AKTUALITA.CO.ID – Pemerintah Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, mulai mempersiapkan tahapan pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2027–2035 dengan membentuk panitia pemilihan yang akan mengawal seluruh proses hingga pelaksanaan pemilihan. Acara tersebut di gelar di aula kantor Desa Cileungsi Kidul, Kamis (9/7/2026).
Kepala Desa Cileungsi Kidul, Rudi Sukarya menjelaskan, berdasarkan jumlah penduduk, BPD yang akan dibentuk terdiri dari sembilan anggota. Sesuai ketentuan yang berlaku, komposisi tersebut mengacu pada keterwakilan perempuan sebesar 30 persen atau idealnya enam laki-laki dan tiga perempuan. Namun, pemenuhannya tetap disesuaikan dengan kondisi keterwakilan di masing-masing wilayah.
“Untuk mendukung pelaksanaan pemilihan, dibentuk panitia yang berjumlah 11 orang, terdiri atas tiga orang dari unsur Pemerintah Desa dan delapan orang dari unsur masyarakat yang mewakili tujuh kepala dusun di Desa Cileungsi Kidul. Unsur masyarakat tersebut dapat berasal dari ketua RT, RW maupun lembaga kemasyarakatan lainnya” ujar Rudi kepada Aktualita.co.id.
Pemilihan BPD direncanakan berlangsung pada 14 Oktober 2026, apabila tidak terdapat perubahan jadwal. Proses pemilihan akan menggunakan sistem kewilayahan melalui musyawarah mufakat di masing-masing dusun, sehingga setiap wilayah memiliki kesempatan menentukan perwakilannya secara demokratis.
Rudi menyampaikan, selama masa bakti sebelumnya BPD telah menjalin sinergi yang baik dengan pemerintah desa dalam mengawal aspirasi masyarakat, penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), Musyawarah Desa (Musdes), hingga pembangunan desa.
Ia berharap proses pemilihan BPD periode mendatang dapat berlangsung aman, tertib, lancar, serta menghasilkan perwakilan yang mampu menjalankan tugasnya secara maksimal. Menurutnya, iklim demokrasi di Kabupaten Bogor, khususnya Kecamatan Cileungsi, kondusif sehingga diharapkan seluruh tahapan dapat berjalan tanpa kendala.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Cileungsi, Aip Satriana, mengatakan pelaksanaan pemilihan BPD mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Ia berharap seluruh tahapan pemilihan di wilayah Kecamatan Cileungsi dapat berjalan sukses sebagai bagian dari pelaksanaan demokrasi di tingkat desa.
Menurutnya, mekanisme pemilihan BPD dilakukan melalui musyawarah. Pelaksanaannya dapat diselenggarakan secara terpusat maupun berdasarkan wilayah, sesuai hasil kesepakatan dan musyawarah yang telah ditetapkan di masing-masing desa.
(Deni Supriadi)









