AKTUALITA.CO.ID – Pemerintah Kota Bogor terus menunjukkan komitmennya dalam menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di sejumlah ruas jalan, seperti Jalan Roda, Pedati, Bata, dan Lawang Seketeng. Langkah ini menjadi bagian dari penataan kawasan eks Pasar Bogor dan Plaza Bogor yang saat ini tengah menjalani proses renovasi.
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim, menegaskan, pemerintah telah menyiapkan solusi relokasi bagi para pedagang melalui dua pasar, yakni Pasar Jambu Dua dan Pasar Gembrong Sukasari.
Menurutnya,Kedua pasar tersebut dinilai memiliki kapasitas yang memadai untuk menampung aktivitas perdagangan masyarakat.
“Pasar Gembrong dapat menampung sekitar 600 pedagang, sementara Pasar Jambu Dua mencapai 1.200 pedagang. Kedua pasar ini akan efektif jika seluruh aktivitas perdagangan terpusat di dalam pasar,” ujar Dedie usai meninjau kawasan Pasar Bogor di Jalan Roda, Rabu (25/3/2026).
Ia menegaskan, ke depan seluruh aktivitas jual beli wajib dilakukan di dalam pasar dan tidak lagi diperbolehkan berlangsung di badan jalan.
“Ke depan, tidak ada lagi yang diperbolehkan berjualan di lapak PKL di badan jalan. Semua aktivitas perniagaan harus masuk ke dalam pasar,” tegasnya.
Ia menjelaskan, optimalisasi Pasar Jambu Dua dan Pasar Gembrong Sukasari juga merupakan bagian dari upaya melindungi investasi yang telah dilakukan melalui kerja sama antara Pemkot Bogor dan Perumda Pasar Pakuan Jaya.
Hingga saat ini, kata Dedie, tercatat sekitar 400 pedagang telah menempati kedua pasar tersebut, baik dari hasil relokasi maupun pedagang lama yang sudah lebih dulu beraktivitas di lokasi tersebut.
Lebih lanjut, Dedie mengungkapkan, penataan kawasan eks Pasar Bogor dan Plaza Bogor dilakukan secara bertahap sesuai kesepakatan yang telah disosialisasikan kepada para pedagang.
“Setelah batas waktu yang di tentukan, Pemkot Bogor memastikan tidak akan ada lagi aktivitas PKL di Jalan Roda, Jalan Pedati, Jalan Bata, dan Jalan Lawang Seketeng, kecuali bagi pedagang yang menempati kios atau ruko resmi. Pemerintah juga akan menerapkan sanksi sesuai Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum bagi pelanggar,” tegasnya lagi.
Ke depan, lanjut Dedie, penataan tidak hanya berhenti di kawasan tersebut. Pemkot Bogor berencana memperluas penertiban ke sejumlah ruas jalan lainnya, seperti Jalan Dewi Sartika, Jalan Merdeka, dan Jalan MA Salmun.
“Silakan masyarakat memanfaatkan dua pasar yang sudah kami siapkan. Kawasan Pasar Bogor dan Plaza Bogor akan ditata ulang menjadi lebih tertib, nyaman, dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat,” pungkasnya.
(Retza)








