Aktuals
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktualita
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktuals
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Kepsek SMK Generasi Mandiri Divonis 3 Tahun

sayyev by sayyev
October 4, 2023
in Hukum dan Kriminal
0
Kepsek SMK Generasi Mandiri Divonis 3 Tahun
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

AKTUALITA.CO.ID – Kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atas tersangka Mustofa Kamil yang menjabat sebagai Kepala Sekolah SMK Generasi Mandiri memasuki babak putusan, Senin (2/10/23).

You might also like

Gugatan PT FS Kepada DPUPR Kabupaten Bogor “Ditolak” PTUN Bandung

Empat Izin Tambang di Raja Ampat Dicabut, Pemerintah Respons Tekanan Publik

303 Jerat Mantan Kades Tlajung Udik Dapat Penangguhan, AKP Robby : Proses Tetap Berlanjut

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung telah memvonis terdakwa 3 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider kurungan 3 bulan.

Putusan itu lebih rendah dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Mustofa Kamil 7 tahun 6 bulan penjara dan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar.

“Mengadili. Menyatakan Terdakwa Mustofa Kamil tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berbarengan sebagaimana dalam dakwaan subsider,” isi dalam amar putusan Pengadilan Tipikor Bandung tersebut.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sejumlah Rp400.000.000,00 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” sambung amar putusan sesuai dengan yang dilampiran di webseite resmi PN Bandung.

Dalam pembacaan putusan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Akbar Isnanto, Eman Sulaeman dan Bhudhi Kuswanto sebagai Hakim Anggota itu juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp273.215.600,00.

“Membayar uang pengganti sebesar Rp273.215.600,00, dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” jelas putusan tersebut.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” akhir putusan Mustofa Kamil.

Selain itu Pengadilan Tipikor Bandung juga telah menetapkan 43 alat bukti. Nantinya ada beberapa alat bukti yang dikembalikan ke SMK Generasi Mandiri kepada Vita Yuniarti dan beberapa alat bukti dikembalikan kepada BPKAD Provinsi Jawa Barat.

** Nay Nur’ain

Tags: Mustofa KamilSMK Generasi Mandiri
Share30Tweet19Send
sayyev

sayyev

Rekomendasi Untuk Anda

Gugatan PT FS Kepada DPUPR Kabupaten Bogor “Ditolak” PTUN Bandung

by sayyev
June 14, 2025
0
Gugatan PT FS Kepada DPUPR Kabupaten Bogor “Ditolak” PTUN Bandung

Aktualita.co.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung secara resmi menolak gugatan yang diajukan oleh PT Ferry Soneville terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten...

Read more

Empat Izin Tambang di Raja Ampat Dicabut, Pemerintah Respons Tekanan Publik

by sayyev
June 13, 2025
0
Empat Izin Tambang di Raja Ampat Dicabut, Pemerintah Respons Tekanan Publik

AKTUALITA.CO.ID — Pemerintah Republik Indonesia mencabut empat izin tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, menyusul tekanan publik dan kampanye nasional #SaveRajaAmpat yang menyoroti ancaman terhadap...

Read more

303 Jerat Mantan Kades Tlajung Udik Dapat Penangguhan, AKP Robby : Proses Tetap Berlanjut

by Gala
June 12, 2025
0
303 Jerat Mantan Kades Tlajung Udik Dapat Penangguhan, AKP Robby : Proses Tetap Berlanjut

AKTUALITA.CO.ID - Kasus 303 yang menjerat seorang mantan kades Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor (UB) berserta lima temannya mendapat penangguhan dari Polsek Gunung Putri, Polres Bogor....

Read more

Ketua RW Dilaporkan, Polisi Belum Tetapkan Unsur Pidana

by sayyev
June 2, 2025
0
Ketua RW Dilaporkan, Polisi Belum Tetapkan Unsur Pidana

AKTUALITA.CO.ID – Ketua RW 013 Desa Pancawati, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Nanang, menyampaikan klarifikasi kepada publik terkait isu dugaan pencemaran nama baik atas pernyataannya yang disampaikan ke media...

Read more

EH Dilaporkan Istrinya Karena Menikah Siri, Empat Saksi Diperiksa Pengadilan Negeri Cibinong

by sayyev
June 2, 2025
0
EH Dilaporkan Istrinya Karena Menikah Siri, Empat Saksi Diperiksa Pengadilan Negeri Cibinong

AKTUALITA.CO.ID - Kasus dugaan pernikahan siri ilegal yang dilaporkan oleh seorang istri DS terhadap suaminya sendiri berinisial EH, kini memasuki babak baru. Hari ini Sidang yang digelar di...

Read more
Next Post
Kades Sukamaju Harapkan Bankeu SAMISADE Terus Berlanjut, Pekerjaan SAMISADE Tahap 1 Rampung

Kades Sukamaju Harapkan Bankeu SAMISADE Terus Berlanjut, Pekerjaan SAMISADE Tahap 1 Rampung

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News

Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong di Tangkap

Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong di Tangkap

April 24, 2024
Jadi Tuan Rumah Proliga Seri Semarang, Jakarta Electric PLN Siapkan Strategi Sapu Bersih Kemenangan

Jadi Tuan Rumah Proliga Seri Semarang, Jakarta Electric PLN Siapkan Strategi Sapu Bersih Kemenangan

May 3, 2024
Rapermen Renstra 2025-2029 Ditargetkan Rampung Juli, Sekjen Kementerian ATR/BPN Minta Jajaran Kerja Kolaboratif

Rapermen Renstra 2025-2029 Ditargetkan Rampung Juli, Sekjen Kementerian ATR/BPN Minta Jajaran Kerja Kolaboratif

June 19, 2025

Telusuri menurut Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik
Aktualita

aktualita.co.id merupakan portal berita aktual yang tersaji dengan realita seputar pemerintahan, daerah, pendidikan hingga informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembaca masyarakat Indonesia. aktualita.co.id juga telah tergabung dengan Serikat Media siber Indonesia (SMSI) dan wartawannya tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik

Informasi

Redaksi
Karir
Info Iklan

© 2024 aktualita.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Opini
  • Olahraga

© 2024 aktualita.co.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
✕
Aktualita.co.id

FREE
VIEW