AKTUALITA.CO.ID _ DPR RI, Pemerintah, dan Penyelenggara Pemilu sepakat bahwa pelantikan serentak kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tidak menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025. Prosesi pelantikan di Jakarta ini akan dipimpin langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Pelantikan tersebut mencakup gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota dari berbagai daerah di Indonesia. Namun, beberapa kepala daerah di Jawa Barat harus menunda perayaan kemenangan mereka akibat masih menghadapi sengketa hasil Pilkada di MK.
Dari 27 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada di Jawa Barat, sebanyak 11 kepala daerah terpilih belum dapat dilantik karena hasil pemilunya masih disengketakan. Dari total 11 sengketa, sembilan kasus terkait pemilihan bupati dan wakil bupati, sementara dua lainnya menyangkut pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
Berikut adalah nama-nama kepala daerah terpilih di Jawa Barat yang pelantikannya tertunda hingga keputusan final MK:
- Kabupaten Sukabumi : Asep Japar dan Andreas (Perkara No. 235/PHPU.BUP-XXIII/2025).
- Kabupaten Bandung : Dadang Supriatna dan Ali Syakieb (Perkara No. 85/PHPU.BUP-XXIII/2025).
- Kota Bekasi : Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe (Perkara No. 222/PHPU.WAKO-XXIII/2025).
- Kabupaten Cianjur : Mohammad Wahyu Ferdian dan Ramzi (Perkara No. 200/PHPU.BUP-XXIII/2025).
- Kabupaten Subang : Reynaldi Putra dan Agus Masykur Rosyadi (Perkara No. 62/PHPU.BUP-XXIII/2025).
- Kota Depok : Supian Suri dan Chandra Rahmansyah (Perkara No. 113/PHPU.WAKO-XXIII/2025).
- Kabupaten Cirebon : Imron dan Agus Kurniawan Budiman (Perkara No. 187/PHPU.BUP-XXIII/2025).
- Kabupaten Tasikmalaya : Ade Sugianto dan Iip Miptahul Paoz (Perkara No. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025).
- Kabupaten Bogor : Rudy Susmanto dan Ade Ruhandi (Perkara No. 179/PHPU.BUP-XXIII/2025).
- Kabupaten Bandung Barat : Jeje Ritchie Ismail dan Asep Ismail (Perkara No. 192/PHPU.BUP-XXIII/2025).
- Kabupaten Pangandaran : Citra Pitriami dan Ino Darsono (Perkara No. 10/PHPU.BUP-XXIII/2025).
Para kepala daerah tersebut harus menunggu keputusan final MK sebelum dilantik secara resmi. Jika MK menolak gugatan, pelantikan dapat segera dilakukan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap. Namun, jika MK memutuskan adanya pelanggaran dan memerintahkan pemungutan suara ulang, proses pelantikan akan tertunda hingga pemilu ulang selesai.
Sementara itu, daerah-daerah yang tidak menghadapi sengketa tetap akan melaksanakan pelantikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yaitu pada 6 Februari 2025. Pelantikan serentak ini menjadi bagian dari upaya memastikan kesinambungan pemerintahan di daerah dan memperkuat stabilitas politik pasca-Pilkada 2024.
(rezza apit)









