AKTUALITA.CO.ID – Maraknya penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP menjadi perhatian serius di tengah berkembangnya layanan pinjaman online (pinjol). Tidak sedikit kasus menunjukkan data KTP digunakan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Celah ini terjadi karena masih ada platform pinjol yang hanya mensyaratkan unggahan KTP tanpa verifikasi tambahan, seperti pengenalan wajah atau swafoto dengan identitas. Kondisi tersebut membuka peluang terjadinya penyalahgunaan data pribadi.
Untuk memastikan apakah NIK KTP digunakan dalam pengajuan pinjol, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan. Layanan ini tersedia secara online maupun offline.
Secara daring, pengecekan dapat dilakukan melalui situs resmi iDebku OJK. Pengguna cukup melakukan pendaftaran dengan mengisi data diri, mengunggah dokumen seperti KTP dan foto diri, lalu mengajukan permohonan. Setelah itu, pemohon akan menerima nomor registrasi untuk memantau status pengajuan. Hasil pengecekan biasanya dikirim melalui email dalam waktu satu hari kerja.
Sementara itu, pengecekan secara luring dapat dilakukan dengan mendatangi kantor OJK terdekat. Pemohon perlu membawa dokumen identitas sesuai kebutuhan, seperti fotokopi KTP, paspor, atau dokumen pendukung lainnya. Petugas akan memproses permohonan dan hasilnya akan dikirimkan melalui email.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat diimbau untuk lebih waspada dalam menjaga data pribadi serta rutin melakukan pengecekan guna menghindari risiko penyalahgunaan NIK untuk pinjaman online.
(Deni Supriadi)
AKTUALITA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan terus memperkuat kolaborasi global guna meningkatkan akses layanan kesehatan, khususnya di bidang kesehatan mata. Kali ini, kerja sama dijalin dengan Noor Dubai...
Read more









