AKTUALITA.CO.ID – Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Bogor Eko Mujiarto menyatakan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Pemerintah Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor. Pertemuan tersebut dilakukan untuk menyinkronkan data terkait kawasan hutan yang selama ini digarap oleh masyarakat.
Eko menjelaskan, sinkronisasi data juga mencakup penyesuaian dengan data tanah adat yang berada di wilayah Desa Sukawangi. Langkah ini dilakukan sebagai persiapan menjelang rencana kunjungan Menteri Kehutanan ke lokasi pada akhir Januari 2026.
“Karena di akhir Januari ini rencananya Menteri Kehutanan akan turun langsung ke lapangan, maka kami perlu menyinkronkan data. Jangan sampai terjadi misdata, sehingga pengajuan lahan yang digarap masyarakat bisa diakomodir oleh Kementerian Kehutanan,” ujar Eko, kepada Aktualita.co.id, di Cibinong, Selasa (20/1/2026).
Ia menegaskan, untuk kunjungan lapangan pada akhir Januari ini, lokasi yang akan dikunjungi baru Desa Sukawangi. Namun ke depan, program penataan dan penyelesaian kawasan hutan tersebut tidak hanya difokuskan di satu desa.
“Untuk saat ini memang khusus Desa Sukawangi. Tetapi ke depannya, pelaksanaannya akan mencakup seluruh Kabupaten Bogor,” jelasnya.
Menurutnya, DPKP telah mendata sekitar 22 kecamatan dengan kurang lebih 75 desa yang masuk dalam kawasan serupa dan akan menjadi fokus penyelesaian secara bertahap.
Tak hanya itu, Eko mengatakan, Dalam proses sinkronisasi data DPKP Kabupaten Bogor juga menggunakan peta peninggalan Belanda sebagai acuan. Meski wilayah tersebut masih tercatat dalam peta kawasan hutan, Eko menyebut pemerintah pusat berpeluang memberikan rekomendasi khusus.
“Data yang kita pakai di Sukawangi menggunakan peta Belanda. Walaupun masuk dalam kawasan hutan, nanti dari Kementerian Kehutanan atau pemerintah pusat dapat memberikan rekomendasi,” ungkapnya.
Ia menambahkan, masyarakat pada umumnya berharap agar lahan yang mereka garap dapat dikeluarkan dari kawasan hutan. Namun keputusan apakah pengeluaran dilakukan secara keseluruhan, sebagian, atau hanya beberapa bidang tanah, sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan.
“Apakah nanti dikeluarkan seluruhnya, sebagian, atau hanya beberapa bidang dari yang diajukan, itu menjadi kewenangan Kemenhut,” terangnya.
Terkait empat orang yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus kawasan hutan tersebut, Eko menyampaikan bahwa proses hukum masih berjalan. Ia berharap ke depan terdapat solusi atau kebijakan yang dapat memberikan jalan keluar.
“Kalau yang empat orang itu, sampai saat ini masih dalam proses. Mudah-mudahan ada solusi dan kebijakan dari Kementerian Kehutanan, karena penindakan tersebut dilakukan oleh Gakkum Kemenhut,” pungkasnya.
(Retza)









