Aktuals
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktualita
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktuals
No Result
View All Result
Home Daerah

‎Permohonan Tindak Lanjut Eksekusi PSU Sentul City Diterima Panitera Muda PTUN Bandung

Arsyit Syarifudin by Arsyit Syarifudin
March 5, 2026
in Daerah
0
‎Permohonan Tindak Lanjut Eksekusi PSU Sentul City Diterima Panitera Muda PTUN Bandung
75
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Berita lainnya

‎Batal Dianggarkan, Beben Desak KDM Klarifikasi Janji Pembangunan Jalan Puncak II

Bertahun-tahun Diabaikan, Turab di Cadas Ngampar Akhirnya Longsor dan Ancam Rumah Warga

Prakiraan Cuaca Bogor Sabtu 23 Mei 2026: Potensi Hujan pada Sore Hari

‎AKTUALITA.CO.ID – Permohonan tindak lanjut eksekusi Putusan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) warga perumahan Sentul City telah diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
‎
Panitera Muda Perkara PTUN Bandung R. Azharyanti menerangkan kepada warga bahwa sesuai Pasal 116 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU Peratun) dan Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Putusan PTUN yang Berkekuatan Hukum Tetap tertanggal 2 Juli 2024 (Juklak Putusan PTUN), termohon eksekusi atau dalam hal ini Bupati Bogor yang tidak melaksanakan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dapat dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan/atau sanksi administratif.
‎
‎Selain itu, upaya paksa juga harus diumumkan pada media massa cetak, dan ketua pengadilan harus mengajukan hal ini kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintah tertinggi untuk memerintahkan Termohon Eksekusi melaksanakan putusan pengadilan, dan kepada lembaga perwakilan rakyat untuk menjalankan fungsi pengawasan.
‎
‎Permohonan tindak lanjut eksekusi Putusan PSU telah diterima oleh PTUN Bandung. Panitera Muda Perkara PTUN Bandung Hj. R. Azharyanti S.K., S.H.. menerangkan kepada warga bahwa sesuai Pasal 116 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU Peratun) dan Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Putusan PTUN yang Berkekuatan Hukum Tetap tertanggal 2 Juli 2024 (Juklak Putusan PTUN), Termohon Eksekusi yang tidak melaksanakan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dapat dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan/atau sanksi administratif, diumumkan pada media massa cetak, dan ketua pengadilan harus mengajukan hal ini kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintah tertinggi untuk memerintahkan Termohon Eksekusi melaksanakan putusan pengadilan, dan kepada lembaga perwakilan rakyat untuk menjalankan fungsi pengawasan.
‎
‎”Tindakan Bupati Bogor yang membangkang putusan dan perintah pengadilan adalah bentuk nyata pengabaian terhadap negara hukum dan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah, dan hari ini Permohonan tindak lanjut eksekusi Putusan PSU warga perumahan Sentul City telah diterima oleh PTUN Bandung,” ucap salah satu kuasa hukum warga Sentul City Alghiffari Aqsa kepada wartawan, Kamis, 5 Maret 2026.
‎
‎Alghiffari Aqsa yang merupakan Direktur Amar Law Firm itu meminta, menuntut dan mendesak agar Ketua PTUN Bandung menindaklanjuti proses eksekusi Putusan PSU dengan menerapkan mekanisme Pasal 116 UU Peratun dan Juklak Putusan PTUN.
‎Terhadap Bupati Bogor, untuk segera melaksanakan isi Putusan PSU dengan melakukan pengelolaan, pembinaan dan pengawasan serah terima PSU di seluruh Kawasan Perumahan Sentul City.
‎Sedangkan terhadap, Presiden RI memerintahkan Bupati Bogor untuk menjalankan Putusan PSU yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
‎Sementara. DPR RI hingga DPRD Kabupaten Bogor melakukan fungsi pengawasan dengan memerintahkan Bupati Bogor menjalankan Putusan PSU.
‎
‎”Kami juga mendesak Ombudsman Jakarta Raya agar Bupati Bogor segera menjalankan isi Putusan PSU. Termasuk dan tidak terbatas pada pemeriksaan lapangan terkait pelaksanaan rekomendasi dan isi Putusan PSU, memublikasikan dan melaporkan tindakan maladministrasi Pemkab Bogor kepada Presiden Republik Indonesia, DPR RI dan DPRD Kabupaten Bogor untuk diberi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan untuk KPK segera melakukan penindakan terhadap Bupati Bogor maupun pihak-pihak yang terlibat dalam proses serah terima PSU di Kawasan Perumahan Sentul City, karena diduga telah menimbulkan kerugian negara dari tidak maksimalnya pendapatan asli daerah Kabupaten Bogor,” pintanya.
‎
‎Informasi yang dihimpun, warga Sentul City yang didampingi kuasa hukum dari AMAR Law Firm & Public Interest Law Office resmi mengajukan permohonan tindak lanjut eksekusi kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung atas Putusan Perkara Nomor: 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg (Putusan PSU).
‎Langkah ini diambil karena Bupati Bogor selaku Termohon Eksekusi terbukti melakukan pembangkangan hukum dengan tidak melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) selama lebih dari tiga tahun.
‎
‎Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2 Desember 2022 tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa tindakan Bupati Bogor yang tidak mengelola, membina, dan mengawasi penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di Kawasan Perumahan Sentul City adalah Perbuatan Melawan Hukum. Meskipun Ketua PTUN Bandung telah mengeluarkan Penetapan Eksekusi pada 13 Juni 2023, namun hingga saat ini Bupati Bogor tetap tidak bergeming melaksanakan kewajiban hukumnya.
‎
‎Akibat penundaan eksekusi ini, PT Sentul City, Tbk., selaku Pengembang menjadi leluasa melakukan tindakan sewenang-wenang yang merugikan warga seperti penarikan Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL) ilegal, kondisi fisik PSU di Sentul City saat ini rusak, tidak terawat, dan membahayakan keselamatan warga, warga mengalami tekanan berupa pembatasan layanan pengangkutan sampah dan lainnya. (*)

Tags: BpplEksekusi psu
Share30Tweet19Send
Arsyit Syarifudin

Arsyit Syarifudin

Rekomendasi Untuk Anda

‎Batal Dianggarkan, Beben Desak KDM Klarifikasi Janji Pembangunan Jalan Puncak II

by Arsyit Syarifudin
May 25, 2026
0
‎Batal Dianggarkan, Beben Desak KDM Klarifikasi Janji Pembangunan Jalan Puncak II

‎AKTUALITA.CO.ID – Wakil Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Beben Suhendar mendesak Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi untuk segera memberikan klarifikasi terkait janji pembangunan Jalan Puncak II jalur Sukamakmur,...

Read more

Bertahun-tahun Diabaikan, Turab di Cadas Ngampar Akhirnya Longsor dan Ancam Rumah Warga

by Arsyit Syarifudin
May 25, 2026
0
Bertahun-tahun Diabaikan, Turab di Cadas Ngampar Akhirnya Longsor dan Ancam Rumah Warga

AKTUALITA.CO.ID – Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Bogor mengakibatkan turab dan bendungan di Kampung Cukang Ponteng RT 04/01, Desa Cadas Ngampar, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor mengalami longsor...

Read more

Prakiraan Cuaca Bogor Sabtu 23 Mei 2026: Potensi Hujan pada Sore Hari

by Arsyit Syarifudin
May 22, 2026
0
Prakiraan Cuaca Bogor Sabtu 23 Mei 2026: Potensi Hujan pada Sore Hari

AKTUALITA.CO.ID — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di wilayah Kabupaten Bogor dan Kota Bogor pada Sabtu, 23 Mei 2026, didominasi kondisi berawan hingga cerah berawan....

Read more

Karang Taruna Kecamatan Cileungsi Gelar Raker Periode 2025-2030

by Arsyit Syarifudin
May 22, 2026
0
Karang Taruna Kecamatan Cileungsi Gelar Raker Periode 2025-2030

AKTUALITA.CO.ID - Karang Taruna Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, menggelar rapat kerja pengurus yang berlangsung di aula kantor Kantor Kecamatan Cileungsi pada Jumat (22/05/2026). Kegiatan tersebut dihadiri seluruh pengurus...

Read more

‎Tembok Pembatas di Yasmin Roboh Diterjang Banjir‎

by Arsyit Syarifudin
May 21, 2026
0
‎Tembok Pembatas di Yasmin Roboh Diterjang Banjir‎

AKTUALITA.CO.ID - Hujan deras yang mengguyur Kota Bogor pada Senin (18/5/2026) menyebabkan sejumlah wilayah terdampak banjir. Selain merendam permukiman warga, derasnya arus air juga mengakibatkan fasilitas umum mengalami...

Read more
Next Post
321 Sambungan Listrik Gratis PLN UID Jawa Barat Terangi Ramadan, Wujud Kepedulian untuk Warga dan Rumah Ibadah

321 Sambungan Listrik Gratis PLN UID Jawa Barat Terangi Ramadan, Wujud Kepedulian untuk Warga dan Rumah Ibadah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News

Kerja Part Time jadi Modus Penipuan Online Jaringan Internasional

Kerja Part Time jadi Modus Penipuan Online Jaringan Internasional

July 26, 2023
Dedie Rachim Tekankan Akurasi Data Penerima Program Makan Bergizi Gratis di Kota Bogor

Dedie Rachim Tekankan Akurasi Data Penerima Program Makan Bergizi Gratis di Kota Bogor

January 21, 2026
Puskesmas Nanggung Imbau Jaga Kesehatan Kala Cuaca tak Menentu

Puskesmas Nanggung Imbau Jaga Kesehatan Kala Cuaca tak Menentu

June 15, 2023

Telusuri menurut Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik
Aktualita

aktualita.co.id merupakan portal berita aktual yang tersaji dengan realita seputar pemerintahan, daerah, pendidikan hingga informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembaca masyarakat Indonesia. aktualita.co.id juga telah tergabung dengan Serikat Media siber Indonesia (SMSI) dan wartawannya tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik

Informasi

Redaksi
Karir
Info Iklan
Term & Conditions
Visi dan Misi
Privacy Policy
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

© 2024 aktualita.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2024 aktualita.co.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Static Icon
✕
Aktualita.co.id

FREE
VIEW