AKTUALITA.CO.ID – Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS, Alimudin, S.Pd.I, M.Si, menyatakan keprihatinan serius dan tidak bisa mentolerir adanya warga yang kehilangan akses layanan kesehatan akibat penonaktifan kepesertaan BPJS JKN oleh Pemerintah Pusat.
Ia menyebut apapun alasan administratifnya, kesehatan adalah hak dasar warga yang tidak boleh terputus.
“Pemerintah Kota Bekasi tidak boleh pasif dan hanya menyampaikan bahwa ini kewenangan pusat,” tegasnya. Sabtu (21/2/26)
Alimudin menuturkan, dalam kerangka otonomi daerah pelayanan kesehatan adalah urusan wajib. Jika ada warga miskin dan rentan yang terhapus dari data pusat, maka Pemkot Bekasi wajib segera mengambil alih melalui skema pembiayaan APBD.
Terkait hal tersebut, alimudin mendesak Pemkot Bekasi untuk segera melakukan verifikasi faktual warga terdampak, membuka layanan pengaduan resmi hingga tingkat kelurahan dan mengaktifkan pembiayaan PBI APBD tanpa menunggu berlarut-larut. Serta memastikan tidak ada rumah sakit di Kota Bekasi yang menolak pasien karena persoalan status kepesertaan.
“Kami akan menggunakan fungsi pengawasan secara maksimal, jangan sampai masyarakat menjadi korban tarik-menarik data dan kewenangan,” imbuhnya.
Menurutnya, pemerintah kota bekasi harus memberikan solusi yang kongkrit terkait pelayanan kesehatan bagi warganya sendiri.
“Pemerintah wajib hadir bukan untuk menjelaskan alasan, tetapi untuk memastikan solusi. Kesehatan warga tidak boleh dikompromikan,” tutupnya. (ADV)









