AKTUALITA.CO.ID _ Simpang siur soal legalitas tanah PT AIM yang berada di Komplek Ferry Souneville Desa Gunung Putri, Kabupaten Bogor masih menjadi pertanyaan. Pasalnya, meski tertera jelas didalam siteplan milik PT. Ferry Souneville lahan seluas 2500 meter tersebut diperuntukan untuk jalur hijau atau fasos fasum, namun dibantah oleh anggota DPRD Kabupaten Bogor Amin Sugandi.
” Itu bukan lahan fasos fasum, gak perlu rubah siteplan itu tanah dia, ada didalam lokasinya,” ungkap Politisi Golkar tersebut.
” Kenapa bertanya kesaya, saya tidak punya peran apapun di dalam PT AIM. Itu tanah dia,” cetusnya kepada Aktualita.co.id.
Sementara, Kepala Kantor BPN Bogor II, Uunk Din Parunggi menjelaskan jika dalam siteplant HGB 1 Gunung Putri milik PT.Ferry Souneville. Lahan seluas 2500 meter yang ada didalam lingkungan PT.AIM itu tercatat sebagai fasos fasum, meskipun belum diserahkan kepada Pemda.
” Itu jelas lahan fasos fasum di siteplan, jika bukan milik Pemda saat ada anggota dewan yang mengajukan lahan tersebut menjadi sertifikat mungkin sudah jadi,” terang Uunk.
” Selama saya menjabat, lahan fasos fasum di dalam PT AIM itu tidak akan jadi sertifikat, kecuali ada revisi siteplan PT Ferry Souneville,” pungkasnya.
*Rezza/Ns









