Aktuals
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktualita
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktuals
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Demokrasi Ala Desa

Arsyit Syarifudin by Arsyit Syarifudin
September 25, 2025
in Lifestyle
0
Demokrasi Ala Desa

Dr. Herman, SE.,MM ( Foto: NS )

83
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mengapa Muncul Desakan Pemberhentian Kepala Desa Sebelum Berakhirnya Masa Jabatan ?

Ditulis oleh: Dr. Herman, SE.,MM

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pakuan

Berita lainnya

Ramalan Zodiak Rabu 22 Juli 2026

Ramalan Zodiak Selasa 21 Juli 2026: Intip Peluang Karirmu

Ramalan Zodiak Senin 20 Juli 2026

Pemerhati Wilayah Pedesaan

AKTUALITA.CO.ID – Desa adalah kesatuan masyarakat hukum terkecil yang memiliki wilayah, batas, dan otonomi untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan adat istiadat dan hukum yang berlaku. Secara umum, desa dicirikan oleh kepadatan penduduk rendah, ketergantungan pada alam (terutama agraris), interaksi sosial yang personal dan solidaritas tinggi, serta mobilitas masyarakat yang cenderung rendah. 

Desa merupakan unit terkecil dari negara yang terdekat dengan masyarakat dan secara riil langsung menyentuh kebutuhan masyarakat untuk disejahterakan. Basis sistem kemasyarakatan di desa yang kokoh adalah kekuatan untuk mengembangkan sistem politik, sosial, budaya, dan ekonomi. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, hendak mengantarkan desa sebagai penyangga kehidupan. Desa diharapkan menjadi mandiri secara sosial, budaya, ekonomi, bahkan politik. Pada PP Nomor 43 Tahun 2014 yang diubah melalui PP Nomor 47 Tahun 2015 menyebutkan desa mempunyai wewenang untuk mengatur sumber daya dan arah pembangunan. Berlakunya regulasi tentang desa membuka harapan bagi masyarakat desa untuk berubah. Desa memasuki era self governing community di mana Desa memiliki otonomi dan kewenangan dalam perencanaan, pelayanan publik, dan keuangan. Maka desa bukan lagi penunggu instruksi dari supra desa (Kecamatan, Kabupaten, Propinsi, dan Pusat). Untuk itu tumpuan dinamika kehidupan desa sangat bergantung pada pastisipasi masyarakat dalam mendorong terbangunnya kesepakatan pengelolaan desa, mampu menumbuhkan dan mengembangkan nilai sosial, budaya, ekonomi, dan pengetahuan.

Desa merupakan agen pemerintah terdepan yang dapat menjangkau kelompok sasaran riil yang akan disejahterakan. Pembangunan desa dapat ditingkatkan melalui pengembangan potensi perekonomian desa dan menjadi wadah bersama masyarakat pedesaan dalam membangun diri dan lingkungannya secara mandiri dan partisipatif. Dalam UU Desa disebutkan bahwa pembangunan desa bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan, melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan, dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan perdamaian dan keadilan sosial.

Dalam melaksanakan aktivitas dan penyelenggaran pemerintahannya Desa dipimpin oleh seorang kepala desa. Kepala Desa di pilih oleh masyarakat langsung warga desa tersebut. Pengaturan tentang pemilihan Kepala Desa (Pilkades) diatur dalam Undang Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa).

Pengertian Pilkades

Dalam UU Desa dan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaanya tidak terdapat istilah dan pengertian Pilkades dalam Bab ketentuan Umum. Pengertian istilah Pilkades akan dijumpai dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa yang telah dirubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa. Permendagri dimaksud pada pasal 1 angka 5. Menyebutkan:

“Pemilihan kepala desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil”

Pasal 18 B ayat dua terdapat ketentuan sebagai berikut:

“Negara mengakui dan menghormati kesatuan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”.

Pelaksanaan pemilihan kepala desa dilaksanakan secara demokratis dan setiap warga negara memiliki hak untuk memilih dan dipilih sebagai kepala desa. Menjadi orang nomor 1 di wilayah desa menjadi daya tarik tersendiri, memiliki kedudukan yang tinggi di hormati warga dan memiliki kewenangan, menjadikan jabatan kepala desa banyak diperebutkan oleh banyak pihak. Persaingan untuk menjadi kepala desa sangat nampak pada saat pilkades. Bahkan dalam berbagai kasus ditemukan cara-cara inkonstitusional seperti “serangan fajar” atau money politic, bahkan persaingan antar calon pasangan berlanjut sampai selesainya masa pilkades. Terkadang timbul adanya keinginan dari masyarakat atau pihak tertentu untuk memberhentikan kepala desa sebelum berakhirnya masa jabatan kepala desa.

Proses pemberhentian kepala desa oleh masyarakat harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku, karena masyarakat tidak bisa langsung memberhentikan kepala desa begitu saja. Mekanismenya melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan bupati/wali kota, yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan perubahannya, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 82 Tahun 2015 jo. Permendagri Nomor 66 Tahun 2017. 

Berikut adalah langkah-langkah dan alasan yang mendasari proses pemberhentian kepala desa.

Alasan pemberhentian kepala desa

Masyarakat dapat mengusulkan pemberhentian kepala desa melalui BPD jika kepala desa dianggap memenuhi salah satu kriteria berikut: 

  1. Tidak melaksanakan kewajiban: Kepala desa tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.
  1. Melanggar larangan: Kepala desa melakukan perbuatan yang dilarang, seperti menyalahgunakan wewenang, korupsi, atau perbuatan yang meresahkan masyarakat.
  2. Dinyatakan sebagai terpidana: Kepala desa ditetapkan sebagai terpidana dengan hukuman penjara minimal 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  3. Tidak memenuhi syarat sebagai kepala desa: Misalnya, tidak lagi berdomisili di desa setempat. 

Tahapan proses pemberhentian

  1. Pengaduan masyarakat: Masyarakat yang merasa keberatan dengan kinerja atau perilaku kepala desa harus membuat pengaduan resmi kepada BPD. Pengaduan ini harus dilengkapi dengan bukti-bukti yang jelas untuk mendukung argumennya.
  2. Verifikasi dan musyawarah BPD:
    • BPD menerima pengaduan masyarakat, melakukan verifikasi terhadap kebenaran aduan tersebut, dan mengadakan musyawarah untuk membahas masalah yang terjadi.
    • Musyawarah ini akan mempertimbangkan bukti-bukti yang disampaikan dan memeriksa apakah kepala desa telah melanggar kewajiban atau larangan.
  3. Laporan BPD kepada bupati/wali kota:
    • Jika hasil musyawarah BPD menyimpulkan bahwa kepala desa memang melanggar ketentuan, BPD akan melaporkannya kepada bupati/wali kota melalui camat.
    • Laporan ini harus memuat materi kasus yang dialami oleh kepala desa tersebut.
  4. Tinjauan dan tindakan bupati/wali kota:
    • Bupati/wali kota, setelah menerima laporan, akan melakukan kajian terhadap laporan tersebut.
    • Jika ditemukan pelanggaran, bupati/wali kota dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian sementara.
  5. Pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap:
    • Jika kepala desa tetap tidak merespons atau mengindahkan teguran, bupati/wali kota dapat memberhentikan sementara.
    • Apabila pelanggaran terus terjadi, atau jika kepala desa telah menjadi terpidana, bupati/wali kota akan menerbitkan surat keputusan pemberhentian secara tetap. 

Penting untuk diperhatikan, meskipun aspirasi masyarakat adalah pemicu awal, masyarakat tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan kepala desa secara langsung. Prosesnya harus melalui BPD sebagai perwakilan rakyat desa dan diputuskan oleh bupati/wali kota sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Berdasarkan penjelasan di atas sangat jelas bahwa dalam memberhentikan kepala desa sebelum berakhirnya masa jabatan ada tata cara dan mekanisme yang harus dilalui, bukan dengan intimidasi, paksaan apalagi ancaman dari individu maupun kelompok apalagi dengan mengatasnamakan masyarakat tertentu.

Sebagai negara demokrasi setiap warganegara berhak menyampaikan pendapat ataupun aspirasinya, namun tentu saja ada tata cara nya yang telah diatur oleh Undang-Undang.

Sebagai bagian dari kehidupan berdemokrasi semestinya setiap masyarakat harus sadar siapapun yang akan menjadi pemimpin maka jadilah pemimpin untuk masyarakat bukan mengutamakan kepentingan pribadi, golongan atau kelompok tertentu, seorang pemimpin tidak lagi membeda-bedakan kepentingan kelompok pendukungnya atau kelompok bukan pendukungnya, seorang pemimpin harus mengemban amanah dari masyarakat yang telah memilih dan mempercayakannya. Demikian juga sebagai masyarakat, seluruh elemen masyarakat harus berbesar hati ketika “jagoannya” kalah dalam pilkades, seluruh elemen masyarakat harus bahu membahu mementingkan kepentingan seluruh masyarakat daripada kepentingan pribadi atau kelompoknya. Kesejahteraan masyarakat desa sebagaimana tercantum dalam cita-cita Undang-Undang menjadi tugas bersama-sama seluruh elemen. Jika masyarakat desa sejahtera maka Indonesia juga akan sejahtera, karena kehidupan masyarakat desa adalah kehidupan bangsa Indonesia. Semoga cita-cita luhur pendiri bangsa ini terwujud dimulai dari kehidupan di desa.

Tags: DemokrasidesaDosenDr. HermanFakultas Ekonomi dan BisnisUniversitas Pakuan
Share33Tweet21Send
Arsyit Syarifudin

Arsyit Syarifudin

Rekomendasi Untuk Anda

Ramalan Zodiak Rabu 22 Juli 2026

by Arsyit Syarifudin
July 21, 2026
0
Ramalan Zodiak Rabu 22 Juli 2026

AKTUALITA.CO.ID Aries: Hari yang baik untuk menyelesaikan urusan yang sempat tertunda. Jangan terburu-buru mengambil keputusan. Taurus: Kesabaran membawa hasil positif. Dalam keuangan, hindari pengeluaran yang tidak terlalu penting....

Read more

Ramalan Zodiak Selasa 21 Juli 2026: Intip Peluang Karirmu

by Arsyit Syarifudin
July 20, 2026
0
Ramalan Zodiak Selasa 21 Juli 2026: Intip Peluang Karirmu

AKTUALITA.CO.ID Aries (21 Maret – 19 April)Semangat Anda sedang tinggi. Ini saat yang tepat menyelesaikan pekerjaan yang tertunda. Dalam hubungan, komunikasi yang jujur akan menghindarkan kesalahpahaman. Taurus (20...

Read more

Ramalan Zodiak Senin 20 Juli 2026

by Arsyit Syarifudin
July 19, 2026
0
Ramalan Zodiak Senin 20 Juli 2026

AKTUALITA.CO.ID Aries (21 Maret – 19 April)Semangat Anda sedang tinggi. Manfaatkan momentum ini untuk menyelesaikan pekerjaan yang tertunda. Hindari mengambil keputusan secara tergesa-gesa. Taurus (20 April – 20...

Read more

Ramalan Zodiak Minggu, 19 Juli 2026

by Gala
July 19, 2026
0
Ramalan Zodiak Minggu, 19 Juli 2026

AKTUALITA.CO.ID ♈ AriesSemangat Anda sedang tinggi. Hari yang baik untuk menyelesaikan pekerjaan yang tertunda dan menikmati waktu bersama keluarga. ♉ TaurusKeuangan relatif stabil. Hindari belanja impulsif dan manfaatkan...

Read more

BMKG: Kabupaten Bogor dan Kota Bogor Didominasi Cerah Berawan pada Minggu, 19 Juli 2026

by Gala
July 19, 2026
0
BMKG: Kabupaten Bogor dan Kota Bogor Didominasi Cerah Berawan pada Minggu, 19 Juli 2026

AKTUALITA.CO.ID – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca di wilayah Kabupaten Bogor dan Kota Bogor pada Minggu, 19 Juli 2026, didominasi cuaca cerah hingga cerah...

Read more
Next Post
Program Rutilahu Jadi Prioritas, Bupati Bogor Targetkan 3.750 Unit Rutilahu Siap Diperbaiki

Program Rutilahu Jadi Prioritas, Bupati Bogor Targetkan 3.750 Unit Rutilahu Siap Diperbaiki

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News

Kesehatan dan Pendidikan di Jonggol, Hj. Nunur: Prioritas Komisi 4

Kesehatan dan Pendidikan di Jonggol, Hj. Nunur: Prioritas Komisi 4

February 18, 2025
Nobar AFC U-23 Bareng Polres Bogor di Banjiri Doorprize dan Makanan Gratis

Nobar AFC U-23 Bareng Polres Bogor di Banjiri Doorprize dan Makanan Gratis

April 30, 2024
Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Menteri Nusron: Tugas Saya sebagai Menteri adalah Memberikan Kepastian dan Harapan

Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Menteri Nusron: Tugas Saya sebagai Menteri adalah Memberikan Kepastian dan Harapan

August 23, 2025

Telusuri menurut Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik
Aktualita

aktualita.co.id merupakan portal berita aktual yang tersaji dengan realita seputar pemerintahan, daerah, pendidikan hingga informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembaca masyarakat Indonesia. aktualita.co.id juga telah tergabung dengan Serikat Media siber Indonesia (SMSI) dan wartawannya tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik

Informasi

Redaksi
Karir
Info Iklan
Term & Conditions
Visi dan Misi
Privacy Policy
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

© 2024 aktualita.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2024 aktualita.co.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Static Icon
✕
Aktualita.co.id

FREE
VIEW