AKTUALITA.CO.ID – Gudang penyimpanan oli yang mengalami kebakaran hebat di Kampung Karanggan, Desa Karanggan, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, diduga belum mengantongi izin resmi dari pemerintah desa maupun lingkungan setempat.
Kepala Desa Karanggan, Asdi, mengatakan hingga saat ini pihak desa belum pernah menerima pengajuan izin terkait aktivitas gudang tersebut.
“Sampai saat ini yang diketahui belum ada izin dari lingkungan maupun desa,” ujar Asdi saat ditemui di kantornya, Selasa (12/05/26).
Ia menjelaskan, lahan yang digunakan untuk gudang tersebut awalnya hanya disewakan oleh pemilik tanah kepada pihak lain untuk menyimpan barang.
Namun, penyewa tidak pernah melaporkan aktivitas usahanya kepada pemerintah desa maupun warga sekitar.
“Sebetulnya pemilik tanah menyewakan tanah tersebut kepada seseorang, dengan catatan untuk menyimpan barang, cuma izin ke lingkungan dan ke desa gada,” ungkapnya.
Menurut Asdi, aktivitas di gudang tersebut baru berjalan sekitar satu bulan. Bahkan, warga sekitar juga tidak mengetahui secara pasti barang apa yang disimpan di dalam gudang tersebut.
“Ini baru sebulan, dan yang di simpen disini juga belum ada informasi apa apa. Bahkan tetangga di wilayah situ gatau,” jelasnya.
Ia juga mengaku belum mengetahui identitas penyewa lahan tersebut karena tidak pernah ada komunikasi ataupun laporan resmi kepada pemerintah desa.
“Saya juga belum tahu siapa penyewanya, karena belum pernah ada informasi laporan dari pihak penyewa,” terangnya.
Di beritakan sebelumnya, sebuah gudang penampungan oli yang diduga ilegal di lokasi tersebut mengalami kebakaran hebat pada Selasa sore. Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat kobaran api membumbung tinggi disertai ledakan dari dalam gudang, sehingga membuat warga panik dan berhamburan keluar rumah.
Wakil Ketua Pemadam Kebakaran Sektor Gunung Putri, Habibi, menjelaskan dugaan sementara penyebab kebakaran berasal dari proses pemanasan oli di dalam gudang.
“Menurut informasi, kebakaran terjadi saat proses pemanasan oli. Oli yang tercampur air dipanaskan untuk menghilangkan kandungan airnya, kemudian meluap dan memicu kebakaran,” ujarnya di lokasi kejadian.
Ia menyebutkan, bangunan yang terbakar merupakan tempat penampungan oli. Namun, hingga kini pihak terkait masih melakukan pendataan lebih lanjut mengenai aktivitas di lokasi tersebut.
“Sementara ini informasi yang kami dapat, tempat tersebut merupakan penampungan oli,” katanya.
Dalam proses pemadaman, petugas Damkar menerjunkan lima unit armada gabungan dari Sektor Gunung Putri, Citeureup, dan Mako Cibinong.
“Damkar menerima laporan sekitar pukul 15.30 WIB. Kami menerjunkan dua unit dari Gunung Putri, dua unit bantuan dari Citeureup, dan satu unit dari Mako Cibinong, total lima unit. Proses pemadaman berjalan lancar dan api berhasil dipadamkan,” jelas Habibi.
“Sampai saat ini tidak ada korban luka ataupun korban jiwa,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dusun 01 Desa Karanggan, Ahmad Saim, mengatakan pihak pemerintah desa sebelumnya tidak mengetahui adanya aktivitas penampungan oli tersebut karena tidak pernah ada laporan resmi.
“Kami belum mengetahui aktivitas itu, karena sejauh ini tidak pernah ada laporan kepada pemerintah desa maupun warga sekitar,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi dari para pekerja, lanjut Ahmad Saim, aktivitas di gudang tersebut disebut sudah berjalan lebih dari satu bulan.
“Menurut informasi dari pekerja, aktivitas itu sudah berjalan sekitar satu bulan lebih,” tandasnya.
(Retza)









