Aktuals
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktualita
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktuals
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Pemakzulan Kades Bojong Kulur Ditinjau Dari Aspek Undang-Undang Desa

Arsyit Syarifudin by Arsyit Syarifudin
September 23, 2025
in Lifestyle
0
Pemakzulan Kades Bojong Kulur Ditinjau Dari Aspek Undang-Undang Desa

Yusuf Ghozali, Ketua BPD Desa Susukan, Bojonggede.

182
SHARES
3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

AKTUALITA.CO.ID – Saya mengikuti diskusi di grup WhatsApp berisi tokoh masyarakat dan tokoh pergerakan kabupaten bogor tentang dinamika di desa Bojong Kulur. Saya diminta untuk memberi tanggapan. Lumayan berat. Maka saya menghindari menanggapi aspek kesamaan pergerakan dan mendudukkan diri pada posisi legislatif desa pada persoalan ini.

Saya lalu menenggelamkan diri dalam lautan peraturan dan perundang-undangan yang mengatur tentang desa. Dari situ saya melihat ufuk terjauh dan fondasional dari perkara percobaan pelengseran Kepala Desa Bojong Kulur ini.

Seperti halnya percobaan pelengseran Presiden Prabowo dalam aksi akhir Agustus kemarin, jika tidak ada klausul pelanggaran undang undang dan semata karena sakit hati politik belaka, permintaan lengserkan Presiden Prabowo itu tidak dapat dibenarkan.

Berita lainnya

‎Ramalan Zodiak Senin, 8 Juni 2026‎

Ramalan Zodiak Sabtu, 6 Juni 2026

Ramalan Zodiak Jumat, 5 Juni 2026

Saya sepenuhnya sadar, Presiden dan Kepala Desa tentu beda. Tak ubahnya martabak telor satu dan telor tiga. Beda! Tapi Kepala Desa dan Presiden sama-sama pimpinan wilayah yang terpilih secara demokratis.

Apa yang “nempel” di ingatan saya dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, juga Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 66 Tahun 2017 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020, yang semuanya mengatur tentang tata cara melengserkan Kepala Desa, adalah beberapa poin. Pertama, masalah tata cara pemberhentian kades yang paling memiliki “validitas legal-konstitusional” adalah alasan pelanggaran hukum. Temukan pelanggaran hukum kades, lalu bawa ke ranah hukum. Ketok palu di sana.

Masalah perbedaan pandangan politik adalah hal yang lumrah dalam berdemokrasi. Tentu melahirkan ketegangan eksistensial pada kadar tertentu, dan kita harus proporsional menempatkan diri di antara pemerintah desa atau oposisi pemdes. Tapi perbedaan pandangan politik sama sekali tak bisa dijadikan landasan pemakzulan seorang kepala desa, apalagi disebabkan dendam pribadi lantaran kalah Pilkades.

Percobaan pelengseran kepala wilayah yang dipilih secara demokratis atas dasar ketidak-sukaan bukanlah preseden yang baik. Kepala desa berikutnya akan dilengserkan dengan cara yang sama ketika ini divalidasi.

Selanjutnya, ini terakhir yang juga penting. Di mana wewenang Bupati? Dia adalah pemberi dan pencabut SK kepala desa atas dasar undang-undang dan keputusan hukum. Sehingga bisa dibilang; jatuh talaknya masa tugas kades ini adalah domain bupati. Bupati hanya akan memberhentikan Kepala Desa dengan alasan hukum, bukan berbasis intimidasi publik.

Menjadi tugas penting Bupati dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor untuk deteksi dan cegah dini dengan cara memadamkan eskalasi konflik di Bojong Kulur saat ini.

Yusuf Ghozali, Ketua BPD Desa Susukan, Bojonggede.

Tags: Bojong KulurBPD Desa SusukanHukum DesaKabupaten BogorKonflik PolitikPemakzulan KadesUndang-undang DesaYusuf Ghozali
Share73Tweet46Send
Arsyit Syarifudin

Arsyit Syarifudin

Rekomendasi Untuk Anda

‎Ramalan Zodiak Senin, 8 Juni 2026‎

by Arsyit Syarifudin
June 7, 2026
0
‎Ramalan Zodiak Senin, 8 Juni 2026‎

AKTUALITA.CO.ID‎‎♈ Aries‎‎Karier: Ide-ide berani mendapat perhatian. Jangan ragu menyampaikan gagasan baru.‎‎Cinta: Kejujuran membuka pemahaman yang lebih dalam dengan pasangan atau gebetan.‎‎Keuangan: Hindari belanja impulsif.‎‎Kesehatan: Aktivitas di luar ruangan...

Read more

Ramalan Zodiak Sabtu, 6 Juni 2026

by Arsyit Syarifudin
June 5, 2026
0
Ramalan Zodiak Sabtu, 6 Juni 2026

AKTUALITA.CO.ID ♈ AriesHari ini cocok untuk menyelesaikan hal yang tertunda. Energi kamu kuat, tapi jangan terlalu terburu-buru saat mengambil keputusan. ♉ TaurusFokus pada kenyamanan dan stabilitas. Ada peluang...

Read more

Ramalan Zodiak Jumat, 5 Juni 2026

by Arsyit Syarifudin
June 4, 2026
0
Ramalan Zodiak Jumat, 5 Juni 2026

AKTUALITA.CO.ID ♈ Aries – Energi tinggi, tapi mudah terpancing emosi. Cocok untuk menyelesaikan tugas yang tertunda. ♉ Taurus – Fokus ke keuangan. Ada peluang kecil pemasukan tambahan atau...

Read more

‎Ramalan Zodiak Kamis, 4 Juni 2026‎

by Arsyit Syarifudin
June 3, 2026
0
‎Ramalan Zodiak Kamis, 4 Juni 2026‎

AKTUALITA.CO.ID‎‎♈ Aries‎‎Hari yang baik untuk urusan pekerjaan dan studi. Ide-ide baru lebih mudah diterima orang lain. Dalam hubungan, komunikasi yang jujur membantu menghindari kesalahpahaman.‎‎♉ Taurus‎‎Fokus pada keuangan dan...

Read more

Ramalan Zodiak Rabu, 3 Juni 2026

by Arsyit Syarifudin
June 2, 2026
0
Ramalan Zodiak Rabu, 3 Juni 2026

AKTUALITA.CO.ID ♈ Aries Ada peluang kemajuan dalam pekerjaan atau studi. Fokus pada satu prioritas utama agar energi tidak terpecah. Urusan keluarga cenderung lebih harmonis. ♉ Taurus Keuangan dan...

Read more
Next Post
Percepat Perizinan Berusaha, Menteri Nusron Usulkan Akselerasi Digitalisasi 300 RDTR di 2026

Percepat Perizinan Berusaha, Menteri Nusron Usulkan Akselerasi Digitalisasi 300 RDTR di 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News

Ambruknya Gedung Kelas SMKN 1 Gunung Putri, Dewan Hj. Nunur: Saya Perihatin

Ambruknya Gedung Kelas SMKN 1 Gunung Putri, Dewan Hj. Nunur: Saya Perihatin

November 3, 2025
Kades Hj. Nasih Ajak Warga Cegah Wabah DBD

Kades Hj. Nasih Ajak Warga Cegah Wabah DBD

November 16, 2025
KP2C Gandeng Universitas Indonesia Eduwisata Sungai Cikeas

KP2C Gandeng Universitas Indonesia Eduwisata Sungai Cikeas

July 21, 2024

Telusuri menurut Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik
Aktualita

aktualita.co.id merupakan portal berita aktual yang tersaji dengan realita seputar pemerintahan, daerah, pendidikan hingga informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembaca masyarakat Indonesia. aktualita.co.id juga telah tergabung dengan Serikat Media siber Indonesia (SMSI) dan wartawannya tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik

Informasi

Redaksi
Karir
Info Iklan
Term & Conditions
Visi dan Misi
Privacy Policy
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

© 2024 aktualita.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2024 aktualita.co.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Static Icon
✕
Aktualita.co.id

FREE
VIEW