Aktuals
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktualita
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktuals
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Kepsek SMK Generasi Mandiri Divonis 3 Tahun

sayyev by sayyev
October 4, 2023
in Hukum dan Kriminal
0
Kepsek SMK Generasi Mandiri Divonis 3 Tahun
75
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

AKTUALITA.CO.ID – Kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atas tersangka Mustofa Kamil yang menjabat sebagai Kepala Sekolah SMK Generasi Mandiri memasuki babak putusan, Senin (2/10/23).

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung telah memvonis terdakwa 3 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider kurungan 3 bulan.

Putusan itu lebih rendah dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Mustofa Kamil 7 tahun 6 bulan penjara dan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar.

Berita lainnya

Pelaku Pengancaman dengan Golok di Citeureup Tak Berkutik Saat Ditangkap

Buntut Penggeledahan Polri, Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus Kejagung

‎Jampidsus Febrie Adriansyah Bantah Bisnis Kafe de’Clan, Akui Rumah di Sentul Miliknya‎

“Mengadili. Menyatakan Terdakwa Mustofa Kamil tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berbarengan sebagaimana dalam dakwaan subsider,” isi dalam amar putusan Pengadilan Tipikor Bandung tersebut.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sejumlah Rp400.000.000,00 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” sambung amar putusan sesuai dengan yang dilampiran di webseite resmi PN Bandung.

Dalam pembacaan putusan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Akbar Isnanto, Eman Sulaeman dan Bhudhi Kuswanto sebagai Hakim Anggota itu juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp273.215.600,00.

“Membayar uang pengganti sebesar Rp273.215.600,00, dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” jelas putusan tersebut.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” akhir putusan Mustofa Kamil.

Selain itu Pengadilan Tipikor Bandung juga telah menetapkan 43 alat bukti. Nantinya ada beberapa alat bukti yang dikembalikan ke SMK Generasi Mandiri kepada Vita Yuniarti dan beberapa alat bukti dikembalikan kepada BPKAD Provinsi Jawa Barat.

** Nay Nur’ain

Tags: Mustofa KamilSMK Generasi Mandiri
Share30Tweet19Send
sayyev

sayyev

Rekomendasi Untuk Anda

Pelaku Pengancaman dengan Golok di Citeureup Tak Berkutik Saat Ditangkap

by Arsyit Syarifudin
July 17, 2026
0
Pelaku Pengancaman dengan Golok di Citeureup Tak Berkutik Saat Ditangkap

AKTUALITA.CO.ID – Jajaran Polres Bogor bersama Polsek Citeureup berhasil mengamankan seorang remaja yang melakukan aksi pengancaman menggunakan senjata tajam jenis golok di wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor. Pelaku berinisial...

Read more

Buntut Penggeledahan Polri, Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus Kejagung

by Arsyit Syarifudin
July 11, 2026
0
Buntut Penggeledahan Polri, Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus Kejagung

AKTUALITA.CO.ID – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri tersebut telah diterima oleh Jaksa Agung ST...

Read more

‎Jampidsus Febrie Adriansyah Bantah Bisnis Kafe de’Clan, Akui Rumah di Sentul Miliknya‎

by Arsyit Syarifudin
July 10, 2026
0
‎Jampidsus Febrie Adriansyah Bantah Bisnis Kafe de’Clan, Akui Rumah di Sentul Miliknya‎

AKTUALITA.CO.ID – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah membantah memiliki keterkaitan dengan bisnis cafe de'Clan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, yang belakangan...

Read more

16 Tahun, Pemilik Rumah yang Digeledah di Sentul City Tak Pernah Lapor ke RT/RW

by Arsyit Syarifudin
July 9, 2026
0
16 Tahun, Pemilik Rumah yang Digeledah di Sentul City Tak Pernah Lapor ke RT/RW

AKTUALITA.CO.ID – Ketua RW 08 Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku tidak mengetahui identitas pemilik rumah mewah di kawasan Perumahan Sentul City yang digeledah oleh Kepolisian...

Read more

Usai de’CLAN, Polri Geledah Rumah Mewah di Sentul City, Sita Emas 74 Kg dan Uang Tunai Senilai Rp476 Miliar

by Arsyit Syarifudin
July 9, 2026
0
Usai de’CLAN, Polri Geledah Rumah Mewah di Sentul City, Sita Emas 74 Kg dan Uang Tunai Senilai Rp476 Miliar

AKTUALITA.CO.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggeledah sebuah rumah mewah di kawasan Perumahan Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Kamis (9/7/2026) dini hari. Diketahui, Penggeledahan...

Read more
Next Post
Kades Sukamaju Harapkan Bankeu SAMISADE Terus Berlanjut, Pekerjaan SAMISADE Tahap 1 Rampung

Kades Sukamaju Harapkan Bankeu SAMISADE Terus Berlanjut, Pekerjaan SAMISADE Tahap 1 Rampung

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News

Bandel, Galian di Depan TPAS Nambo Tetap Beroperasi Meski Sudah Ditegur ESDM dan Ditutup KLHK

Bandel, Galian di Depan TPAS Nambo Tetap Beroperasi Meski Sudah Ditegur ESDM dan Ditutup KLHK

December 11, 2025
‎Pohon Tumbang Timpa Pengendara Motor di Tegar Beriman

‎Pohon Tumbang Timpa Pengendara Motor di Tegar Beriman

May 1, 2026
Musdes Sumur Batu: Ajak Warga Kawal Pembangunan

Musdes Sumur Batu: Ajak Warga Kawal Pembangunan

July 25, 2025

Telusuri menurut Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik
Aktualita

aktualita.co.id merupakan portal berita aktual yang tersaji dengan realita seputar pemerintahan, daerah, pendidikan hingga informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembaca masyarakat Indonesia. aktualita.co.id juga telah tergabung dengan Serikat Media siber Indonesia (SMSI) dan wartawannya tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik

Informasi

Redaksi
Karir
Info Iklan
Term & Conditions
Visi dan Misi
Privacy Policy
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

© 2024 aktualita.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2024 aktualita.co.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Static Icon
✕
Aktualita.co.id

FREE
VIEW