AKTUALITA.CO.ID – Persoalan sistem zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang terjadi di berbagai daerah tak kunjung dijawab Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Sama halnya di Jawa Barat, Gubernur Ridwan Kamil atau Kang Emil pun meminta Nadiem melakukan evaluasi agar tidak ada lagi kecurangan serupa di PPDB tahun mendatang.
“Ini sudah saya sampaikan ke Mendikbud untuk melakukan evaluasi supaya tahun depan tidak ada lagi drama-drama melelahkan seperti yang kita lihat sekarang,” kata Emil dikutip dari RMOL, Sabtu (23/7/2023).
Lebih lanjut, Emil mengatakan, Pemprov Jawa Barat telah membatalkan keikutsertaan 4.791 siswa dalam PPDB tingkat SMA/SMK dan SLB. Langkah tersebut diambil karena sejumlah siswa tersebut terbukti melakukan kecurangan dengan memanipulasi domisili di kartu keluarga (KK). “Sebanyak 4.791 sudah saya batalkan dan berproses tambahan lagi jika ditemukan pelanggaran atau domisili yang tidak semestinya. Kan sudah sebanyak itu yang kita batalkan,” kata Emil.
Di samping itu, Emil menilai wewenang terhadap SMA/SMK lebih baik dikembalikan ke pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota karena kearifan lokal harus menjadi dasar dari sebuah kebijakan. “Kebijakan umumnya sama, tapi implementasi memang di era otonomi daerah itu harusnya lebih baik. Bahkan, dulu juga saya wali kota, itu SMA diurusnya sama wali kota. Sebenarnya dulu bisa lebih dekat kalau oleh kota/kabupaten,” kata Emil.
Ia pun mengaku akan melakukan evaluasi dan koordinasi mengenai wacana wewenang tersebut. Ia akan mengambil pilihan terbaik untuk masyarakat Jawa Barat. “Hal-hal begitu kalau memang ada wacana, ada ruang-ruang lebih otonom, saya kira saya menyambut baik. Yang penting rakyat tidak dirugikan,” ujarnya.
Kisruh PPDB yang sudah menjadi polemik dua pekan belakangan memang belum juga ditanggapi Mendikbudristek Nadiem Makarim. Presiden Joko Widodo justru menjadi yang lebih dulu mengeluarkan komentar soal isu tersebut. Presiden menyebut masalah yang terjadi dalam PPDB 2023 terjadi di semua daerah. Karena itu, Jokowi meminta permasalahan itu agar diselesaikan secara baik.
“Masalah lapangan selalu ada di semua kota, kabupaten, maupun provinsi, ada semuanya, tapi yang paling penting diselesaikan baik-baik di lapangan,” ujar Jokowi, Kamis (20/7/2023).
Jokowi pun menegaskan pentingnya mengutamakan kepentingan anak-anak Indonesia agar dapat mengenyam pendidikan di sekolah. Jokowi mengatakan, pemerintah pusat maupun daerah harus memastikan anak-anak mendapatkan kesempatan pendidikan. “Anak-anak kita harus diberikan peluang seluas-luasnya untuk memiliki pendidikan yang baik dan setinggi-tingginya,” ucap Jokowi.
Persoalan PPDB tahun ini mulai bermunculan saat pembukaan pendaftaran dibuka pada Juli ini. Mulai dari manipulasi wilayah tempat tinggal, jual-beli kursi, eksklusivitas sekolah, hingga sekolah yang tak mendapatkan murid, semua persoalan itu mewarnai proses PPDB tahun ini.
Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, mendesak kepala daerah untuk menindak tegas praktik kecurangan dalam proses PPDB pada tahun ini. Saat ini, viral berbagai modus kecurangan agar mendapat sekolah yang diinginkan lewat sistem PPDB. Dalam pengawasan penyelenggaraan PPDB yang dilakukan oleh Ombudsman, ditemukan pengulangan pelanggaran di sejumlah daerah. Salah satunya praktik manipulasi data pada dokumen kependudukan dan adanya siswa titipan di sekolah favorit.
“Kepala daerah harus berani bertindak tegas menindaklanjuti temuan-temuan kecurangan tersebut. Bila perlu dapat memberikan sanksi kepada oknum pelaku kecurangan,” kata Indraza, Rabu (19/7/2023). Indraza mengingatkan, pemerintah daerah jangan sampai membiarkan kecurangan PPDB berlarut-larut. “Agar tercipta PPDB yang transparan, adil, dan setara bagi semua calon peserta didik baru,” lanjut Indraza.
Indraza menekankan, penyelenggaraan PPDB tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah. Sebab, pendidikan merupakan salah satu urusan pemerintahan yang bersifat wajib. Karena itu, menurut dia, persoalan pendidikan yang terjadi di daerah harus segera diselesaikan melalui pemerintah daerah setempat. “Termasuk jika ada temuan kecurangan,” ujar Indraza.
Berbagai temuan proses PPDB yang diperoleh dari Kantor Perwakilan Ombudsman saat ini tengah diolah dan dianalisis. Ombudsman juga masih memantau proses penerimaan peserta didik hingga PPDB berakhir. “Berdasarkan pengawasan sebelumnya, biasanya temuan seperti siswa titipan akan dijumpai setelah PPDB selesai,” ujar Indraza.
Hasil temuan Ombudsman RI nantinya disampaikan kepada mendikbudristek, menteri agama, dan menteri dalam negeri. Saran perbaikan dari Ombudsman bakal disertakan agar dapat menjadi bahan rujukan dalam penyusunan kebijakan selanjutnya.
Sejauh ini, Kemendikbudristek juga tengah membentuk satuan tugas (satgas) PPDB. Tim tersebut nantinya akan mengevaluasi segala persoalan yang timbul dari pelaksanaan PPDB di berbagai daerah bersama dengan pemerintah daerah (pemda) setempat. “Timnya sedang diproses dibentuk. Tugasnya mengevaluasi permasalahan PPDB bersama pemda setempat,” ungkap Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang, Selasa (18/7/2023).
Rencana pembentukan satgas pemantauan PPDB merupakan hasil kesimpulan rapat antara Kemendikbudristek dan Komisi X DPR RI beberapa waktu lalu. Menurut Chatarina, tim yang sedang dibentuk itu akan diisi oleh pihak-pihak yang ada di unit utama terkait di Kemendikbudristek dan unit pelaksana teknis (UPT) Kemendikbudristek yang tersebar di berbagai di wilayah di Indonesia.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf menjelaskan, ada enam butir kesimpulan dari hasil rapat dengan Kemendikbudristek mengenai PPDB. Salah satunya adalah meminta Kemendikbudristek membentuk satgas pengawasan PPDB untuk menghasilkan hasil evaluasi paling lambat akhir Oktober 2023.
“Itu hasil kemarin. Jika Oktober belum tuntas masalah, kita akan ganti sistem (PPDB) untuk 2024,” ungkap Dede, Jumat (14/7/2023). Menteri Nadiem tak menghadiri rapat tersebut.
Ada enam butir kesimpulan dari hasil rapat tersebut. Pertama, Komisi X DPR RI mendesak Kemendikbudristek untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh dalam menyelesaikan permasalahan yang ada terkait jalur zonasi saat ini. DPR juga mendesak Kemendikbudristek untuk memperjelas mekanisme, definisi, dan kriteria pada jalur prestasi.
Selain itu, DPR mendesak Kemendikbudristek untuk membentuk satgas pengawasan PPDB yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait, antara lain Ombudsman di daerah-daerah. Dalam hal ini, DPR juga merekomendasikan pemberian sanksi kepada pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya.
Keempat, Komisi X DPR RI mendorong Kemendikbudristek untuk melakukan percepatan pemerataan kualitas sekolah-sekolah negeri agar PPDB lebih berimbang. Terakhir, DPR meminta Satgas Pengawasan PPDB yang dibentuk Kemendikbudristek melaporkan hasil evaluasi selambat-lambatnya pada akhir Oktober 2023.
Kisruh PPDB bukan satu-satunya persoalan dunia pendidikan belakangan. Sebelum itu, muncul keluhan soal mahalnya biaya masuk dan biaya reguler perguruan tinggi negeri di Indonesia. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menilai Nadiem harus sering berkomunikasi dan berkoordinasi langsung. Apalagi, kadang persoalan tidak dapat tergambar dalam data-data yang disampaikan pejabat-pejabat di bawahnya.
“Salah satunya (masukan) agar Mas Menteri lebih sering turun ke bawah mengunjungi kampus-kampus, baik negeri maupun swasta,” kata Fikri.
** yev









