AKTUALITA.CO.ID – Pengamat kebijakan publik Yusfitriadi menilai revisi UU Pemilu merupakan kebutuhan mendesak guna menghindari berbagai persoalan hukum, dan teknis dalam pelaksanaan pemilu maupun pilkada mendatang.
Ia mengunhkapkan, saat ini revisi UU Pemilu sebenarnya telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak September 2024. Namun hingga kini, pembahasannya di DPR RI belum menunjukkan perkembangan.
“Revisi UU Pemilu itu sudah masuk Prolegnas sejak September 2024, tetapi sampai hari ini belum dibahas. Pertanyaannya, ada apa? Jangan sampai ada kepentingan politik tertentu sehingga revisi ini terus tertunda,” ujar Yusfitriadi yang juga merupakan Founder Lembaga Studi Visi Nusantara Maju (LS Vinus). Kamis (07/05/26).
Ia mengingatkan, keterlambatan pembahasan revisi UU Pemilu berpotensi mengganggu persiapan Pemilu 2029. Pasalnya, tahapan pemilu harus dimulai dua tahun sebelum hari pemungutan suara.
“Kalau Pemilu 2029, berarti tahapan harus dimulai pada 2027. Penyelenggara pemilu juga seharusnya mulai dipersiapkan dari sekarang. Kalau revisi UU terus tertunda, ini berpotensi melanggar aturan yang ada,” katanya.
Ia juga memaparkan terdapat empat alasan utama mengapa revisi UU Pemilu perlu segera dilakukan. Pertama berkaitan dengan pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak yang dinilai membutuhkan payung hukum baru dan lebih sinkron.
“Saat ini pemilu masih mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017, sedangkan pilkada menggunakan UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2020. Pemilu dan pilkada dilaksanakan serentak, tetapi menggunakan dua rezim undang-undang yang berbeda. Ini menimbulkan banyak persoalan dalam implementasinya,” jelasnya.
Kedua, kata kang Yus sapaan akrabnya, revisi UU Pemilu penting untuk mengakomodasi berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk terkait pemilu nasional dan pemilu lokal.
“Kalau keputusan MK tidak diakomodasi, berarti DPR mengabaikan putusan MK. Padahal keputusan MK bersifat final dan wajib dilaksanakan,” tegasnya.
Ia menambahkan, konsep zero threshold yang belakangan ramai diperbincangkan publik perlu mendapatkan kepastian hukum agar tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaan pemilu mendatang.
Ketiga, Yusfitriadi menilai masih banyak kekosongan hukum dalam praktik pemilu dan pilkada yang memicu polemik di lapangan. Salah satunya terkait praktik pembagian uang atau sembako sebelum masa kampanye yang sulit dijerat sebagai politik uang karena belum masuk tahapan resmi kampanye.
“Padahal substansinya jelas ada pembagian uang atau bantuan. Tetapi karena belum masuk masa kampanye, akhirnya sulit diproses secara hukum,” tuturnya.
Selain itu, fenomena pemasangan baliho, kampanye terselubung di media sosial, hingga aktivitas relawan politik juga dinilai masih abu-abu dalam regulasi yang berlaku saat ini.
Keempat, adalah pentingnya sinkronisasi UU Pemilu dengan regulasi lain, seperti UU ITE, UU Lingkungan Hidup, hingga aturan ketertiban umum.
Ia mencontohkan pemasangan alat peraga kampanye di pohn yang seharusnya dapat dikaitkan dengan pelanggaran lingkungan jidup, maupun aktivitas kampanye digital yang perlu diselaraskan dengan aturan di ruang siber.
“Kalau tidak dibangun relasinya dengan undang-undang lain, maka perdebatan soal pelanggaran pemilu akan terus berulang,” katanya.
Ia menilai Komisi II DPR RI terkesan inkonsisten karena revisi UU Penilu sudah masuk Prolegnas, namun pembahasannya belum juga dimulai.
Ia mendesak DPR RI segera membahas revisi UU Pemilu, dan UU Pilkada secara bersamaan agar seluruh persoalan teknis, hukum, serta putusan MK dapat diakomodasi sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai.
“Revisi ini mendesak agar pelaksanaan Pemilu 2029 tidak menghadapi kekacauan regulasi dan kekosongan hukum seperti yang terjadi sebelumnya,” pungkasnya.
(Retza)









