AKTUALITA.CO.ID – Mulai hari ini Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Sosial akan melakukan pemasangan labelisasi di rumah penerima bantuan sosial (bansos) secara bertahap.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bogor Farid Ma’ruf mengatakan, pemasangan label ini bertujuan untuk meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan sosial sekaligus memperkuat pengawasan masyarakat.
“Ini agar tepat sasaran. Jadi nanti ada tim yang langsung jemput bola mendata penerima tersebut apakah dia berhak mendapatkan bansos atau dialihkan kepada yang lebih berhak,” ujarnya kepada Aktualita.co.id, di Sekretariat Kabupaten Bogor. Kamis (21/05/26).
Ia menjelaskan, selama ini pihaknya banyak menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penerima bansos yang dinilai sudah mampu secara ekonomi namun masih tercatat sebagai penerima bantuan.
“Laporannya banyak sekali. Ada masyarakat yang sudah punya kendaraan, rumahnya bagus, tapi masih menerima bantuan. Sementara ada warga lain yang hidup sendiri, tidak punya apa-apa, justru belum mendapatkan bantuan. Nah ini yang coba kita sasar dan telusuri,” katanya.
Menurutnya, metode labelisasi ini diharapkan dapat mendorong keterbukaan dan pengawasan langsung dari masyarakat terhadap penerima bantuan sosial di lingkungannya masing-masing.
“Kalau ada masyarakat yang merasa membutuhkan program itu tetapi tidak menerima, sementara tetangganya sudah berkecukupan namun masih menerima bansos, silakan laporkan kepada kami. Nantinya akan kami proses dan lakukan penanganan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, Jika penerima manfaat tidak ingin di labelisasi maka akan di berikan dua pilihan. Diantaranya ialah di tempel stiker atau mengundurkan diri dari penerima manfaat.
“Kita sodorkan dua pilihan. Satu stiker untuk ditempel di rumah. Kalau tidak bersedia ditempel, ada lembar pernyataan pengunduran diri jadi penerima bansos. Jadi silakan pilih antara dua itu,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah tidak serta merta mencoret penerima bantuan tanpa proses verifikasi. Seluruh penerima akan melalui tahapan asesmen berdasarkan sejumlah indikator dan pencocokan data dengan Data Tunggal Sosial Nasional (DTSN).
“Nanti kita assessment, kita lihat beberapa faktor dan komponen. Kemudian kita sandingkan dengan DTSN di desil mana mereka berada. Dari situ baru diputuskan apakah direkomendasikan tetap menerima atau dihentikan,” ungkapnya.
Saat ini, kata Farid, jumlah penerima bantuan sosial di Kabupaten Bogor masih tergolong tinggi. Untuk Program Keluarga Harapan (PKH) tercatat sebanyak 163 ribu keluarga penerima manfaat (KPM). Sementara jika digabung dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), jumlahnya mencapai sekitar 380 ribu kepala keluarga.
Ia menegaskan, program labelisasi ini sejatinya bukan untuk mempermalukan penerima bantuan, melainkan sebagai bentuk edukasi dan penyadaran bagi masyarakat yang kondisi ekonominya sudah membaik agar secara sukarela mengundurkan diri.
“Kalau sudah merasa mampu, merasa mapan, ya sudahlah legowo saja. Berikan kesempatan kepada masyarakat lain yang benar-benar membutuhkan untuk memperoleh program ini,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, metode serupa sebelumnya pernah diterapkan di wilayah Ciomas dan mendapat respons cukup positif dari masyarakat. Dalam satu desa, tercatat sekitar 113 penerima bantuan langsung mengundurkan diri setelah dilakukan labelisasi.
“Di satu desa begitu diterapkan labelisasi, ada sekitar 113 orang yang langsung mundur dari program karena tidak mau menerima bantuan lagi,” katanya.
“Sebanyak 317 petugas diterjunkan untuk mendata sekitar 76 ribu keluarga penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Bogor,” pungkasnya.
(Retza)









