AKTUALITA.CO.ID _ Guna memudahkan desa dan kelurahan dalam melaporkan potensi pajak dan retribusi secara cepat, jelas, dan real-time, serta mendukung pengelolaan pendapatan daerah yang lebih efisien dan transparan. Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Kabupaten Bogor meluncurkan aplikasi inovatif “Lapor Pak” . Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (09/7/24).
Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Andri Hadian mengatakan, peluncuran aplikasi “Lapor Pak” bertujuan menggali potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di wilayah desa dan kelurahan, memutakhirkan data potensi tersebut, serta meningkatkan penerimaan pajak daerah. Aplikasi ini dirancang untuk mendukung partisipasi aktif desa dalam melaporkan potensi pajak, sehingga potensi penerimaan pajak dapat tergali secara maksimal.

” Inovasi “Lapor Pak” hadir untuk menjadi solusi dari beberapa permasalahan dalam pengelolaan pajak daerah, seperti belum adanya regulasi pelaporan potensi pajak dan retribusi daerah, rendahnya tingkat pemahaman dan partisipasi desa/kelurahan, serta data potensi pajak yang belum dimutakhirkan secara optimal,” ungkapnya kepada Aktualita.co.id.
Ia menyebut, manfaat dari aplikasi ini antara lain termutakhirkan data potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berdampak pada peningkatan penerimaan, serta meningkatnya penerimaan bagian desa dari BHPRD yang dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan di desa dan kelurahan.
“ Kondisi ini perlu diperbaiki agar penerimaan pajak daerah dapat meningkat dan mendukung pembangunan desa. Dengan aplikasi ‘Lapor Pak’, kami berkomitmen untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang inovatif dan kolaboratif,” terang Andri.
Rencana kegiatan untuk pembangunan dan implementasi aplikasi “Lapor Pak”, sambung Andri, meliputi pembentukan tim efektif kegiatan, rapat koordinasi dengan stakeholder, dan pengembangan aplikasi. Langkah-langkah yang dilakukan mencakup koordinasi dengan mentor, penyusunan desain aplikasi, serta pemutakhiran data potensi pajak eksisting, serta menyusun langkah kerja yang terstruktur untuk memastikan implementasi aplikasi ‘Lapor Pak’ berjalan lancar.
“ Semoga dengan adanya aplikasi “Lapor Pak”, diharapkan Kabupaten Bogor dapat terus meningkatkan penerimaan pajak daerah secara transparan dan efisien, demi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan yang berkelanjutan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Kabupaten Bogor terdiri dari 40 kecamatan, 416 desa, dan 19 kelurahan. Menurut Pasal 72 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu sumber pendapatan desa adalah bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebesar 10% dari penerimaan tersebut. Untuk optimalisasi pengelolaan pajak daerah bahkan Pemkab Bogor telah menetapkan Peraturan Bupati Bogor Nomor 32 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah ditetapkan.
*Rezza/Ns









