Aktuals
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktualita
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktuals
No Result
View All Result
Home Ekonomi dan Bisnis

Ini Aturan Baru Batas Rumah Subsidi Bebas PPN

sayyev by sayyev
June 20, 2023
in Ekonomi dan Bisnis
0
Ini Aturan Baru Batas Rumah Subsidi Bebas PPN

ilustrasi

75
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

AKTUALITA.CO.ID – Harga rumah subsidi yang mendapatkan pembebasan pajak pertambahan nilai diatur pemerintah dengan diterbitkannya aturan baru Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.010/2023. 

Dikutip dari keterangan Kementerian Keuangan, Selasa (20/6/2023), berdasarkan aturan baru tersebut, setiap rumah mendapatkan fasilitas berupa pembebasan pajak pertambahan nilai sebesar 11 persen dari harga jual rumah tapak atau sekitar Rp 16 juta sampai dengan Rp 24 juta setiap unit rumah. 

Selain itu, batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan pajak pertambahan nilai menjadi antara Rp 162 juta sampai dengan Rp 234 juta pada 2023 dan antara Rp 166 juta hingga Rp 240 juta pada 2024 untuk masing-masing zona.  

Berita lainnya

Jaga Kelestarian Hulu Ciliwung, PPLI Inisiasi Gerakan Bersama Aksi Hijau di Bogor

Inovasi Kuliner, Menata Asam Sari Luncurkan Saus Berbahan Asam Jawa

‎Sambut Idul Adha, PLN Mobile Hadirkan Solusi Praktis Melalui Marketplace: Belanja Alat Masak Jadi Makin Mudah‎

Pada peraturan sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak yang dibebaskan pajak pertambahan nilai antara Rp 150,5 juta sampai dengan Rp 219 juta. Kenaikan batasan ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7 persen per tahun berdasarkan indeks harga perdagangan besar.  

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan aturan baru ini bertujuan, antara lain, meningkatkan ketersediaan rumah, serta meningkatkan akses pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Menurutnya, fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai juga akan berdampak positif pada perekonomian nasional, termasuk terhadap investasi industri properti dan industri pendukungnya, penciptaan lapangan pekerjaan, dan peningkatan konsumsi masyarakat.

“Fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai ditujukan untuk mendukung penyediaan setidaknya 230 ribu unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang ditargetkan oleh Pemerintah,” ujarnya.

Menurutnya, sejak berlakunya fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan pada 2010, lebih dari dua juta masyarakat berpenghasilan rendah yang mendapatkan rumah subsidi. 

“Pembaruan fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai menjadi instrumen pemerintah untuk menambah lagi jumlah rumah yang disubsidi, sehingga lebih banyak masyarakat yang dapat membeli rumah layak huni dengan harga terjangkau,” ucapnya.

Dari sisi harga, pemerintah juga menjamin kelayakan hunian dengan mematok luas minimum bangunan rumah dan tanah yang diberi fasilitas. Dengan demikian, ada lima syarat agar masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas rumah umum ini. 

Pertama, luas bangunan antara 21-36 meter persegi. Kedua, luas tanah antara 60-200 meter persegi. Ketiga, harga jual tidak melebihi batasan harga dalam peraturan menteri keuangan.

Keempat merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kriteria masyarakat berpenghasilan rendah, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak dimiliki.  

Kelima, memiliki kode identitas rumah yang disediakan melalui aplikasi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau BP Tapera. 

Dari sisi lain, fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai juga diberikan untuk pondok boro bagi koperasi buruh, koperasi karyawan, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah.  Pemerintah juga membebaskan pajak pertambahan nilai penyerahan asrama mahasiswa dan pelajar kepada universitas atau sekolah. 

Terakhir, pembebasan pajak pertambahan nilai juga diberlakukan untuk penyerahan rumah pekerja oleh perusahaan kepada karyawannya sendiri dan tidak bersifat komersial. Pemerintah melalui Kementerian PUPR juga memberikan bantuan subsidi selisih bunga.

Subsidi ini bertujuan agar masyarakat berpenghasilan rendah dapat membayar cicilan rumah dengan tingkat bunga sebesar lima persen.

Maka demikian, total manfaat yang akan diterima setiap rumah subsidi selama masa pembayaran cicilan rumah dengan bantuan subsidi dan pembebasan pajak pertambahan nilai berkisar antara Rp 187 juta sampai dengan Rp 270 juta.

** yev

Tags: aturan baru rumah subsidi
Share30Tweet19Send
sayyev

sayyev

Rekomendasi Untuk Anda

Jaga Kelestarian Hulu Ciliwung, PPLI Inisiasi Gerakan Bersama Aksi Hijau di Bogor

by Arsyit Syarifudin
June 5, 2026
0
Jaga Kelestarian Hulu Ciliwung, PPLI Inisiasi Gerakan Bersama Aksi Hijau di Bogor

AKTUALITA.CO.ID – Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 di kawasan Kilometer Nol Telaga Saat, Puncak, Kabupaten Bogor, menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan...

Read more

Inovasi Kuliner, Menata Asam Sari Luncurkan Saus Berbahan Asam Jawa

by Arsyit Syarifudin
June 3, 2026
0
Inovasi Kuliner, Menata Asam Sari Luncurkan Saus Berbahan Asam Jawa

AKTUALITA.CO.ID - Industri kuliner Indonesia terus berkembang dengan hadirnya berbagai inovasi rasa yang mampu memperkaya pengalaman menikmati makanan. Menjawab kebutuhan tersebut,Menata Asam Sari resmi hadir sebagai brand saus...

Read more

‎Sambut Idul Adha, PLN Mobile Hadirkan Solusi Praktis Melalui Marketplace: Belanja Alat Masak Jadi Makin Mudah‎

by Arsyit Syarifudin
May 27, 2026
0
‎Sambut Idul Adha, PLN Mobile Hadirkan Solusi Praktis Melalui Marketplace: Belanja Alat Masak Jadi Makin Mudah‎

‎GUNUNG PUTRI, 27 MEI 2026 – Menyambut momentum Hari Raya Idul Adha 1447 H, PT PLN (Persero) melalui aplikasi PLN Mobile berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan kemudahan...

Read more

‎PPLI Salurkan Hewan Kurban untuk Warga Nambo dan Bantarjati, Wujud Kepedulian Sosial Sambut Iduladha 1447 H

by Arsyit Syarifudin
May 27, 2026
0
‎PPLI Salurkan Hewan Kurban untuk Warga Nambo dan Bantarjati, Wujud Kepedulian Sosial Sambut Iduladha 1447 H

‎AKTUALITA.CO.ID – Menyambut Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah/2026 Masehi, PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) menyalurkan hewan kurban kepada masyarakat di dua desa di Kabupaten Bogor, Jawa Barat,...

Read more

‎Perkuat Kebersamaan di Iduladha 1447 H, Solusi Bangun Indonesia Salurkan 27 Hewan Kurban

by Arsyit Syarifudin
May 26, 2026
0
‎Perkuat Kebersamaan di Iduladha 1447 H, Solusi Bangun Indonesia Salurkan 27 Hewan Kurban

AKTUALITA.CO.ID - Momentum Hari Raya Iduladha tidak hanya dimaknai sebagai perayaan keagamaan, tetapi juga menjadi ruang untuk memperkuat kepedulian sosial, semangat berbagi, dan hubungan yang harmonis antar sesama....

Read more
Next Post
Pemilihan RW di Cihideung Ilir Dipantau Bhabinkamtibmas Polsek Ciampea

Pemilihan RW di Cihideung Ilir Dipantau Bhabinkamtibmas Polsek Ciampea

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News

Dugaan Live dari Penjara, NYAI Ingatkan Wanita Bahaya Skincare Overclaim

Dugaan Live dari Penjara, NYAI Ingatkan Wanita Bahaya Skincare Overclaim

November 15, 2025
Ramalan zodiak untuk Selasa, 5 Mei 2026

Ramalan zodiak untuk Selasa, 5 Mei 2026

May 4, 2026
Komitmen Kota Bogor untuk Menjaga Kebersamaan, Persatuan, dan Kesatuan Indonesia

Komitmen Kota Bogor untuk Menjaga Kebersamaan, Persatuan, dan Kesatuan Indonesia

September 1, 2025

Telusuri menurut Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik
Aktualita

aktualita.co.id merupakan portal berita aktual yang tersaji dengan realita seputar pemerintahan, daerah, pendidikan hingga informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembaca masyarakat Indonesia. aktualita.co.id juga telah tergabung dengan Serikat Media siber Indonesia (SMSI) dan wartawannya tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik

Informasi

Redaksi
Karir
Info Iklan
Term & Conditions
Visi dan Misi
Privacy Policy
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

© 2024 aktualita.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2024 aktualita.co.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Static Icon
✕
Aktualita.co.id

FREE
VIEW