AKTUALITA _ Sengketa lahan seluas 1,3 hektare antara PT MNC Land dan pemilik lahan Mozes Kallem di kawasan Cigombong, Kabupaten Bogor, berujung ricuh. Insiden ini kericuhan ini terjadi ketika Mozes mencoba memasang plang kepemilikan di lokasi tersebut. Namun, aksi itu langsung dihadang oleh pihak keamanan PT MNC Land, yang kemudian merobohkan plang tersebut.
Tak hanya itu, Mozes dan kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, juga diminta meninggalkan lokasi oleh pihak keamanan perusahaan. Mozes Kallem menjelaskan, pemasangan plang ini dilakukan setelah upaya penyelesaian dengan MNC Land terkait pembayaran lahan tak kunjung menemui titik terang selama enam tahun terakhir.
“Ini tanah saya. Dari total 2,5 hektare, mereka baru membeli 1,2 hektare. Sisanya, 1,3 hektare, masih menjadi milik saya. Namun, pembayaran yang dijanjikan sejak 2018 tidak pernah terealisasi,” kata Mozes, Selasa (10/12/24).
Merasa proses hukum berjalan lambat, Mozes akhirnya meminta bantuan Deolipa Yumara untuk memperjuangkan haknya.
Sementara, Deolipa pun memastikan bahwa tanah yang dipasangi plang adalah sah milik Mozes. Ia mengutuk keras tindakan pihak keamanan MNC Land yang langsung membongkar plang tersebut.
“Kami baru saja memasang plang di tanah milik klien saya, tapi pihak mereka langsung merusaknya. Ini jelas tindakan preman. Kami akan membawa kasus ini ke jalur hukum,” ujar Deolipa dengan lantang.
Diketahui, Sengketa lahan bernilai Rp 17 miliar ini menjadi sorotan karena melibatkan salahsatu perusahaan besar. Mozes dan Deolipa berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dengan cara yang adil dan transparan.
Sementara, Pihak Security MNC Land yang menghadang pemasangan plang tidak bersedia memberikan tanggapan apapun. Sampai diturunkannya berita ini belum ada keterangn resmi dari pihak MNC Land.
(rezza apit)