AKTUALITA.CO.ID – Pemerintah Desa Pasirangin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, resmi memulai proses pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masa bakti 2027–2035 melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang digelar pada Jumat malam (10/7/2026). Agenda tersebut sekaligus menetapkan dan melantik panitia yang akan mengawal seluruh tahapan pengisian anggota BPD.
Sebanyak 11 orang resmi dilantik sebagai panitia pengisian BPD. Mereka akan bertugas menyelenggarakan sosialisasi, menjaring bakal calon, hingga memfasilitasi musyawarah di setiap wilayah sebagai bagian dari mekanisme pemilihan anggota BPD.
Kepala Desa Pasirangin, Ismail HS, menjelaskan bahwa proses pengisian anggota BPD dilakukan melalui musyawarah di masing-masing wilayah, bukan melalui satu forum terpusat. Menurutnya, pola tersebut memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk menentukan wakilnya secara demokratis dan berdasarkan musyawarah mufakat.
“Panitia akan menyampaikan seluruh tahapan kepada masyarakat dan para ketua lingkungan. Rencananya, musyawarah pembentukan anggota BPD di tingkat wilayah akan dilaksanakan pada Oktober 2026,” ujar Ismail.
Ia menambahkan, proses pengisian BPD mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengharuskan tahapan dimulai paling lambat tiga bulan sebelum masa jabatan BPD berakhir. Masa jabatan BPD yang saat ini masih bertugas dijadwalkan berakhir pada Januari 2027.
Ismail berharap proses tersebut mampu menghadirkan anggota BPD yang memiliki integritas, kapasitas, serta kepedulian terhadap pembangunan desa. Menurutnya, keberadaan BPD sangat penting sebagai mitra Pemerintah Desa dalam menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.
“Selama dua periode kepemimpinannya, hubungan kerja sama antara Pemerintah Desa Pasirangin dan BPD dinilai berjalan harmonis. Karena itu, ia berharap sinergi yang telah terbangun dapat terus dipertahankan oleh kepengurusan BPD periode mendatang,” katanya.
Terkait keterwakilan perempuan, Ismail menegaskan pemerintah desa hanya menjalankan fungsi sosialisasi sesuai regulasi. Penentuan anggota BPD sepenuhnya menjadi hasil musyawarah masyarakat di masing-masing wilayah, termasuk dalam menentukan keterwakilan perempuan.
Selain itu, panitia juga akan menyampaikan seluruh persyaratan pencalonan sesuai ketentuan Peraturan Menteri dan Peraturan Bupati, mulai dari batas usia, tingkat pendidikan, hingga persyaratan administrasi lainnya.
Pemerintah Desa Pasirangin berharap seluruh tahapan pengisian anggota BPD dapat berlangsung secara terbuka, partisipatif, dan sesuai regulasi sehingga menghasilkan wakil masyarakat yang mampu menjalankan amanah serta mendukung kemajuan desa.
(Deni Supriadi)








