AKTUALITA.CO.ID – Tempat pembuangan sampah (TPS) yang diduga ilegal di wilayah Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, masih beroperasi meski sebelumnya telah disegel oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor.
Pemerintah Kecamatan Cileungsi pun berencana menutup akses menuju lokasi tersebut dengan pemasangan portal usai Lebaran.
Camat Cileungsi, Adi Henryana mengatakan, pihaknya telah melaporkan aktivitas yang diduga tidak berizin pada tahun lalu kepada DLH Kabupaten Bogor.
“Di tahun 2025 yang lalu kami dari pihak kecamatan sudah membuat laporan ke DLH. Bahkan saat itu DLH juga sempat melakukan penyegelan terhadap lokasi tersebut. Tapi para pengelola lapak di situ masih bandel dan tidak menggubris,” ujarnya kepada Aktualita.co.id, Senin (23/3/2026).
Sebagai langkah lanjutan, pihak kecamatan berencana menutup akses masuk ke lokasi TPS dengan portal. Meski demikian, rencana tersebut akan dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan pemerintah desa dan warga sekitar.
“Setelah Lebaran kami berencana menutup akses dengan portal ke lokasi tersebut. Namun, hal itu akan dimusyawarahkan terlebih dahulu karena di dalam lokasi juga terdapat penghuni yang tinggal,” jelasnya.
Sebelumnya, keberadaan TPS tersebut viral di media sosial setelah diunggah akun Instagram @infocileungsiid.
Dalam video yang beredar, terlihat tumpukan sampah menggunung di Kampung Rawajamun, Babakan Dayeuh, tepatnya di depan Gang Nangka.
“Warga Kampung Rawajamun Babakan Dayeuh Kecamatan Cileungsi depan gang nangka mengeluhkan bau tak sedap dari Tempat Pembuangan Sampah yang diduga ilegal tetapi masih beroperasi. Bau tak sedap tersebut berasal dari tumpukan sampah yang sengaja ditimbun. Warga berharap pemerintah setempat menindak TPS tersebut,” tulis akun tersebut dalam keterangan unggahannya.
Keluhan warga pun terus bermunculan, mengingat dampak pencemaran lingkungan yang ditimbulkan semakin mengganggu aktivitas sehari-hari.
(Pandu)









