AKTUALITA.CO.ID – Manajer Human Resources and General Affairs (HRGA) PT Future Electronic Technology, Muhamad Ardiansyah, menegaskan komitmen perusahaan dalam menyelesaikan seluruh proses perizinan operasional perusahaan yang berlokasi di Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Muhamad Ardiansyah menjelaskan bahwa pada awalnya proses pengurusan perizinan diserahkan kepada pihak lain. Namun, dalam perjalanannya ditemukan adanya kendala berupa kurangnya koordinasi dan komunikasi dengan masyarakat setempat. Oleh karena itu, pihak perusahaan kini mengambil alih secara langsung proses pengurusan tersebut dan telah melakukan koordinasi dengan pemerintah desa terkait berbagai persyaratan yang harus dipenuhi.
“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh perizinan yang diperlukan. Kami tidak menutup mata terhadap izin-izin yang masih harus diselesaikan, dan saat ini seluruh proses sedang berjalan,” ujar Muhamad Ardiansyah, Senin (22/6/2026).
Selain itu, perusahaan juga menyatakan komitmennya dalam menjalankan program Corporate Social Responsibility (CSR) bagi masyarakat sekitar. Dukungan tersebut akan diwujudkan melalui kontribusi terhadap berbagai kegiatan masyarakat, seperti peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, kegiatan Isra Mi’raj, hingga perayaan Idulfitri. Namun, perusahaan meminta agar setiap kegiatan diajukan melalui proposal resmi dari warga.
Dalam bidang ketenagakerjaan, PT Future Electronic Technology juga memprioritaskan tenaga kerja lokal. Untuk tahap awal operasional, perusahaan berkomitmen merekrut karyawan dari wilayah sekitar dengan persentase hingga 100 persen sesuai kebutuhan perusahaan.
“Kami ingin berjalan berdampingan dengan masyarakat dan menyelesaikan seluruh persoalan yang ada agar tidak menjadi polemik yang berkepanjangan,” katanya.
Terkait penggunaan akses jalan yang akan terdampak oleh aktivitas perusahaan, Muhamad Ardiansyah menyebut bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan warga. Salah satu opsi yang disepakati adalah adanya iuran tahunan untuk perawatan jalan yang digunakan dalam mobilitas perusahaan. Kesepakatan tersebut telah dituangkan dalam persetujuan yang ditandatangani oleh warga, Ketua RT, dan Ketua RW setempat.
Sementara itu, mengenai aspek alih fungsi bangunan, perusahaan mengaku telah berkoordinasi dengan dinas tata ruang dan akan mengurus seluruh persyaratan yang diperlukan secara paralel dengan kegiatan operasional.
Untuk mendukung operasional awal, perusahaan juga akan mengajukan surat keterangan bahwa proses perizinan sedang berlangsung. Menurut Muhamad Ardiansyah, proses penerbitan izin membutuhkan waktu karena perusahaan merupakan industri baru dengan penggunaan teknologi dan mesin baru yang memerlukan tahap uji coba (trial).
“Pada tahap awal, akan ada empat tenaga kerja yang dilibatkan dalam proses trial sebagai bagian dari persiapan operasional perusahaan,” pungkasnya.
(Deni Supriadi)









