AKTUALITA.CO.ID – Proses hukum yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan terhadap warga Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, mulai menimbulkan dampak psikologis serius bagi warga. Salah satu warga Elan Jaelani menyampaikan langsung kondisi yang dialaminya setelah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kementerian Kehutanan.
Dalam pernyataannya, Elan menceritakan bahwa dirinya telah tinggal di Desa Sukawangi sejak tahun 1990 dan merupakan anak dari seorang petani. Ia sempat merantau ke Jakarta karena keterbatasan akses pendidikan di desanya, namun kembali pada tahun 2014 dan terinspirasi untuk memajukan desa melalui sektor wisata.
“Tahun 2018 saya mulai mengelola lahan. Sampai 2024 tidak ada masalah, saya tata dan rapikan lahannya. Tapi saya kaget saat bulan puasa Maret 2025 lalu, saya didatangi oleh Gakkum Kementerian Kehutanan, ujar Elan. Selasa (21/7/25)
Tak hanya itu, ia juga mengungkapkan telah dipanggil dan diperiksa oleh pihak Gakkum di Senayan, bahkan hingga panggilan ketiga di Cibodas. Kondisi ini membuatnya merasa tertekan dan tidak tenang secara mental.
“Saya sudah di-BAP langsung oleh Kementerian Kehutanan, saya merasa ini serius karena masuk pidana. Jujur, sejak saat itu mental saya terganggu, psikologis saya kena. Bukan cuma saya yang terkena SPDP pun bisa jadi sama, warga lainnya juga ikut cemas bahkan mungkin ada yang lebih parah dari saya,” tutur Elan dengan nada haru.
Ia menyesalkan mengapa tindakan hukum ini baru dilakukan sekarang, padahal aktivitas pengelolaan sudah berlangsung lama tanpa kendala.
“Saya minta bantuan kepada Bapak Adian dan Pak Doni untuk menghentikan proses hukum ini. Warga lain juga menerima SPDP, dan kami tidak tahu kondisi mereka apakah sama tertekannya atau bahkan lebih parah,” ujarnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Adian Y.Y Napitupulu menyatakan keprihatinannya atas dampak yang dirasakan warga. Ia menegaskan bahwa persoalan tumpang tindih lahan dan kawasan hutan bukan hal baru di Indonesia.
“Masalah hutan di Indonesia ini memang tidak sedikit. Bahkan hari ini ada 36 bus dari Riau masuk Jakarta karena juga terkait kawasan hutan yang sudah menjadi desa,” ungkap Adian.
Ia menyampaikan komitmennya untuk mengawal kasus yang dialami warga Sukawangi, dengan mengagendakan pertemuan bersama Kementerian Kehutanan. Dalam pertemuan tersebut, Elan diminta hadir dan menyampaikan seluruh kronologi yang dialaminya.
“Nanti kita akan duduk bersama Kementerian Kehutanan. Bapak Elan bisa ceritakan semua isi BAP-nya. DPR akan memandu, menjelaskan, dan hasilnya kita rekomendasikan secara resmi,” jelasnya.
Adian juga meminta agar Elan datang bersama kepala desa dan membuat kronologi resmi sebagai dasar pengawalan dari DPR RI. “Tugas DPR adalah mengawasi dan menyuarakan aspirasi rakyat. Jika masalah ini tidak adil bagi warga, saya akan ikut berjuang. Seperti pesan Presiden Prabowo, kita harus mensejahterakan rakyat, bukan malah menyengsarakan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius, tidak hanya sebagai perkara hukum, tetapi juga sebagai isu kemanusiaan dan keadilan sosial, mengingat dampak mental dan psikologis yang kini dirasakan masyarakat . (Rz)









