AKTUALITA.CO.ID _ Sat Narkoba Polres Bogor ungkap kasus clandestine laboratorary (labolatorium terselubung). Penangkapan Laboratorium terselubung oleh Sat Narkoba Polres Bogor tersebut tak memakan waktu lama, meski pelaku beberapa kali berusaha mengelabui Polisi dengan berpindah-pindah tempat.Jum’at (21/6/24).
Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra S.I.K, M.M, memimpin langsung pelaksanaan Prees Release yang di dampingi oleh Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Nur Istiono, S.I.K, M.M dan Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana S.H.

Pada hari pertama, Minggu (09/6/24) Pukul 21.30 WIB di Kp.Cibeureum, Desa Cibatok 2, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Diamankan 1 tersangka inisial AF (20), dengan barang bukti Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan bruto 1,44 gram.
” Dari Penginterogasian tersangka pertama, di dapatkan pengembangan tersangka selanjutnya di hari yang sama pada pukul 22.00 WIB di daerah yang sama, petugas meringkus 2 orang tersangka berinisial FH (25) dan HN (25). Dan menemukan barang bukti Narkotika jenis Tembakau Sintetis seberat 11,57 Gram yang tujuannya untuk diedarkan, ” ungkap Kompol Adhimas kepada Aktualita.co.id.
” Kedua pelaku Bersaksi Bahwa Mereka Menerima Narkotika Jenus Tembakau Dari MI (21) Di Daerah Kec. Ciputat Kota Tangerang Selatan,” tambahnya.
Kemudian, sambung Kompol Adhimas, Berlanjut di penangkapan kedua pada hari Senin (10/6/24) pukul 02.30 WIB di daerah Ciputat Kota Tangerang Selatan. Sebuah kontrakan yang beralamat di Jl. AMD V GG. Hasan Boin Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat kota Tangerang Selatan berhasil diamankan 2 orang laki-Laki inisial MI (21) dan AP (31). Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tergeletak di lantai kontrakan yaitu Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat brutto 706,73 gram dan Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 6,08 gram, serta berbagai bahan dan alat Produksi Narkotika.
” Para tersangka mengatakan, Dirinya melakukan Produksi Narkotika Jenis Tembakau bersama rekannya inisial IS (22), sedangkan peranan AP (31) membantu mengedarkan (Menempel) Narkotika Jenis Tembakau Sintetis, ” terangnya.
Untuk melakukan pengembangan kembali, kata Kompol Adhimas, Sat Narkoba Polres Bogor mendatangi tempat lain yang di sebutkan tersangka sebelumnya pada (10/6/24) Pukul 09.30 WIB di kontrakan yang berlokasi di Kp. Lio Kelurahan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tanggerang Selatan. Disana ,diamankan 1 orang laki-laki inisial IS. Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa serbuk yang mengandung MDMBINACA dengan berat bruto 3.135 gram/ 3,1 kg dan Narkotika Jenis Tembakau sintetis dengan berat Brutto 67,52 gram, dan berbagai alat dan bahan dalam memproduksi Narkotika Jenis Tembakau Sintetis.
” Setelah melakukan pencocokan informasi antara tersangka IS (22) dan MI (21), Keduanya mendapatkan titipan semua peralatan dan bahan memproduksi Narkotika Jenis Tembakau Sintetis dari arahan FH (25) dengan keuntungan yang diterima yaitu Rp. 25 juta untuk setiap 1 kg bahan yang diproduksi, ” jelasnya.
Sedangkan, kata dia, untuk barang bukti Narkotika Jenis Sabu yang ditemukan juga didapat dari arahan FA (24). Adapun yang ditemukan merupakan sisa dari Narkotika Jenis Sabu yang telah diedarkan, Dimana sebelumnya kedua pelaku menerima titipan Narkoba Jenis Sabu sebanyak 2kg.
TKP terakhir berlokasi di Jl. H.Zaenudin Radio Dalam Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Diamankan 1 orang tersangka inisial BC (29) Pukul 01.00 WIB (12/6/24) dengan barang bukti Narkotika jenis Tembakau Sintetis berat 74,6 gram.
” Dari pengakuan tersangka, Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut di dapat dari MI (21) yang sebelumnya ditangkap pada Senin (10/6/24) di kontrakan,” cetusnya
Berikut Nama-nama tersangka yang diamankan petugas :
1.AF (20), FH (25), HN (25), MI (21), AP (31),
IS (22), BC (29), dan FA (24).
Sedangkan Narkotika yang diamankan petugas :
1.Narkotika jenis Tembakau Sintetis (Narkotika Golongan 1) = 861,86 GRAM / 0,86 kg.
2.Narkotika Jenis MDMB-INACA (Narkotika Golongan 1) = 3.135 GRAM / 3,1 kg, Narkotika jenis sabu = 6,08 gram, Serbuk Pottasium Carbonate = 2.345,61 gram / 2,35 kg.
Para pelaku dijerat dengan 4 pasal yakni, Pasal 113 Ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009, Pasal 114 Ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009, Pasal 112.
” Kasus ini sudah kami usut sampai tuntas, namun kami akan tetap mencari Produsen serta Konsumen Narkoba lainnya,” tegasnya.









