Aktuals
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktualita
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktuals
No Result
View All Result
Home Sosok dan Politik

Revisi UU Pemilu Dinilai Mendesak, Pengamat Soroti Potensi Kekacauan Regulasi Pemilu 2029

Arsyit Syarifudin by Arsyit Syarifudin
May 7, 2026
in Sosok dan Politik
0
Revisi UU Pemilu Dinilai Mendesak, Pengamat Soroti Potensi Kekacauan Regulasi Pemilu 2029

Pengamat Kebijakan Publik yang juga merupakan Founder Lembaga Study Visi Nusantara Maju (Ls-Vinus). Retza

74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

AKTUALITA.CO.ID – Pengamat kebijakan publik Yusfitriadi menilai revisi UU Pemilu merupakan kebutuhan mendesak guna menghindari berbagai persoalan hukum, dan teknis dalam pelaksanaan pemilu maupun pilkada mendatang.

Ia mengunhkapkan, saat ini revisi UU Pemilu sebenarnya telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak September 2024. Namun hingga kini, pembahasannya di DPR RI belum menunjukkan perkembangan.

“Revisi UU Pemilu itu sudah masuk Prolegnas sejak September 2024, tetapi sampai hari ini belum dibahas. Pertanyaannya, ada apa? Jangan sampai ada kepentingan politik tertentu sehingga revisi ini terus tertunda,” ujar Yusfitriadi yang juga merupakan Founder Lembaga Studi Visi Nusantara Maju (LS Vinus). Kamis (07/05/26).

Berita lainnya

DPC PPP Kabupaten Bogor Gelar Rapat Kerja 2026, Fokus Musancab hingga Persiapan Verifikasi Faktual Pemilu 2029

Revisi UU Pemilu Mandek, Yusfitriadi: Khawatir Diam-Diam Ketok Palu

Junsam Apresiasi Gebyar Muharram 1448 Hijriah di Desa Limusnunggal

Ia mengingatkan, keterlambatan pembahasan revisi UU Pemilu berpotensi mengganggu persiapan Pemilu 2029. Pasalnya, tahapan pemilu harus dimulai dua tahun sebelum hari pemungutan suara.

“Kalau Pemilu 2029, berarti tahapan harus dimulai pada 2027. Penyelenggara pemilu juga seharusnya mulai dipersiapkan dari sekarang. Kalau revisi UU terus tertunda, ini berpotensi melanggar aturan yang ada,” katanya.

Ia juga memaparkan terdapat empat alasan utama mengapa revisi UU Pemilu perlu segera dilakukan. Pertama berkaitan dengan pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak yang dinilai membutuhkan payung hukum baru dan lebih sinkron.

“Saat ini pemilu masih mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017, sedangkan pilkada menggunakan UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2020. Pemilu dan pilkada dilaksanakan serentak, tetapi menggunakan dua rezim undang-undang yang berbeda. Ini menimbulkan banyak persoalan dalam implementasinya,” jelasnya.

Kedua, kata kang Yus sapaan akrabnya, revisi UU Pemilu penting untuk mengakomodasi berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk terkait pemilu nasional dan pemilu lokal.

“Kalau keputusan MK tidak diakomodasi, berarti DPR mengabaikan putusan MK. Padahal keputusan MK bersifat final dan wajib dilaksanakan,” tegasnya.

Ia menambahkan, konsep zero threshold yang belakangan ramai diperbincangkan publik perlu mendapatkan kepastian hukum agar tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaan pemilu mendatang.

Ketiga, Yusfitriadi menilai masih banyak kekosongan hukum dalam praktik pemilu dan pilkada yang memicu polemik di lapangan. Salah satunya terkait praktik pembagian uang atau sembako sebelum masa kampanye yang sulit dijerat sebagai politik uang karena belum masuk tahapan resmi kampanye.

“Padahal substansinya jelas ada pembagian uang atau bantuan. Tetapi karena belum masuk masa kampanye, akhirnya sulit diproses secara hukum,” tuturnya.

Selain itu, fenomena pemasangan baliho, kampanye terselubung di media sosial, hingga aktivitas relawan politik juga dinilai masih abu-abu dalam regulasi yang berlaku saat ini.

Keempat, adalah pentingnya sinkronisasi UU Pemilu dengan regulasi lain, seperti UU ITE, UU Lingkungan Hidup, hingga aturan ketertiban umum.

Ia mencontohkan pemasangan alat peraga kampanye di pohn yang seharusnya dapat dikaitkan dengan pelanggaran lingkungan jidup, maupun aktivitas kampanye digital yang perlu diselaraskan dengan aturan di ruang siber.

“Kalau tidak dibangun relasinya dengan undang-undang lain, maka perdebatan soal pelanggaran pemilu akan terus berulang,” katanya.

Ia menilai Komisi II DPR RI terkesan inkonsisten karena revisi UU Penilu sudah masuk Prolegnas, namun pembahasannya belum juga dimulai.

Ia mendesak DPR RI segera membahas revisi UU Pemilu, dan UU Pilkada secara bersamaan agar seluruh persoalan teknis, hukum, serta putusan MK dapat diakomodasi sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai.

“Revisi ini mendesak agar pelaksanaan Pemilu 2029 tidak menghadapi kekacauan regulasi dan kekosongan hukum seperti yang terjadi sebelumnya,” pungkasnya.

(Retza)

Tags: dpr riKebijakan PublikLS VINUSPemilu 2029Politik UangPutusan MKUU PemiluYusfitriadi
Share30Tweet19Send
Arsyit Syarifudin

Arsyit Syarifudin

Rekomendasi Untuk Anda

DPC PPP Kabupaten Bogor Gelar Rapat Kerja 2026, Fokus Musancab hingga Persiapan Verifikasi Faktual Pemilu 2029

by Arsyit Syarifudin
June 22, 2026
0
DPC PPP Kabupaten Bogor Gelar Rapat Kerja 2026, Fokus Musancab hingga Persiapan Verifikasi Faktual Pemilu 2029

AKTUALITA.CO.ID – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bogor menggelar Rapat Kerja (Raker) Tahun 2026 di Kantor Sekretariat DPC PPP Kabupaten Bogor, Cibinong. Senin (22/6/2026)....

Read more

Revisi UU Pemilu Mandek, Yusfitriadi: Khawatir Diam-Diam Ketok Palu

by Arsyit Syarifudin
June 18, 2026
0
Revisi UU Pemilu Mandek, Yusfitriadi: Khawatir Diam-Diam Ketok Palu

AKTUALITA.CO.ID – Pengamat kebijakan publik sekaligus Founder Visi Nusantara Maju, Yusfitriadi mendesak DPR RI untuk segera membahas revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Menurutnya, pembahasan regulasi tersebut tidak bisa lagi...

Read more

Junsam Apresiasi Gebyar Muharram 1448 Hijriah di Desa Limusnunggal

by Arsyit Syarifudin
June 15, 2026
0
Junsam Apresiasi Gebyar Muharram 1448 Hijriah di Desa Limusnunggal

AKTUALITA.CO.ID – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi PPP Dapil II, Junaidi Samsudin yang akrab disapa Junsam, menghadiri kegiatan Gebyar Muharram 1448 Hijriah dalam rangka menyambut Tahun...

Read more

Fentry, Kembali Ramaikan Blantika Musik Dengan Lagu Putri Kecilku

by Arsyit Syarifudin
June 15, 2026
0
Fentry, Kembali Ramaikan Blantika Musik Dengan Lagu Putri Kecilku

AKTUALITA _ Fentry, salah satu artis penyanyi wanita yang memulai karir di dunia musik tahun 1982. Penyanyi berdarah Jawa dan Sunda ini saat berusia 14 tahun diajak menyanyi...

Read more

Ateng Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah

by Arsyit Syarifudin
June 15, 2026
0
Ateng Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah

AKTUALITA  –  Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKS, Ateng Sutisna, mengingatkan pemerintah untuk mewaspadai dampak lanjutan dari kenaikan harga energi global dan pelemahan nilai tukar rupiah...

Read more
Next Post
Pemdes Mampir Salurkan BLT Dana Desa 2026 kepada 60 KPM

Pemdes Mampir Salurkan BLT Dana Desa 2026 kepada 60 KPM

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News

Indonesia CARE Bersama Ikalum FEB UMJ dan Forhati Nasional Salurkan 3 Ton Bantuan Kemanusiaan ke Aceh

Indonesia CARE Bersama Ikalum FEB UMJ dan Forhati Nasional Salurkan 3 Ton Bantuan Kemanusiaan ke Aceh

December 16, 2025
Kota Bogor Bersihkan APK, Pj Wali Kota : Menghindari Tafsir yang Tidak Diinginkan

Kota Bogor Bersihkan APK, Pj Wali Kota : Menghindari Tafsir yang Tidak Diinginkan

November 25, 2024
Dinilai Tak Becus, Warga Kiarasari Minta Kepala UPT Jalan dan Jembatan Cigudeg Dicopot

Dinilai Tak Becus, Warga Kiarasari Minta Kepala UPT Jalan dan Jembatan Cigudeg Dicopot

January 12, 2024

Telusuri menurut Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik
Aktualita

aktualita.co.id merupakan portal berita aktual yang tersaji dengan realita seputar pemerintahan, daerah, pendidikan hingga informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembaca masyarakat Indonesia. aktualita.co.id juga telah tergabung dengan Serikat Media siber Indonesia (SMSI) dan wartawannya tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik

Informasi

Redaksi
Karir
Info Iklan
Term & Conditions
Visi dan Misi
Privacy Policy
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

© 2024 aktualita.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2024 aktualita.co.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Static Icon
✕
Aktualita.co.id

FREE
VIEW