AKTUALITA.CO.ID – Polemik sengketa lahan antara warga Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor dengan Kementerian Kehutanan semakin memanas dan menjadi perhatian publik. Warga mengaku resah karena lahan yang telah mereka tempati secara turun-temurun kini diklaim sebagai kawasan hutan oleh Kementrian Kehutanan.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat H. Dedi Aroza menyatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan atau data secara resmi dari masyarakat. Namun ia menegaskan bahwa, semua pihak termasuk pemerintah pusat dan daerah, harus duduk bersama untuk menilai dasar kepemilikan lahan yang disengketakan.
“Saya belum mengetahui lebih dalam. Tapi kalau memang ada letter C, sertifikat, atau sudah masuk dalam program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), maka BPN juga harus turun tangan. Jangan sampai Kementerian Kehutanan langsung mengklaim tanpa melihat data yang dimiliki masyarakat,” ujar H. Dedi kepada Aktualita.co.id, Minggu (29/06/25).
Menurutnya, penyelesaian sengketa harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan secara terbuka dan objektif. Ia menekankan pentingnya verifikasi atas dokumen legal yang dimiliki warga agar tidak ada pihak yang dirugikan, terutama masyarakat yang sudah lama tinggal di sana.
“Pemerintah dengan pemerintah harus duduk bareng, BPN yang memberikan PTSL dengan Kementerian Kehutanan, jangan sampai masyarakat yang menjadi korban,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dedi menyebut bahwa seharusnya Komisi I DPRD Kabupaten Bogor yang menangani permasalahan ini. Namun, jika nantinya ada aduan resmi masuk ke DPRD Provinsi Jawa Barat, pihaknya siap menyampaikan dan menindaklanjutinya ke level yang lebih tinggi.
“Sebenernya inikan harusnya Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor terlebih dahulu. Tetapi kami dari DPRD Provinsi Jawa Barat kami akan sampaikan, dan saat ini belum menerima data ini. Kalo memang nanti data ini sudah masuk dari aduan masyarakat kita akan tindak lanjuti,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor juga telah menanggapi polemik ini. Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika mengatakan bahwa pihaknya akan menggelar rapat lanjutan pada Senin mendatang untuk membahas kejelasan status lahan yang kini menjadi sengketa.
Ajat mengungkapkan bahwa sebelumnya telah ada rapat dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang menyebutkan bahwa sekitar 1.800 hektare wilayah Desa Sukawangi masuk dalam kawasan hutan Hambalang Timur. Namun di sisi lain, warga mengklaim memiliki bukti legal atas lahan tersebut, mulai dari girik, letter C, hingga sertifikat tanah.
“Hari Senin nanti kita akan undang pihak kehutanan, termasuk Dirjen Planologi. Kita akan cek data dan izin pemanfaatannya secara menyeluruh. Ini harus kita tangani secara hati-hati dan transparan,” jelas Ajat.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian harus dilakukan sesuai prosedur, salah satunya melalui mekanisme IPPKH (Indikasi Penggunaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan) agar ada kejelasan hak dan kepastian hukum.
“Kalau masyarakat punya sertifikat, tentu akan kita verifikasi. Kami dari Pemkab hadir untuk memfasilitasi, karena ini menyangkut hak masyarakat,” pungkasnya.
Polemik ini menjadi ujian penting bagi sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjamin hak-hak agraria masyarakat. Kejelasan data dan transparansi proses hukum diharapkan mampu menjadi kunci dalam menyelesaikan konflik lahan yang telah berlangsung.
(Rz)









