AKTUALITA.CO.ID _ Polsek Rancabungur lakukan pengecekan tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang berada di desa Mekarsari, Kecamatan Rancabungur. Selasa (23/4/24).
Pasalnya TPS ilegal tersebut berada di bantaran Sungai Cisadane dan berpotensi merugikan warga sekitar.
Kapolsek Rancabungu IPDA Azis Hidayat menjelaskan, adanya temuan ini bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan aktivitas pembuangan sampah di sekitar Sungai Cisadane. Dalam pengecekan, petugas menemukan sampah campuran organik dan anorganik sekitar 20 ton serta satu unit alat berat jenis beko di tempat tersebut. Pemilik lahan yang digunakan untuk pembuangan sampah adalah Basri Kabuy alias Ir, seorang wiraswasta yang berdomisili di Kampung Sindangpala, Desa Mekarsari.

” Dalam keterangannya, Basri Kabuy menyebutkan bahwa sampah-sampah tersebut berasal dari kawasan Bumi Serpong Damai dan sekitarnya. Basri juga mengaku tidak memiliki izin resmi untuk pengelolaan sampah,” ungkapnya kepada Aktualita.co.id
Lebih lanjut IPDA Azis mencatat bahwa aktivitas pembuangan sampah di lokasi ini tidak memiliki izin resmi dari dinas terkait maupun izin lingkungan. Hal ini berdampak pada potensi pencemaran lingkungan, khususnya sungai Cisadane, serta risiko penyebaran penyakit bagi warga yang tinggal di sekitar lokasi.
” Atas temuan ini, Polsek Rancabungur mengambil langkah dan mengumpulkan barang bukti, mengumpulkan keterangan para saksi, dan melaporkan kepada atasan. Kasus ini selanjutnya dilimpahkan kepada tim Tipiter Polres Bogor untuk penanganan lebih lanjut,” terangnya.
*Nays









