AKTUALITA.CO.ID – DPRD Kabupaten Bogor bersama Pemerintah Kabupaten Bogor menggelar rapat paripurna di ruang sidang DPRD Kabupaten Bogor. Rabu (06/05/26).
Dalam rapat paripurna tersebut, terdapat tiga pembahasan utama. Pertama, penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa DPRD Kabupaten Bogor tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Kedua, penetapan keputusan DPRD terkait rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bogor Tahun Anggaran 2025. Ketiga, penutupan masa sidang kedua tahun 2025–2026 sekaligus pembukaan masa sidang ketiga tahun 2025–2026.
Bupati Bogor Rudy Susmanto menyampaikan, rekomendasi yang diberikan DPRD terhadap LKPJ menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti secara serius.
“Rekomendasi yang telah dibahas oleh seluruh kelengkapan DPRD bersama fraksi-fraksi menjadi catatan bagi saya, wakil bupati, dan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bogor untuk segera ditindaklanjuti,” ujarnya kepada wartawan usai rapat.
Menurutnya, berbagai rekomendasi merupakan catatan, usulan, serta masukan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di berbagai sektor. .
“Ini bukan hanya soal satu sektor, tetapi mencakup banyak aspek. Semua rekomendasi ini merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan melalui DPRD dan harus kita tindak lanjuti bersama,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Rudy juga mengapresiasi inisiatif DPRD dalam mengusulkan Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Ia menilai langkah tersebut penting dalam menjaga keberagaman serta kearifan lokal di Kabupaten Bogor.
“Kabupaten Bogor memiliki karakteristik wilayah yang beragam, mulai dari kawasan barat, timur, utara, selatan hingga tengah. Letaknya yang berbatasan dengan sejumlah daerah seperti Banten, Sukabumi, Depok, dan Cianjur, serta berada di wilayah aglomerasi Jakarta, menjadikan Bogor kaya akan akulturasi budaya,” paparnya.
“Keberagaman ini menjadi kekuatan sekaligus potensi yang harus kita kembangkan bersama, termasuk melalui perlindungan terhadap masyarakat hukum adat,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, mengatakan bahwa Raperda tentang masyarakat hukum adat merupakan inisiatif DPRD yang saat ini masih dalam tahap kajian.
“Raperda ini masih dalam proses pengkajian. Kami juga tengah meminta pendapat dari berbagai tokoh masyarakat untuk memperkaya substansi aturan tersebut,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Kabupaten Bogor memiliki banyak ciri khas budaya di setiap wilayah. Oleh karena itu, diperlukan pembahasan mendalam agar Raperda yang disusun dapat mengakomodasi seluruh keberagaman tersebut.
“Ini baru sebatas usulan. Nantinya, jika sudah ditindaklanjuti, akan dibentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas secara detail, termasuk jenis adat dan budaya di masing-masing wilayah,” tutupnya.
(Retza)








