sekaligus mencari solusi atas berbagai tantangan di lapangan.
Jayadi menjelaskan, berdasarkan target nasional yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, tingkat kepesertaan aktif JKN di Kota Bogor ditargetkan mencapai minimal 80 persen pada 2025 dan meningkat menjadi 83,50 persen pada 2029.
Sementara itu, target daerah yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 menetapkan capaian peserta aktif sebesar 80,60 persen pada 2026 dan meningkat hingga 93,5 persen pada 2029.
Hingga Mei 2026, tingkat kepesertaan aktif JKN di Kota Bogor tercatat mencapai 80,35 persen. Persentase tertinggi berasal dari kelompok PBPU Pemda atau PNS sebesar 92,70 persen, pensiunan PNS/TNI/Polri 92,62 persen, peserta swasta 86,14 persen, serta PBI JK sebesar 79,68 persen.
Selain evaluasi capaian JKN, rapat juga membahas perekrutan peserta PBPU kolektif bagi karyawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kebijakan tersebut menindaklanjuti petunjuk teknis Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mewajibkan seluruh pegawai SPPG memiliki jaminan kesehatan aktif.
(Deni supriadi)









