AKTUALITA.CO.ID – Proses banding yang diajukan Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan terhadap Reza Gladys kini telah masuk ke tahap pemeriksaan. Hal ini dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Catur Irianto.
Catur mengatakan bahwa permohonan banding sudah diajukan Nikita pada 3 November 2025 lalu. Kini berkas telah diterima dan proses akan masuk ke tahap selanjutnya.
“Jadi perlu disampaikan memang permohonan banding itu oleh terdakwa ini tanggal 3 November 2025. Namun, ada prosesnya untuk melengkapi berkas, memori banding, kontra memori banding, dan baru hari Selasa itu diterima oleh Pengadilan Tinggi,” kata Catur Irianto,
Nantinya, setelah permohonan masuk, terdapat serangkaian tahapan administrasi yang wajib dipenuhi. Saat ini proses telah memasuki tahap penunjukan majelis hakim.
“Hari ini berkas sudah berada di tangan majelis hakim yang akan menyidangkan dan memutus perkara tersebut,” ujar Catur.
Namun pihak pengadilan masih belum dapat memberikan informasi mengenai unsur perkara. Berkas dan dokumen yang diterima akan dipelajari terlebih dahulu.
“Jadi tentunya kita menunggu saja lagi, ya. Tidak bisa kita sampaikan yang lain-lain karena memang ini baru sampai tahap penentuan atau penunjukan majelis dan sudah disampaikan ke tangan majelis.”
“Untuk itu tentu majelis punya waktu untuk nanti memberikan putusan, nanti pada saatnya akan kita sampaikan,” jelas Catur.
Terkait dengan waktu untuk memberikan putusan, pihak majelis hakim mengungkap waktunya tidak akan sampai satu bulan. Terlebih kasus tersebut tengah ramai jadi pemberitaan.
“Ya, soal berapa lama, kalau menurut SOP-nya itu sebetulnya adalah ya yang sudah-sudah, ini mungkin tidak sampai 1 bulan biasanya sudah kita putus karena ini perkara menarik perhatian masyarakat sehingga tentu kita juga harus lebih menyiapkan putusan itu sendiri,” ujarnya.
Permohonan banding ini merupakan langkah lanjutan Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan terhadap Reza Gladys. Ibu tiga anak ini berharap bisa mendapat hukuman yang lebih ringan.
Seperti yang telah diketahui, Nikita Mirzani dinyatakan bersalah dalam kasus pemerasan terhadap Reza Gladys.
Ia dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Kini berkas banding Nikita Mirzani telah diterima di Pengadilan Tinggi. Kasus pemerasan yang dilaporkan Reza Gladys pun bak memasuki babak baru hingga putusan ditetapkan nantinya.









