Aktuals
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktualita
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktuals
No Result
View All Result
Home Sosok dan Politik

Revisi UU Pemilu Dinilai Mendesak, Pengamat Soroti Potensi Kekacauan Regulasi Pemilu 2029

Arsyit Syarifudin by Arsyit Syarifudin
May 7, 2026
in Sosok dan Politik
0
Revisi UU Pemilu Dinilai Mendesak, Pengamat Soroti Potensi Kekacauan Regulasi Pemilu 2029

Pengamat Kebijakan Publik yang juga merupakan Founder Lembaga Study Visi Nusantara Maju (Ls-Vinus). Retza

74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

AKTUALITA.CO.ID – Pengamat kebijakan publik Yusfitriadi menilai revisi UU Pemilu merupakan kebutuhan mendesak guna menghindari berbagai persoalan hukum, dan teknis dalam pelaksanaan pemilu maupun pilkada mendatang.

Ia mengunhkapkan, saat ini revisi UU Pemilu sebenarnya telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak September 2024. Namun hingga kini, pembahasannya di DPR RI belum menunjukkan perkembangan.

“Revisi UU Pemilu itu sudah masuk Prolegnas sejak September 2024, tetapi sampai hari ini belum dibahas. Pertanyaannya, ada apa? Jangan sampai ada kepentingan politik tertentu sehingga revisi ini terus tertunda,” ujar Yusfitriadi yang juga merupakan Founder Lembaga Studi Visi Nusantara Maju (LS Vinus). Kamis (07/05/26).

Berita lainnya

Ketua PWI Kabupaten Bogor Puji Gelaran APFI 2026: Foto Jurnalistik Adalah Jantung Informasi Visual

Perkuat Transparansi, Mahkamah Agung Gandeng PWI Pusat Susun Pedoman Media

Gubernur Jabar Pastikan Penerima Kompensasi Tambang Bogor Sudah Terpenuhi.

Ia mengingatkan, keterlambatan pembahasan revisi UU Pemilu berpotensi mengganggu persiapan Pemilu 2029. Pasalnya, tahapan pemilu harus dimulai dua tahun sebelum hari pemungutan suara.

“Kalau Pemilu 2029, berarti tahapan harus dimulai pada 2027. Penyelenggara pemilu juga seharusnya mulai dipersiapkan dari sekarang. Kalau revisi UU terus tertunda, ini berpotensi melanggar aturan yang ada,” katanya.

Ia juga memaparkan terdapat empat alasan utama mengapa revisi UU Pemilu perlu segera dilakukan. Pertama berkaitan dengan pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak yang dinilai membutuhkan payung hukum baru dan lebih sinkron.

“Saat ini pemilu masih mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017, sedangkan pilkada menggunakan UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2020. Pemilu dan pilkada dilaksanakan serentak, tetapi menggunakan dua rezim undang-undang yang berbeda. Ini menimbulkan banyak persoalan dalam implementasinya,” jelasnya.

Kedua, kata kang Yus sapaan akrabnya, revisi UU Pemilu penting untuk mengakomodasi berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk terkait pemilu nasional dan pemilu lokal.

“Kalau keputusan MK tidak diakomodasi, berarti DPR mengabaikan putusan MK. Padahal keputusan MK bersifat final dan wajib dilaksanakan,” tegasnya.

Ia menambahkan, konsep zero threshold yang belakangan ramai diperbincangkan publik perlu mendapatkan kepastian hukum agar tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaan pemilu mendatang.

Ketiga, Yusfitriadi menilai masih banyak kekosongan hukum dalam praktik pemilu dan pilkada yang memicu polemik di lapangan. Salah satunya terkait praktik pembagian uang atau sembako sebelum masa kampanye yang sulit dijerat sebagai politik uang karena belum masuk tahapan resmi kampanye.

“Padahal substansinya jelas ada pembagian uang atau bantuan. Tetapi karena belum masuk masa kampanye, akhirnya sulit diproses secara hukum,” tuturnya.

Selain itu, fenomena pemasangan baliho, kampanye terselubung di media sosial, hingga aktivitas relawan politik juga dinilai masih abu-abu dalam regulasi yang berlaku saat ini.

Keempat, adalah pentingnya sinkronisasi UU Pemilu dengan regulasi lain, seperti UU ITE, UU Lingkungan Hidup, hingga aturan ketertiban umum.

Ia mencontohkan pemasangan alat peraga kampanye di pohn yang seharusnya dapat dikaitkan dengan pelanggaran lingkungan jidup, maupun aktivitas kampanye digital yang perlu diselaraskan dengan aturan di ruang siber.

“Kalau tidak dibangun relasinya dengan undang-undang lain, maka perdebatan soal pelanggaran pemilu akan terus berulang,” katanya.

Ia menilai Komisi II DPR RI terkesan inkonsisten karena revisi UU Penilu sudah masuk Prolegnas, namun pembahasannya belum juga dimulai.

Ia mendesak DPR RI segera membahas revisi UU Pemilu, dan UU Pilkada secara bersamaan agar seluruh persoalan teknis, hukum, serta putusan MK dapat diakomodasi sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai.

“Revisi ini mendesak agar pelaksanaan Pemilu 2029 tidak menghadapi kekacauan regulasi dan kekosongan hukum seperti yang terjadi sebelumnya,” pungkasnya.

(Retza)

Tags: dpr riKebijakan PublikLS VINUSPemilu 2029Politik UangPutusan MKUU PemiluYusfitriadi
Share30Tweet19Send
Arsyit Syarifudin

Arsyit Syarifudin

Rekomendasi Untuk Anda

Ketua PWI Kabupaten Bogor Puji Gelaran APFI 2026: Foto Jurnalistik Adalah Jantung Informasi Visual

by Arsyit Syarifudin
May 8, 2026
0
Ketua PWI Kabupaten Bogor Puji Gelaran APFI 2026: Foto Jurnalistik Adalah Jantung Informasi Visual

AKTUALITA.CO.ID – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Bogor, Dedy Firdaus, memberikan apresiasi terhadap penyelenggaraan APFI Anugerah Pewarta Foto Indonesia 2026 yang digelar oleh Pewarta Foto Indonesia di Kabupaten...

Read more

Perkuat Transparansi, Mahkamah Agung Gandeng PWI Pusat Susun Pedoman Media

by Arsyit Syarifudin
May 7, 2026
0
Perkuat Transparansi, Mahkamah Agung Gandeng PWI Pusat Susun Pedoman Media

AKTUALITA.CO.ID - Persatuan Wartawan Indonesia Pusat menerima audiensi dari perwakilan Mahkamah Agung Republik Indonesia guna membahas penyusunan Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial bagi Mahkamah Agung dan...

Read more

Gubernur Jabar Pastikan Penerima Kompensasi Tambang Bogor Sudah Terpenuhi.

by Arsyit Syarifudin
May 6, 2026
0
Gubernur Jabar Pastikan Penerima Kompensasi Tambang Bogor Sudah Terpenuhi.

AKTUALITA.CO.ID – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan adanya perbedaan signifikan dalam data penerima kompensasi bagi masyarakat terdampak aktivitas tambang di Kabupaten Bogor. Menurutnya, berdasarkan perhitungan pemerintah provinsi,...

Read more

‎Lawan Hoaks, Korem 061/SK dan Deddy Corbuzier Perkuat Komunikasi Publik‎

by Arsyit Syarifudin
May 6, 2026
0
‎Lawan Hoaks, Korem 061/SK dan Deddy Corbuzier Perkuat Komunikasi Publik‎

AKTUALITA.CO.ID - Korem 061/Suryakancana (SK) bersama pemerintah daerah Kabupaten dan Kota Bogor menggelar kegiatan bincang santai bertema "Komunikasi Publik yang Tangguh: Menjaga Kepercayaan Masyarakat di Tengah Arus Mis...

Read more

Gubernur Dedi Mulyadi Soroti Alih Fungsi Lahan di Sukamakmur Bogor

by Arsyit Syarifudin
May 6, 2026
0
Gubernur Dedi Mulyadi Soroti Alih Fungsi Lahan di Sukamakmur Bogor

AKTUALITA.CO.ID - Dedi Mulyadi mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga wilayah Bogor agar tidak terus menjadi pusat eksploitasi yang mengabaikan keselamatan dan kelestarian alam. Dalam pernyataannya, Dedi menyoroti...

Read more
Next Post
Pemdes Mampir Salurkan BLT Dana Desa 2026 kepada 60 KPM

Pemdes Mampir Salurkan BLT Dana Desa 2026 kepada 60 KPM

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News

Berkurang 1-2 Kg, Bansos Beras 10 Kg Diprotes KPM

Berkurang 1-2 Kg, Bansos Beras 10 Kg Diprotes KPM

June 22, 2023
Dukung Koperasi Sekber Wartawan Bogor, Imam Budiana Bilang Begini

Dukung Koperasi Sekber Wartawan Bogor, Imam Budiana Bilang Begini

November 26, 2024
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 23 Maret 2026 Stagnan, Antam Tembus Rp2,99 Juta per Gram

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 23 Maret 2026 Stagnan, Antam Tembus Rp2,99 Juta per Gram

March 23, 2026

Telusuri menurut Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik
Aktualita

aktualita.co.id merupakan portal berita aktual yang tersaji dengan realita seputar pemerintahan, daerah, pendidikan hingga informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembaca masyarakat Indonesia. aktualita.co.id juga telah tergabung dengan Serikat Media siber Indonesia (SMSI) dan wartawannya tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik

Informasi

Redaksi
Karir
Info Iklan
Term & Conditions
Visi dan Misi
Privacy Policy
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

© 2024 aktualita.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2024 aktualita.co.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Static Icon
✕
Aktualita.co.id

FREE
VIEW