AKTUALITA.CO.ID – Saya mengikuti diskusi di grup WhatsApp berisi tokoh masyarakat dan tokoh pergerakan kabupaten bogor tentang dinamika di desa Bojong Kulur. Saya diminta untuk memberi tanggapan. Lumayan berat. Maka saya menghindari menanggapi aspek kesamaan pergerakan dan mendudukkan diri pada posisi legislatif desa pada persoalan ini.
Saya lalu menenggelamkan diri dalam lautan peraturan dan perundang-undangan yang mengatur tentang desa. Dari situ saya melihat ufuk terjauh dan fondasional dari perkara percobaan pelengseran Kepala Desa Bojong Kulur ini.
Seperti halnya percobaan pelengseran Presiden Prabowo dalam aksi akhir Agustus kemarin, jika tidak ada klausul pelanggaran undang undang dan semata karena sakit hati politik belaka, permintaan lengserkan Presiden Prabowo itu tidak dapat dibenarkan.
Saya sepenuhnya sadar, Presiden dan Kepala Desa tentu beda. Tak ubahnya martabak telor satu dan telor tiga. Beda! Tapi Kepala Desa dan Presiden sama-sama pimpinan wilayah yang terpilih secara demokratis.
Apa yang “nempel” di ingatan saya dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, juga Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 66 Tahun 2017 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020, yang semuanya mengatur tentang tata cara melengserkan Kepala Desa, adalah beberapa poin. Pertama, masalah tata cara pemberhentian kades yang paling memiliki “validitas legal-konstitusional” adalah alasan pelanggaran hukum. Temukan pelanggaran hukum kades, lalu bawa ke ranah hukum. Ketok palu di sana.
Masalah perbedaan pandangan politik adalah hal yang lumrah dalam berdemokrasi. Tentu melahirkan ketegangan eksistensial pada kadar tertentu, dan kita harus proporsional menempatkan diri di antara pemerintah desa atau oposisi pemdes. Tapi perbedaan pandangan politik sama sekali tak bisa dijadikan landasan pemakzulan seorang kepala desa, apalagi disebabkan dendam pribadi lantaran kalah Pilkades.
Percobaan pelengseran kepala wilayah yang dipilih secara demokratis atas dasar ketidak-sukaan bukanlah preseden yang baik. Kepala desa berikutnya akan dilengserkan dengan cara yang sama ketika ini divalidasi.
Selanjutnya, ini terakhir yang juga penting. Di mana wewenang Bupati? Dia adalah pemberi dan pencabut SK kepala desa atas dasar undang-undang dan keputusan hukum. Sehingga bisa dibilang; jatuh talaknya masa tugas kades ini adalah domain bupati. Bupati hanya akan memberhentikan Kepala Desa dengan alasan hukum, bukan berbasis intimidasi publik.
Menjadi tugas penting Bupati dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor untuk deteksi dan cegah dini dengan cara memadamkan eskalasi konflik di Bojong Kulur saat ini.
Yusuf Ghozali, Ketua BPD Desa Susukan, Bojonggede.









