Aktualita.co.id – Permasalahan hukum sengketa tanah antara warga Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, dan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia terus bergulir dan belum menemukan titik temu. Persoalan hukum yang mencuat akibat klaim sepihak bahwa tanah warga berada dalam kawasan hutan, kini memasuki babak serius: warga menggugat Kementerian Kehutanan melalui jalur hukum.

Mediasi kedua yang digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Selasa (05/08/25) kembali berlangsung tanpa kesepakatan. Kuasa hukum salahsatu warga Ardik Putra Pratama Sudibyo S.H. menyampaikan bahwa dalam mediasi ini semua pihak telah menyerahkan resume proposal perdamaian kepada mediator.
“Resume kami mencantumkan tiga poin utama. Pertama, penghentian perkara pidana yang sedang berjalan. Kedua, permintaan rehabilitasi nama baik terhadap warga yang telah ditetapkan sebagai terlapor. Ketiga, pelepasan hak atas tanah yang dimiliki masyarakat secara sah,” tegas Ardik di hadapan media usai sidang.
Menurut Ardik, pihak terpidana yang terlibat juga menyampaikan versi mereka, namun lebih banyak berkutat pada persoalan internal. Sementara dari Kementerian Kehutanan, sikap masih tetap tidak berubah mengklaim lahan warga sebagai kawasan hutan.
“Mereka tetap bersikukuh bahwa tanah warga berada di kawasan hutan. Padahal masyarakat punya dokumen legal dan membeli tanah tersebut secara sah. Kalau dalam mediasi saja mereka masih bergaya keras, bahkan seperti preman, maka kami tegaskan kami juga siap menghadapi itu,” ujar Ardik dengan nada tegas.
Ia menyebut bahwa peluang perdamaian semakin kecil dan besar kemungkinan perkara akan berlanjut ke tahap persidangan. “Karena kalau mereka mau bermain keras, kami juga bisa. Kami punya alasan yang jelas, kami punya bukti yang kuat. Jadi tidak ada yang perlu kami takutkan, Ini bukan soal melawan negara. Negara juga bukan sesuatu yang tidak bisa dikritisi. Kami bisa mengakses semua informasi,” jelasnya.
Perlu diketahui, Persoalan ini mencuat setelah beberapa warga Sukawangi mendapat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari aparat penegak hukum Kementrian Kehutanan terkait dugaan pelanggaran di atas tanah yang diklaim sebagai kawasan hutan. Warga merasa dirugikan dan merasa kriminalisasi terjadi, sehingga melawan secara hukum.
Kini, mata publik tertuju pada langkah selanjutnya dari Pengadilan Negeri Cibinong. Apakah perkara ini dapat diselesaikan melalui mediasi, atau akan benar-benar berlanjut ke ruang sidang yang sesungguhnya. Namun satu hal jelas: warga Sukawangi tidak tinggal diam. Mereka siap bertarung, demi tanah dan hak hidup yang mereka yakini sah milik mereka.









