Aktuals
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktualita
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktuals
No Result
View All Result
Home Daerah

‎Permohonan Tindak Lanjut Eksekusi PSU Sentul City Diterima Panitera Muda PTUN Bandung

Arsyit Syarifudin by Arsyit Syarifudin
March 5, 2026
in Daerah
0
‎Permohonan Tindak Lanjut Eksekusi PSU Sentul City Diterima Panitera Muda PTUN Bandung
75
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Berita lainnya

BMKG Prediksi Cuaca Bogor 3 Mei 2026: Berawan hingga Hujan

Fenomena Awan Pelangi di Cileungsi, Berikut Penjelasannya…

‎Arus Kendaraan ke Puncak Bogor Diprediksi Padat hingga Sabtu, Polisi Imbau Wisatawan Atur Waktu Perjalanan

‎AKTUALITA.CO.ID – Permohonan tindak lanjut eksekusi Putusan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) warga perumahan Sentul City telah diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
‎
Panitera Muda Perkara PTUN Bandung R. Azharyanti menerangkan kepada warga bahwa sesuai Pasal 116 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU Peratun) dan Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Putusan PTUN yang Berkekuatan Hukum Tetap tertanggal 2 Juli 2024 (Juklak Putusan PTUN), termohon eksekusi atau dalam hal ini Bupati Bogor yang tidak melaksanakan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dapat dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan/atau sanksi administratif.
‎
‎Selain itu, upaya paksa juga harus diumumkan pada media massa cetak, dan ketua pengadilan harus mengajukan hal ini kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintah tertinggi untuk memerintahkan Termohon Eksekusi melaksanakan putusan pengadilan, dan kepada lembaga perwakilan rakyat untuk menjalankan fungsi pengawasan.
‎
‎Permohonan tindak lanjut eksekusi Putusan PSU telah diterima oleh PTUN Bandung. Panitera Muda Perkara PTUN Bandung Hj. R. Azharyanti S.K., S.H.. menerangkan kepada warga bahwa sesuai Pasal 116 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU Peratun) dan Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Putusan PTUN yang Berkekuatan Hukum Tetap tertanggal 2 Juli 2024 (Juklak Putusan PTUN), Termohon Eksekusi yang tidak melaksanakan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dapat dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan/atau sanksi administratif, diumumkan pada media massa cetak, dan ketua pengadilan harus mengajukan hal ini kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintah tertinggi untuk memerintahkan Termohon Eksekusi melaksanakan putusan pengadilan, dan kepada lembaga perwakilan rakyat untuk menjalankan fungsi pengawasan.
‎
‎”Tindakan Bupati Bogor yang membangkang putusan dan perintah pengadilan adalah bentuk nyata pengabaian terhadap negara hukum dan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah, dan hari ini Permohonan tindak lanjut eksekusi Putusan PSU warga perumahan Sentul City telah diterima oleh PTUN Bandung,” ucap salah satu kuasa hukum warga Sentul City Alghiffari Aqsa kepada wartawan, Kamis, 5 Maret 2026.
‎
‎Alghiffari Aqsa yang merupakan Direktur Amar Law Firm itu meminta, menuntut dan mendesak agar Ketua PTUN Bandung menindaklanjuti proses eksekusi Putusan PSU dengan menerapkan mekanisme Pasal 116 UU Peratun dan Juklak Putusan PTUN.
‎Terhadap Bupati Bogor, untuk segera melaksanakan isi Putusan PSU dengan melakukan pengelolaan, pembinaan dan pengawasan serah terima PSU di seluruh Kawasan Perumahan Sentul City.
‎Sedangkan terhadap, Presiden RI memerintahkan Bupati Bogor untuk menjalankan Putusan PSU yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
‎Sementara. DPR RI hingga DPRD Kabupaten Bogor melakukan fungsi pengawasan dengan memerintahkan Bupati Bogor menjalankan Putusan PSU.
‎
‎”Kami juga mendesak Ombudsman Jakarta Raya agar Bupati Bogor segera menjalankan isi Putusan PSU. Termasuk dan tidak terbatas pada pemeriksaan lapangan terkait pelaksanaan rekomendasi dan isi Putusan PSU, memublikasikan dan melaporkan tindakan maladministrasi Pemkab Bogor kepada Presiden Republik Indonesia, DPR RI dan DPRD Kabupaten Bogor untuk diberi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan untuk KPK segera melakukan penindakan terhadap Bupati Bogor maupun pihak-pihak yang terlibat dalam proses serah terima PSU di Kawasan Perumahan Sentul City, karena diduga telah menimbulkan kerugian negara dari tidak maksimalnya pendapatan asli daerah Kabupaten Bogor,” pintanya.
‎
‎Informasi yang dihimpun, warga Sentul City yang didampingi kuasa hukum dari AMAR Law Firm & Public Interest Law Office resmi mengajukan permohonan tindak lanjut eksekusi kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung atas Putusan Perkara Nomor: 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg (Putusan PSU).
‎Langkah ini diambil karena Bupati Bogor selaku Termohon Eksekusi terbukti melakukan pembangkangan hukum dengan tidak melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) selama lebih dari tiga tahun.
‎
‎Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2 Desember 2022 tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa tindakan Bupati Bogor yang tidak mengelola, membina, dan mengawasi penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di Kawasan Perumahan Sentul City adalah Perbuatan Melawan Hukum. Meskipun Ketua PTUN Bandung telah mengeluarkan Penetapan Eksekusi pada 13 Juni 2023, namun hingga saat ini Bupati Bogor tetap tidak bergeming melaksanakan kewajiban hukumnya.
‎
‎Akibat penundaan eksekusi ini, PT Sentul City, Tbk., selaku Pengembang menjadi leluasa melakukan tindakan sewenang-wenang yang merugikan warga seperti penarikan Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL) ilegal, kondisi fisik PSU di Sentul City saat ini rusak, tidak terawat, dan membahayakan keselamatan warga, warga mengalami tekanan berupa pembatasan layanan pengangkutan sampah dan lainnya. (*)

Tags: BpplEksekusi psu
Share30Tweet19Send
Arsyit Syarifudin

Arsyit Syarifudin

Rekomendasi Untuk Anda

BMKG Prediksi Cuaca Bogor 3 Mei 2026: Berawan hingga Hujan

by Arsyit Syarifudin
May 2, 2026
0
BMKG Prediksi Cuaca Bogor 3 Mei 2026: Berawan hingga Hujan

AKTUALITA.CO.ID – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca di wilayah Kabupaten Bogor pada Minggu, 3 Mei 2026, didominasi oleh awan dengan potensi hujan pada sejumlah...

Read more

Fenomena Awan Pelangi di Cileungsi, Berikut Penjelasannya…

by Arsyit Syarifudin
May 1, 2026
0
Fenomena Awan Pelangi di Cileungsi, Berikut Penjelasannya…

AKTUALITA.CO.ID – Warga di wilayah Cileungsi, Jonggol hingga Sentul, Kabupaten Bogor, dihebohkan dengan kemunculan awan berwarna-warni yang menghiasi langit pada Jumat siang (1 Mei 2026). Fenomena langka ini...

Read more

‎Arus Kendaraan ke Puncak Bogor Diprediksi Padat hingga Sabtu, Polisi Imbau Wisatawan Atur Waktu Perjalanan

by Arsyit Syarifudin
May 1, 2026
0
‎Arus Kendaraan ke Puncak Bogor Diprediksi Padat hingga Sabtu, Polisi Imbau Wisatawan Atur Waktu Perjalanan

AKTUALITA.CO.ID – Kepadatan arus lalu lintas menuju kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, diperkirakan masih akan terjadi hingga Sabtu (02/05/26).‎‎Lonjakan kendaraan di prediksi akan didominasi oleh wisatawan yang memanfaatkan...

Read more

Waspada! BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem Esok Sabtu 2 Mei 2026

by Arsyit Syarifudin
May 1, 2026
0
Waspada! BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem Esok Sabtu 2 Mei 2026

AKTUALITA.CO.ID - Kabupaten Bogor diprediksi mengalami perubahan cuaca signifikan pada Sabtu, 2 Mei 2026. Berdasarkan prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), kondisi cuaca akan diawali dengan langit...

Read more

Lonjakan Wisatawan di Long Weekend May Day 2026, Satlantas Polres Bogor Terapkan One Way ke Puncak

by Arsyit Syarifudin
May 1, 2026
0
Lonjakan Wisatawan di Long Weekend May Day 2026, Satlantas Polres Bogor Terapkan One Way ke Puncak

AKTUALITA.CO.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor memberlakukan rekayasa lalu lintas sistem satu arah (one way) menuju kawasan Puncak pada long weekend yang bertepatan dengan Hari Buruh...

Read more
Next Post
321 Sambungan Listrik Gratis PLN UID Jawa Barat Terangi Ramadan, Wujud Kepedulian untuk Warga dan Rumah Ibadah

321 Sambungan Listrik Gratis PLN UID Jawa Barat Terangi Ramadan, Wujud Kepedulian untuk Warga dan Rumah Ibadah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News

15 Pasang Moka Kota Bogor Dapat Apresiasi Dedie Rachim

15 Pasang Moka Kota Bogor Dapat Apresiasi Dedie Rachim

October 4, 2025
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pengeroyokan Jurnalis Kompas TV Saat Peliputan SYL

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pengeroyokan Jurnalis Kompas TV Saat Peliputan SYL

July 17, 2024
Akses Jalan Baru Kini Dibuka Pemdesa Ciampea Udik

Akses Jalan Baru Kini Dibuka Pemdesa Ciampea Udik

May 18, 2023

Telusuri menurut Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik
Aktualita

aktualita.co.id merupakan portal berita aktual yang tersaji dengan realita seputar pemerintahan, daerah, pendidikan hingga informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembaca masyarakat Indonesia. aktualita.co.id juga telah tergabung dengan Serikat Media siber Indonesia (SMSI) dan wartawannya tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik

Informasi

Redaksi
Karir
Info Iklan
Term & Conditions
Visi dan Misi
Privacy Policy
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

© 2024 aktualita.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2024 aktualita.co.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Static Icon
✕
Aktualita.co.id

FREE
VIEW