Aktuals
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktualita
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktuals
No Result
View All Result
Home Ekonomi dan Bisnis

Ini Aturan Baru Batas Rumah Subsidi Bebas PPN

sayyev by sayyev
June 20, 2023
in Ekonomi dan Bisnis
0
Ini Aturan Baru Batas Rumah Subsidi Bebas PPN

ilustrasi

75
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

AKTUALITA.CO.ID – Harga rumah subsidi yang mendapatkan pembebasan pajak pertambahan nilai diatur pemerintah dengan diterbitkannya aturan baru Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.010/2023. 

Dikutip dari keterangan Kementerian Keuangan, Selasa (20/6/2023), berdasarkan aturan baru tersebut, setiap rumah mendapatkan fasilitas berupa pembebasan pajak pertambahan nilai sebesar 11 persen dari harga jual rumah tapak atau sekitar Rp 16 juta sampai dengan Rp 24 juta setiap unit rumah. 

Selain itu, batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan pajak pertambahan nilai menjadi antara Rp 162 juta sampai dengan Rp 234 juta pada 2023 dan antara Rp 166 juta hingga Rp 240 juta pada 2024 untuk masing-masing zona.  

Berita lainnya

Yayasan Mutiara Fadilah Lestari Latih 200 Relawan MBG untuk Tingkatkan Higiene dan Sanitasi.

Laba Kuartal I Melonjak 111%, Solusi Bangun Indonesia Jaga Momentum Pertumbuhan di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

‎May Day: Said Iqbal Sampaikan Tuntutan Buruh ke Presiden Prabowo‎

Pada peraturan sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak yang dibebaskan pajak pertambahan nilai antara Rp 150,5 juta sampai dengan Rp 219 juta. Kenaikan batasan ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7 persen per tahun berdasarkan indeks harga perdagangan besar.  

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan aturan baru ini bertujuan, antara lain, meningkatkan ketersediaan rumah, serta meningkatkan akses pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Menurutnya, fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai juga akan berdampak positif pada perekonomian nasional, termasuk terhadap investasi industri properti dan industri pendukungnya, penciptaan lapangan pekerjaan, dan peningkatan konsumsi masyarakat.

“Fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai ditujukan untuk mendukung penyediaan setidaknya 230 ribu unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang ditargetkan oleh Pemerintah,” ujarnya.

Menurutnya, sejak berlakunya fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan pada 2010, lebih dari dua juta masyarakat berpenghasilan rendah yang mendapatkan rumah subsidi. 

“Pembaruan fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai menjadi instrumen pemerintah untuk menambah lagi jumlah rumah yang disubsidi, sehingga lebih banyak masyarakat yang dapat membeli rumah layak huni dengan harga terjangkau,” ucapnya.

Dari sisi harga, pemerintah juga menjamin kelayakan hunian dengan mematok luas minimum bangunan rumah dan tanah yang diberi fasilitas. Dengan demikian, ada lima syarat agar masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas rumah umum ini. 

Pertama, luas bangunan antara 21-36 meter persegi. Kedua, luas tanah antara 60-200 meter persegi. Ketiga, harga jual tidak melebihi batasan harga dalam peraturan menteri keuangan.

Keempat merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kriteria masyarakat berpenghasilan rendah, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak dimiliki.  

Kelima, memiliki kode identitas rumah yang disediakan melalui aplikasi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau BP Tapera. 

Dari sisi lain, fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai juga diberikan untuk pondok boro bagi koperasi buruh, koperasi karyawan, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah.  Pemerintah juga membebaskan pajak pertambahan nilai penyerahan asrama mahasiswa dan pelajar kepada universitas atau sekolah. 

Terakhir, pembebasan pajak pertambahan nilai juga diberlakukan untuk penyerahan rumah pekerja oleh perusahaan kepada karyawannya sendiri dan tidak bersifat komersial. Pemerintah melalui Kementerian PUPR juga memberikan bantuan subsidi selisih bunga.

Subsidi ini bertujuan agar masyarakat berpenghasilan rendah dapat membayar cicilan rumah dengan tingkat bunga sebesar lima persen.

Maka demikian, total manfaat yang akan diterima setiap rumah subsidi selama masa pembayaran cicilan rumah dengan bantuan subsidi dan pembebasan pajak pertambahan nilai berkisar antara Rp 187 juta sampai dengan Rp 270 juta.

** yev

Tags: aturan baru rumah subsidi
Share30Tweet19Send
sayyev

sayyev

Rekomendasi Untuk Anda

Yayasan Mutiara Fadilah Lestari Latih 200 Relawan MBG untuk Tingkatkan Higiene dan Sanitasi.

by Arsyit Syarifudin
May 5, 2026
0
Yayasan Mutiara Fadilah Lestari Latih 200 Relawan MBG untuk Tingkatkan Higiene dan Sanitasi.

AKTUALITA.CO.ID - Yayasan Mutiara Fadilah Lestari menggelar pelatihan penjamah makanan bagi relawan program Makan Bergizi Gratis (MBG) guna meningkatkan standar higiene dan sanitasi dalam pengelolaan pangan yang dilangsungkan...

Read more

Laba Kuartal I Melonjak 111%, Solusi Bangun Indonesia Jaga Momentum Pertumbuhan di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

by Arsyit Syarifudin
May 2, 2026
0
Laba Kuartal I Melonjak 111%, Solusi Bangun Indonesia Jaga Momentum Pertumbuhan di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

AKTUALITA.CO.ID – PT Solusi Bangun Indonesia Tbk mencatat laba bersih periode kuartal I tahun 2026 sebesar Rp101,89 miliar, naik 111,3% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025 yang...

Read more

‎May Day: Said Iqbal Sampaikan Tuntutan Buruh ke Presiden Prabowo‎

by Arsyit Syarifudin
May 1, 2026
0
‎May Day: Said Iqbal Sampaikan Tuntutan Buruh ke Presiden Prabowo‎

AKTUALITA.CO.ID – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyampaikan sejumlah aspirasi buruh dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang digelar di kawasan Monumen Nasional (Monas),...

Read more

Disidak DPRD, PT Iris Internasional Terancam Disegel

by Arsyit Syarifudin
April 29, 2026
0
Disidak DPRD, PT Iris Internasional Terancam Disegel

AKTUALITA.CO.ID – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Iris Internasional yang berlokasi di Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor....

Read more

GPM Jonggol Diserbu Warga, Harga Lebih Murah dari Pasar

by Arsyit Syarifudin
April 28, 2026
0
GPM Jonggol Diserbu Warga, Harga Lebih Murah dari Pasar

AKTUALITA.CO.ID - Pemerintah Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor menggelar kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) melalui Dinas Ketahanan Pangan (DKP) di halaman kantor kecamatan, Selasa (28/04/2026). Program ini kembali mendapat...

Read more
Next Post
Pemilihan RW di Cihideung Ilir Dipantau Bhabinkamtibmas Polsek Ciampea

Pemilihan RW di Cihideung Ilir Dipantau Bhabinkamtibmas Polsek Ciampea

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News

Masih Ada Yang Belum Diserahkan, Teuku Mulya Akan Panggil Developer Kota Wisata

Masih Ada Yang Belum Diserahkan, Teuku Mulya Akan Panggil Developer Kota Wisata

May 9, 2024
Bangunan Bekas Caffe Cilala di Bobol Maling

Bangunan Bekas Caffe Cilala di Bobol Maling

May 20, 2024
GTR FA Tasikmalaya Raih Predikat Tim Fair Play di Turnamen Posilet Cup 2025

GTR FA Tasikmalaya Raih Predikat Tim Fair Play di Turnamen Posilet Cup 2025

May 25, 2025

Telusuri menurut Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik
Aktualita

aktualita.co.id merupakan portal berita aktual yang tersaji dengan realita seputar pemerintahan, daerah, pendidikan hingga informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembaca masyarakat Indonesia. aktualita.co.id juga telah tergabung dengan Serikat Media siber Indonesia (SMSI) dan wartawannya tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik

Informasi

Redaksi
Karir
Info Iklan
Term & Conditions
Visi dan Misi
Privacy Policy
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

© 2024 aktualita.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2024 aktualita.co.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Static Icon
✕
Aktualita.co.id

FREE
VIEW