AKTUALITA.CO.ID – Dalam Reses Anggota DPRD Kabupaten Bogor Masa Sidang II Tahun 2025-2026 Daerah Pemilihan 2 (Dua) di Kecamatan Cileungsi, Wakil Ketua 2 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) cabang Kecamatan Cileungsi, Topik, meminta agar Pemerintahan Daerah Kabupaten Bogor memberikan Lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) untuk dijadikan gedung sekretariat PGRI cabang Kecamatan Cileungsi, Selasa, (10/2/2026).
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor Fraksi Gerindra, Beben Suhendar memberikan edukasi mengenai tata kelola Tanah Kas Daerah (TKD) dan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU). Ia menekankan bahwa aset daerah adalah sumber pendapatan yang potensial, namun penggunaannya harus tunduk pada aturan yang ketat.
Pemanfaatan Aset, Penggunaan aset Pemda harus merujuk pada nomenklatur yang tepat. Ada aturan dalam Peraturan Daerah (Perda) yang membatasi penggunaan tertentu.
Solusi Sekretariat Bersama, Terkait kendala aturan lahan untuk organisasi (seperti Presidium), Beben menjelaskan adanya strategi melalui pembentukan Sekretariat Bersama (Sekber) agar tetap sesuai koridor hukum.
Prosedur Sewa, Masyarakat atau pihak terkait yang ingin memanfaatkan tanah daerah diarahkan untuk menempuh jalur resmi.
“Kalau mau sewa tanah, ajukan ke BPKAD. Namun untuk PSU, itu ada aturannya sendiri, ada yang boleh dan ada yang tidak. Kita harus hati-hati karena ini domain nomenklatur,” pungkasnya.
(Deni Supriadi)









