AKTUALITA.CO.ID – Kantor Pertanahan (BPN) Bogor II turut serta dalam kegiatan nasional pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) Tahun 2025 yang digelar serentak secara virtual dan terpusat di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Kamis (07/08/2025).
Kegiatan ini diikuti secara daring melalui Zoom di CCIE, Desa Bantar Jati, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Acara ini dihadiri langsung oleh Direktur Kadastral Kementerian ATR/BPN Hendy Pranabowo yang memberikan penekanan pentingnya gerakan GEMAPATAS dalam mendukung kesadaran masyarakat atas kepemilikan dan batas-batas tanah.
“Gerakan ini sebenarnya sudah kita mulai sejak tahun 2023 dan setiap tahun kita canangkan kembali untuk terus mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan pentingnya memasang tanda batas pada bidang tanah milik mereka,” ujar Hendy.

Hendy menyampaikan bahwa pada 2023, GEMAPATAS bahkan berhasil memecahkan rekor MURI sebagai gerakan pemasangan patok tanah terbesar secara serentak di seluruh Indonesia. Tujuan utamanya, menurut Hendy, adalah membentuk budaya sadar batas, sehingga masyarakat tidak mengalami konflik seperti tumpang tindih lahan atau sengketa antar tetangga.
“Kita ingin wujudkan slogan Anti Cekcok, Anti Caplok. Dengan adanya tanda batas yang disaksikan oleh tetangga, tidak ada lagi alasan untuk saling mengklaim atau mencaplok lahan,” jelasnya.
Meski sempat direncanakan menjadi lokasi kunjungan Menteri ATR/BPN, Kabupaten Bogor II akhirnya digantikan oleh Kabupaten Purworejo sebagai pusat pencanangan nasional.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan BPN Bogor II M. Gugus Perdana menegaskan bahwa GEMAPATAS merupakan bagian integral dari percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Dalam proses PTSL, tahapan awal yang penting adalah pengukuran. Nah, pengukuran ini mensyaratkan adanya tanda batas yang jelas. Jadi pemasangan patok ini bukan hanya soal administrasi, tapi bentuk perlindungan fisik terhadap hak atas tanah,” jelas Gugus.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memasang dan menyepakati tanda batas bersama para tetangga, sebagai bentuk partisipasi dalam menjaga hak atas tanah mereka.
“Harapannya, masyarakat tidak hanya memiliki sertifikat, tapi juga memahami dan menjaga batas fisik tanahnya. Pemasangan patok itu adalah tanggung jawab pemilik tanah. Dengan begitu, tidak ada lagi sengketa, tumpang tindih, atau pencaplokan lahan,” tegas Gugus.
“Dengan semangat GEMAPATAS, Kementerian ATR/BPN berharap kesadaran hukum masyarakat atas kepemilikan tanah semakin meningkat, seiring dengan upaya pemerintah mendorong percepatan legalisasi aset di seluruh Indonesia,” pungkasnya. (Rz)









