Aktualita.co.id – Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi memanggil dua kepala desa dari Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, terkait persoalan lahan desa yang disita negara. Pertemuan tersebut berlangsung di Balai Pakuan, Kota Bogor, Rabu (24/09/25).
Kepala Desa Sukamulya Komar mengungkapkan bahwa dirinya bersama Kepala Desa Sukaharja diminta hadir untuk memberikan penjelasan mengenai status lahan yang selama ini menjadi polemik. Menurutnya, lahan di Desa Sukamulya yang terdampak penyitaan negara mencapai 377 hektare.
“Tadi sudah saya sampaikan ke Pak Gubernur terkait pemblokiran lahan di Desa Sukamulya dan Sukaharja. Di Sukamulya itu luasnya 377 hektare, tapi tidak semua lahannya jelas selesai. Maksudnya selesai itu ada bukti sertifikat atau akta jual beli. Sampai sekarang kami belum pernah melihat dokumen itu, hanya putusan inkrah Mahkamah Agung tahun 1991 dan 1992 yang menyebutkan tanah tersebut disita negara,” ujar Komar usai Rapat Bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Ia menambahkan, terdapat satu kampung di wilayah Sukamulya yang masuk dalam kawasan sitaan tersebut, sehingga masyarakat sangat terdampak. “Saya tadi memohon kepada Pak Gubernur agar hak masyarakat bisa kembali,” tegasnya.
Komar menyebutkan, dalam pertemuan itu Gubernur Dedy Mulyadi berjanji akan memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang terdampak.
“Alhamdulillah, Pak Gubernur akan membantu warga kami dengan menyiapkan pengacara untuk menggugat agar hak masyarakat dapat kembali,” katanya.
Penyitaan lahan itu, lanjut Komar, telah memberikan dampak besar bagi masyarakat. Selama hampir tiga tahun terakhir, warga tidak bisa melakukan proses administrasi pajak maupun peralihan tanah karena adanya blokir dari Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.
“Baru satu bulan ini bisa dilakukan, itu pun setelah ada cek plotting dari BPN. Kalau hasilnya di luar kawasan sitaan Bank Indonesia baru bisa diproses. Tapi kalau masih masuk di dalam plot sitaan, tetap tidak bisa,” jelas Komar.
Sementata itu, Kepala Desa Sukaharja Atikah menambahkan bahwa, lahan di Wilayah Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor yang maauk kedalam sitaan itu seluas 440 hektare.
“Sukaharja luasan yang masuk sitaan BI itu seluas 440 hektare, dan sukaharja tidak seperti Desa Sukamulya ada pemukiman kalo di desa sukaharja itu perkebunan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa, yang di sita itu bukansatu atau dua desa tetapi beberapa hektare yang berda di dalam desa.
“Jadi tidak di lelang semua satu desa atau dua desa ini, hanya Sebagian itu. Dan ini belum tentu di lelang karena masih dalam proses mungkin,”
“Tapi hari ini alhamdulillah bisa ketemu pak gubernur mudah mudahan ada solusi yang terbaik,” pungkasnya.
(Rezza)









