Aktuals
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktualita
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktuals
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Pemakzulan Kades Bojong Kulur Ditinjau Dari Aspek Undang-Undang Desa

Arsyit Syarifudin by Arsyit Syarifudin
September 23, 2025
in Lifestyle
0
Pemakzulan Kades Bojong Kulur Ditinjau Dari Aspek Undang-Undang Desa

Yusuf Ghozali, Ketua BPD Desa Susukan, Bojonggede.

182
SHARES
3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

AKTUALITA.CO.ID – Saya mengikuti diskusi di grup WhatsApp berisi tokoh masyarakat dan tokoh pergerakan kabupaten bogor tentang dinamika di desa Bojong Kulur. Saya diminta untuk memberi tanggapan. Lumayan berat. Maka saya menghindari menanggapi aspek kesamaan pergerakan dan mendudukkan diri pada posisi legislatif desa pada persoalan ini.

Saya lalu menenggelamkan diri dalam lautan peraturan dan perundang-undangan yang mengatur tentang desa. Dari situ saya melihat ufuk terjauh dan fondasional dari perkara percobaan pelengseran Kepala Desa Bojong Kulur ini.

Seperti halnya percobaan pelengseran Presiden Prabowo dalam aksi akhir Agustus kemarin, jika tidak ada klausul pelanggaran undang undang dan semata karena sakit hati politik belaka, permintaan lengserkan Presiden Prabowo itu tidak dapat dibenarkan.

Berita lainnya

HPN 2026, Kapolres Ajak Wartawan ‘Deadline Healing’ Arung Jeram di Cisadane

Rahasia Tetap Aktif di Usia Emas ala Maia Estianty dan Etawalin

Rayakan Imlek 2026 dengan Nuansa Seni dan Rasa di ARTOTEL Harmoni Jakarta

Saya sepenuhnya sadar, Presiden dan Kepala Desa tentu beda. Tak ubahnya martabak telor satu dan telor tiga. Beda! Tapi Kepala Desa dan Presiden sama-sama pimpinan wilayah yang terpilih secara demokratis.

Apa yang “nempel” di ingatan saya dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, juga Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 66 Tahun 2017 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020, yang semuanya mengatur tentang tata cara melengserkan Kepala Desa, adalah beberapa poin. Pertama, masalah tata cara pemberhentian kades yang paling memiliki “validitas legal-konstitusional” adalah alasan pelanggaran hukum. Temukan pelanggaran hukum kades, lalu bawa ke ranah hukum. Ketok palu di sana.

Masalah perbedaan pandangan politik adalah hal yang lumrah dalam berdemokrasi. Tentu melahirkan ketegangan eksistensial pada kadar tertentu, dan kita harus proporsional menempatkan diri di antara pemerintah desa atau oposisi pemdes. Tapi perbedaan pandangan politik sama sekali tak bisa dijadikan landasan pemakzulan seorang kepala desa, apalagi disebabkan dendam pribadi lantaran kalah Pilkades.

Percobaan pelengseran kepala wilayah yang dipilih secara demokratis atas dasar ketidak-sukaan bukanlah preseden yang baik. Kepala desa berikutnya akan dilengserkan dengan cara yang sama ketika ini divalidasi.

Selanjutnya, ini terakhir yang juga penting. Di mana wewenang Bupati? Dia adalah pemberi dan pencabut SK kepala desa atas dasar undang-undang dan keputusan hukum. Sehingga bisa dibilang; jatuh talaknya masa tugas kades ini adalah domain bupati. Bupati hanya akan memberhentikan Kepala Desa dengan alasan hukum, bukan berbasis intimidasi publik.

Menjadi tugas penting Bupati dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor untuk deteksi dan cegah dini dengan cara memadamkan eskalasi konflik di Bojong Kulur saat ini.

Yusuf Ghozali, Ketua BPD Desa Susukan, Bojonggede.

Tags: Bojong KulurBPD Desa SusukanHukum DesaKabupaten BogorKonflik PolitikPemakzulan KadesUndang-undang DesaYusuf Ghozali
Share73Tweet46Send
Arsyit Syarifudin

Arsyit Syarifudin

Rekomendasi Untuk Anda

HPN 2026, Kapolres Ajak Wartawan ‘Deadline Healing’ Arung Jeram di Cisadane

by Arsyit Syarifudin
February 8, 2026
0
HPN 2026, Kapolres Ajak Wartawan ‘Deadline Healing’ Arung Jeram di Cisadane

AKTUALITA.CO.ID - Rutinitas memburu berita dan dikejar tenggat waktu (deadline) sejenak ditinggalkan oleh puluhan jurnalis di Kabupaten Bogor. Menyambut Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang jatuh esok hari,...

Read more

Rahasia Tetap Aktif di Usia Emas ala Maia Estianty dan Etawalin

by Arsyit Syarifudin
January 28, 2026
0
Rahasia Tetap Aktif di Usia Emas ala Maia Estianty dan Etawalin

AKTUALITA.CO.ID - Tetap aktif, produktif, dan sehat di usia 50-an bukan lagi sekadar wacana. Hal inilah yang ingin disampaikan Etawalin lewat penunjukan Maia Estianty sebagai Brand Ambassador dalam...

Read more

Rayakan Imlek 2026 dengan Nuansa Seni dan Rasa di ARTOTEL Harmoni Jakarta

by Arsyit Syarifudin
January 25, 2026
0
Rayakan Imlek 2026 dengan Nuansa Seni dan Rasa di ARTOTEL Harmoni Jakarta

AKTUALITA.CO.ID - Perayaan Tahun Baru Imlek selalu identik dengan harapan baru, kebersamaan, dan hidangan istimewa. Menyambut Imlek 2026, ARTOTEL Harmoni Jakarta menghadirkan pengalaman kuliner tematik bertajuk “The Feast...

Read more

Rasakan Langsung Fungsinya: Area Interaktif UNIQLO Spring/Summer 2026 Ajak Pengunjung Bergerak Bebas

by Arsyit Syarifudin
January 24, 2026
0
Rasakan Langsung Fungsinya: Area Interaktif UNIQLO Spring/Summer 2026 Ajak Pengunjung Bergerak Bebas

AKTUALITA.CO.ID - Sebagai bagian dari rangkaian UNIQLO Spring/Summer 2026, UNIQLO menghadirkan area display interaktif “Feel The Experience: Functional Wear That Supports Movement”sebuah ruang eksplorasi yang dirancang agar pengunjung...

Read more

Ringan, Rapi, dan Effortless: Linen UNIQLO Jadi Andalan Gaya Musim Panas

by Arsyit Syarifudin
January 24, 2026
0
Ringan, Rapi, dan Effortless: Linen UNIQLO Jadi Andalan Gaya Musim Panas

AKTUALITA.CO.ID - Musim panas identik dengan aktivitas yang padat, cuaca hangat, dan kebutuhan akan pakaian yang nyaman tanpa mengorbankan tampilan. Menjawab kebutuhan tersebut, UNIQLO kembali menegaskan peran linen...

Read more
Next Post
Percepat Perizinan Berusaha, Menteri Nusron Usulkan Akselerasi Digitalisasi 300 RDTR di 2026

Percepat Perizinan Berusaha, Menteri Nusron Usulkan Akselerasi Digitalisasi 300 RDTR di 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News

Menteri AHY : Kini 7 Kabupaten/Kota Pertanahan Jambi Fully Digital

Menteri AHY : Kini 7 Kabupaten/Kota Pertanahan Jambi Fully Digital

June 25, 2024
‎Jumlah ASN Terperiksa Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan di Bogor Bertambah Jadi 14 Orang

‎Jumlah ASN Terperiksa Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan di Bogor Bertambah Jadi 14 Orang

April 13, 2026
suasana weding di tengah pegunungan

Menikah di Tengah Alam Pegunungan, Grand Aston Puncak Hadirkan Inspirasi Wedding Dreamy di Wedding Market Fair 2026

January 18, 2026

Telusuri menurut Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik
Aktualita

aktualita.co.id merupakan portal berita aktual yang tersaji dengan realita seputar pemerintahan, daerah, pendidikan hingga informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembaca masyarakat Indonesia. aktualita.co.id juga telah tergabung dengan Serikat Media siber Indonesia (SMSI) dan wartawannya tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik

Informasi

Redaksi
Karir
Info Iklan
Term & Conditions
Visi dan Misi
Privacy Policy
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

© 2024 aktualita.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2024 aktualita.co.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Static Icon
✕
Aktualita.co.id

FREE
VIEW