AKTUALITA.CO.ID – Proyek pembangunan lapangan padel yang berlokasi di Jalan Transyogi Cileungsi–Cibubur, Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, proyek yang dikerjakan oleh PT Daya Reksa Sejahtera tersebut diduga tetap berjalan meski belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sebelumnya diketahui, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Cecep Imam menyatakan bahwa lokasi proyek telah dilakukan penyegelan. Namun berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas pembangunan disebut masih terus berlangsung seperti biasa.
Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, H. Beben Suhendar menegaskan, setiap kegiatan pembangunan termasuk yang bersifat komersial atau usaha, wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan sebelum pekerjaan fisik dimulai.
“Untuk Komisi III yang membidangi infrastruktur pembangunan, pada prinsipnya setiap kegiatan, termasuk kegiatan usaha, harus memenuhi seluruh ketentuan perizinan,” ujar Beben di Kecamatan Cileungsi. Sabtu (20/6/2026).
Ia menjelaskan, persoalan administrasi perizinan memang menjadi ranah Komisi I DPRD Kabupaten Bogor. Namun apabila pembangunan telah dilakukan tanpa izin yang lengkap, maka hal tersebut menjadi perhatian Komisi III karena berkaitan langsung dengan pelaksanaan pembangunan di lapangan.
“Perizinan memang domain Komisi I. Tetapi ketika izinnya belum ada atau belum lengkap namun pembangunan sudah berjalan, tentu itu menjadi ranah Komisi III. Harus ada kesesuaian antara perizinan dan pelaksanaan pembangunan,” tegasnya.
Beben menyayangkan apabila masih ada perusahaan yang memulai pembangunan sebelum seluruh izin dipenuhi. Menurutnya, proses pembangunan seharusnya dilakukan setelah seluruh administrasi selesai.
“Perusahaan boleh membangun sepanjang sesuai dengan peruntukan ruang. Namun syaratnya, perizinan harus diselesaikan terlebih dahulu baru melakukan pembangunan,” katanya.
Beben kembali menegaskan, pembangunan seharusnya dihentikan sementara hingga seluruh dokumen perizinan dipenuhi.
“Setiap kegiatan yang belum memiliki izin harus dihentikan terlebih dahulu. Intinya stop dulu, urus perizinannya, setelah itu baru melaksanakan pembangunan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor di bawah kepemimpinan Bupati Rudy Susmanto telah menginstruksikan agar proses perizinan dipermudah, selama pembangunan tersebut sesuai dengan ketentuan dan peruntukan tata ruang.
“Pak Bupati sudah menginstruksikan agar seluruh proses perizinan dipermudah sepanjang sesuai dengan peruntukannya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Beben memastikan Komisi III akan menindaklanjuti apabila terdapat laporan maupun temuan terkait dugaan pelanggaran tersebut.
“Sepanjang ada temuan dan pengaduan, nanti akan saya sampaikan kepada pimpinan Komisi III. Tidak menutup kemungkinan kami akan turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek,” pungkasnya.
(Retza)








