AKTUALITA.CO.ID – Meski sempat mendapat penolakan keras dari para pemilik dan sopir angkutan kota (angkot), Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor memastikan kebijakan pembatasan usia angkot maksimal 20 tahun tetap dijalankan. Langkah ini merupakan amanat dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Transportasi.
Kepala Dishub Kota Bogor Sujatmiko Buliarto menegaskan bahwa aturan tersebut bersifat mengikat dan tidak bisa ditunda. Menurutnya, penghapusan angkot tua merupakan bagian dari upaya pembenahan sistem transportasi kota yang lebih tertib dan aman.
“(Razia) kita tetap lanjut dong. Penghapusan 1.940 angkot tua itu akan berakhir 1 Januari 2026, dan itu tetap dilaksanakan. Itu amanah Perda, bukan kami yang atur, kami hanya melaksanakan. Amanah Perda harus dijalankan,” ujar Sujatmiko saat dikonfirmasi, minggu (26/10/25).
Sujatmiko menjelaskan, razia terhadap angkot berusia lebih dari 20 tahun akan terus dilakukan secara berkala. Kendaraan yang dinyatakan tidak layak jalan akan ditahan sementara, namun dapat dikembalikan kepada pemilik dengan syarat tidak dioperasikan kembali di jalan umum.
“Kalau yang ditahan itu karena tidak layak jalan, maka pemiliknya harus membuat surat pernyataan bermeterai bahwa kendaraan tidak boleh dioperasikan lagi sampai dinyatakan layak. Surat itu juga diketahui oleh Organda dan badan hukum pemilik,” tambahnya.
Kota Bogor telah menetapkan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Transportasi sebagai pengganti Perda Nomor 10 Tahun 2019 dan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Salah satu poin penting dalam aturan baru ini adalah pembatasan usia maksimal kendaraan angkot hingga 20 tahun.
Berdasarkan data Dishub Kota Bogor, terdapat 1.940 unit angkot yang telah berusia lebih dari dua dekade. Seluruhnya akan dilarang beroperasi mulai 1 Januari 2026.
Sebelumnya, ratusan pemilik dan sopir angkot menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota Bogor menolak pembatasan usia kendaraan. Dalam aksi tersebut, mereka menuntut agar razia dihentikan dan angkot tua yang dikandangkan segera dikembalikan.
Salah satu perwakilan massa Dian menegaskan bahwa para sopir akan kembali turun ke jalan jika tuntutan mereka tidak direspons pemerintah kota.
Kami meminta dengan tegas agar mulai besok atau paling lambat hari Sabtu, mobil angkot yang dikandangkan dikeluarkan. Kalau tidak, Senin kami akan geruduk kantor Dishub,” ujar Rusdian seusai pertemuan dengan perwakilan Pemkot Bogor.
Meski aksi unjuk rasa berlangsung damai, massa sempat kecewa karena tidak berhasil bertemu langsung dengan Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim.
Terlepas dari tekanan tersebut, Dishub Kota Bogor menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dapat dibatalkan, karena menjadi bagian dari reformasi transportasi publik menuju sistem angkutan massal yang lebih modern, aman, dan ramah lingkungan.
“Kami berharap masyarakat, termasuk pengemudi, bisa memahami. Ini bukan untuk mematikan mata pencaharian, tapi untuk memperbaiki sistem transportasi kota agar lebih layak dan berkeselamatan,” tutup Sujatmiko.









