AKTUALITA.CO.ID – Perseteruan hukum antara dr. Reza Gladys dan artis Nikita Mirzani tampaknya belum akan berakhir. Pihak Reza Gladys kini berencana mengambil langkah tegas dengan menggugat balik Nikita Mirzani atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait uang senilai Rp4 miliar yang disebut masih berada di tangan Nikita.
Kuasa hukum Reza Gladys, Zulkifli Siregar, menjelaskan bahwa uang tersebut diterima oleh Nikita Mirzani dan rekannya, Mail, secara tidak sah. Ia menegaskan, putusan pengadilan sebelumnya menjadi dasar bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
“Perbuatan melawan hukum yang akan kami gugat adalah penerimaan uang Rp4 miliar oleh Nikita dan Mail. Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum, tindakan itu jelas melanggar hukum,” ungkap Zulkifli.
Ia menambahkan, pihaknya akan menuntut agar uang tersebut segera dikembalikan kepada kliennya, termasuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan.
“Dana Rp4 miliar milik dr. Reza Gladys masih dikuasai oleh Nikita. Kami akan menuntut pengembalian dana itu beserta kerugian yang dialami klien kami. Karena uang itu diperoleh dengan cara memaksa,” tegasnya.
Lebih lanjut, Zulkifli mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan dua langkah hukum. Jika Nikita Mirzani tidak mencabut gugatannya, maka mereka akan mengajukan gugatan balik (rekonvensi) di persidangan yang sama. Namun, jika gugatan Nikita dicabut, pihak Reza Gladys akan melayangkan gugatan baru secara mandiri.
“Kalau gugatan Nikita tidak dicabut, kami akan melakukan rekonvensi, yaitu gugat balik di perkara yang sama. Tapi kalau dicabut, kami yang akan mengajukan gugatan baru. Yang jelas, uang Rp4 miliar itu tidak bisa dibiarkan begitu saja.
Kami wajib menuntut pengembaliannya beserta ganti rugi,” jelas Zulkifli.
Sementara itu, di sisi lain, Nikita Mirzani diketahui juga melayangkan gugatan baru terhadap Reza Gladys. Kali ini bukan gugatan wanprestasi, melainkan gugatan perbuatan melawan hukum yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1000/PDT/2025.
Dalam gugatan tersebut, Nikita menuntut ganti rugi sebesar Rp244 miliar, yang disebut sebagai bentuk perjuangan untuk mendapatkan keadilan.
Perseteruan hukum antara keduanya pun kian memanas, dengan masing-masing pihak bersiap memperjuangkan haknya di meja hijau.









