AKTUALITA.CO.ID – Persoalan perbatasan wilayah antara Desa Selawangi Kecamatan Tanjungsari, dan Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, memanas.
Ketegangan terjadi setelah Pemerintah Desa Selawangi berinisiatif membangun gapura sebagai penanda perbatasan wilayah, namun rencana tersebut mendapat penolakan dari pihak Desa Sukaharja.
Kepala Desa Selawangi H. Juhendi mengatakan, pembangunan gapura perbatasan dilakukan sebagai bentuk upaya memperjelas batas wilayah yang hingga kini belum memiliki kejelasan resmi.
“Pemerintah desa berinisiatif membuat gapura perbatasan, namun mendapat penolakan keras dari Desa Sukaharja. Mengingat, para pemimpin kebelakang dari dulu sudah melakukan mediasi, akan tetapi belum ada titik temunya terkait batas ini,” Kata H. Juhendi kepada Aktualita.co.id, saat dikonfirmasi melalui telepon whatsapp, Jumat (27/2/2026).
Menurutnya, batas wilayah tersebut tidak hanya menyangkut batas desa, tetapi juga menjadi batas antara Kecamatan Tanjungsari dan Kecamatan Sukamakmur. Ia berharap pemerintah daerah hingga pemerintah pusat dapat segera turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut.
“Dengan adanya aksi ini, saya berharap pemerintah daerah maupun pusat dapat melihat dan mendengar langsung kondisi yang terjadi di wilayah kami,” katanya.
Juhendi menjelaskan, berdasarkan cerita dan riwayat yang ia ketahui dari para tokoh dan orang tua terdahulu, batas alami antara kedua desa tersebut adalah Kali Ciomas.
Ia pun berupaya memasang gapura di sekitar wilayah tersebut. Namun, rencana itu terpaksa dihentikan setelah adanya larangan dari pihak Desa Sukaharja.
“Saya tidak tahu dasar mereka melarang pemasangan gapura itu. Sampai sekarang belum ada penetapan resmi terkait batas wilayah, jadi saya juga ingin tahu dasar pelarangan tersebut,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti dampak dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dinilai memicu kebingungan. Menurutnya, terdapat sejumlah bidang tanah yang secara administrasi desa tercatat di Desa Selawangi, namun sertifikatnya justru diterbitkan atas nama wilayah Desa Sukaharja.
“Dalam buku letter C, lahan tersebut tercatat di Desa Selawangi. Namun, sertifikatnya masuk ke wilayah Desa Sukaharja. Hal ini menimbulkan kegaduhan dan kebingungan bagi kami,” jelasnya.
Ia menduga adanya aktivitas pihak tertentu yang memanfaatkan situasi tersebut untuk melegalkan kepemilikan tanah di wilayah yang masih dipersengketakan.
Meski begitu, Juhendi menegaskan tidak ingin memperkeruh situasi atau memicu konflik antar desa. Ia menyatakan akan menghormati keputusan resmi pemerintah daerah apabila penetapan tapal batas telah ditentukan secara sah.
“Saya tidak ingin mencari masalah dengan desa lain. Saya hanya ingin ada kejelasan. Jika nanti pemerintah kabupaten sudah menentukan batas wilayah secara resmi melalui kesepakatan dan berita acara, saya siap menerima keputusan tersebut,” tegasnya.
Ia pun berharap pemerintah daerah segera melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan aspek historis, administrasi, dan fakta di lapangan.
“Penentuan batas wilayah harus dilakukan dengan cek dan ricek berdasarkan kronologis dan data yang jelas. Karena ini bukan hanya menyangkut batas desa, tetapi juga batas kecamatan,” pungkasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Kepala Desa Sukaharja Kecamatan Sukamakmur belum memberikan tanggapan apapun terkait permasalahan ini.
Hingga berita ini di turunkan, persoalan tapal batas antara Desa Selawangi dan Desa Sukaharja masih menunggu kejelasan dan penetapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bogor guna mencegah konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
(Retza)









