Aktuals
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktualita
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktuals
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Kepsek SMK Generasi Mandiri Divonis 3 Tahun

sayyev by sayyev
October 4, 2023
in Hukum dan Kriminal
0
Kepsek SMK Generasi Mandiri Divonis 3 Tahun
75
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

AKTUALITA.CO.ID – Kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atas tersangka Mustofa Kamil yang menjabat sebagai Kepala Sekolah SMK Generasi Mandiri memasuki babak putusan, Senin (2/10/23).

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung telah memvonis terdakwa 3 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider kurungan 3 bulan.

Putusan itu lebih rendah dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Mustofa Kamil 7 tahun 6 bulan penjara dan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar.

Berita lainnya

‎Imigrasi Bogor Amankan Penipuan Daring di Sentul, Pelaku WNA Jepang

Sakit Hati Berujung Maut, Karyawan Toko Rempah Bunuh Pasutri di Bogor dan Buang Jasad ke Bandung

Pasca Diambil Alih Kades, Kandang Kambing tak Sesuai RAB

“Mengadili. Menyatakan Terdakwa Mustofa Kamil tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berbarengan sebagaimana dalam dakwaan subsider,” isi dalam amar putusan Pengadilan Tipikor Bandung tersebut.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sejumlah Rp400.000.000,00 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” sambung amar putusan sesuai dengan yang dilampiran di webseite resmi PN Bandung.

Dalam pembacaan putusan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Akbar Isnanto, Eman Sulaeman dan Bhudhi Kuswanto sebagai Hakim Anggota itu juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp273.215.600,00.

“Membayar uang pengganti sebesar Rp273.215.600,00, dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” jelas putusan tersebut.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” akhir putusan Mustofa Kamil.

Selain itu Pengadilan Tipikor Bandung juga telah menetapkan 43 alat bukti. Nantinya ada beberapa alat bukti yang dikembalikan ke SMK Generasi Mandiri kepada Vita Yuniarti dan beberapa alat bukti dikembalikan kepada BPKAD Provinsi Jawa Barat.

** Nay Nur’ain

Tags: Mustofa KamilSMK Generasi Mandiri
Share30Tweet19Send
sayyev

sayyev

Rekomendasi Untuk Anda

‎Imigrasi Bogor Amankan Penipuan Daring di Sentul, Pelaku WNA Jepang

by Arsyit Syarifudin
March 4, 2026
0
‎Imigrasi Bogor Amankan Penipuan Daring di Sentul, Pelaku WNA Jepang

AKTUALITA.CO.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mengamankan 13 warga negara asing (WNA) asal Jepang yang diduga terlibat praktik penipuan daring (online scamming) di kawasan Babakan...

Read more

Sakit Hati Berujung Maut, Karyawan Toko Rempah Bunuh Pasutri di Bogor dan Buang Jasad ke Bandung

by Arsyit Syarifudin
March 4, 2026
0
Sakit Hati Berujung Maut, Karyawan Toko Rempah Bunuh Pasutri di Bogor dan Buang Jasad ke Bandung

AKTUALITA.CO.ID – Polres Bogor mengungkap motif di balik kasus pembunuhan tragis terhadap pasangan suami istri (pasutri) berinisial MA (56) dan FA (47), yang jasadnya ditemukan di dalam mobil...

Read more

Pasca Diambil Alih Kades, Kandang Kambing tak Sesuai RAB

by Arsyit Syarifudin
March 4, 2026
0
Pasca Diambil Alih Kades, Kandang Kambing tak Sesuai RAB

AKTUALITA.CO.ID – Pembangunan kandang kambing milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Selawangi, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, menuai sorotan. Pasalnya, proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya...

Read more

Tak Sampai 12 Jam, Pembunuh Pasutri di Cisarua Ditangkap Polres Bogor

by Arsyit Syarifudin
March 4, 2026
0
Tak Sampai 12 Jam, Pembunuh Pasutri di Cisarua Ditangkap Polres Bogor

AKTUALITA.CO.ID – Polres Bogor berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap sepasang suami istri, MA (56) dan FA (47), yang terjadi di Kampung Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, pada...

Read more

Begal Susu! Sopir Ekspedisi Luka-luka Hanya Akting demi Gelapkan 285 Karton

by Arsyit Syarifudin
March 3, 2026
0
Begal Susu! Sopir Ekspedisi Luka-luka Hanya Akting demi Gelapkan 285 Karton

AKTUALITA.CO.ID – Sandiwara yang dimainkan seorang sopir ekspedisi bernama Dasan berakhir pahit di jeruji besi. Dasan awalnya melapor ke Polsek Cileungsi sebagai korban begal sadis di wilayah Mekarsari....

Read more
Next Post
Kades Sukamaju Harapkan Bankeu SAMISADE Terus Berlanjut, Pekerjaan SAMISADE Tahap 1 Rampung

Kades Sukamaju Harapkan Bankeu SAMISADE Terus Berlanjut, Pekerjaan SAMISADE Tahap 1 Rampung

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News

Libatkan Kader Seleb, Puskesmas Jampang Beri Edukasi Kesehatan Berbasis Tekhnologi

Libatkan Kader Seleb, Puskesmas Jampang Beri Edukasi Kesehatan Berbasis Tekhnologi

July 6, 2024
H.Ansori ; Perbaikan Jalan di Sukamakmur Kembali Dilanjutkan

H.Ansori ; Perbaikan Jalan di Sukamakmur Kembali Dilanjutkan

September 30, 2024
Digugat Cerai Suami, Kondisi Hubungan Julia Prastini dengan Keluarga Ikut Terkuak: Tidak Ada Komunikasi

Digugat Cerai Suami, Kondisi Hubungan Julia Prastini dengan Keluarga Ikut Terkuak: Tidak Ada Komunikasi

November 23, 2025

Telusuri menurut Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik
Aktualita

aktualita.co.id merupakan portal berita aktual yang tersaji dengan realita seputar pemerintahan, daerah, pendidikan hingga informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembaca masyarakat Indonesia. aktualita.co.id juga telah tergabung dengan Serikat Media siber Indonesia (SMSI) dan wartawannya tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik

Informasi

Redaksi
Karir
Info Iklan
Term & Conditions
Visi dan Misi
Privacy Policy
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

© 2024 aktualita.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2024 aktualita.co.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Static Icon
✕
Aktualita.co.id

FREE
VIEW