AKTUALITA.CO.ID – Proyek pembangunan fasilitas lapangan padel yang berlokasi di Jalan Transyogi Cileungsi–Cibubur, RT 003/RW 004, Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan berbagai pihak. Pasalnya, fasilitas olahraga tersebut dikabarkan telah beroperasi meski belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi PKS Daerah Pemilihan (Dapil) II, Sulaeman, menyampaikan apresiasinya kepada para pelaku usaha yang berinvestasi dan menjalankan kegiatan usaha di Kabupaten Bogor.
“Kami mengapresiasi para pengusaha yang berinvestasi atau melakukan kegiatan usaha di Kabupaten Bogor. Harapannya tentu dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Sulaeman, Jumat (12/6/2026).
Namun demikian, ia menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha wajib mematuhi seluruh regulasi yang berlaku, termasuk mengantongi PBG dan perizinan usaha lainnya sebelum beroperasi.
“Setiap kegiatan usaha harus tetap memperhatikan rambu-rambu regulasi yang berlaku di Kabupaten Bogor, seperti PBG dan izin usaha lainnya,” katanya.
Terkait dugaan belum dimilikinya PBG pada usaha lapangan padel tersebut, Sulaeman meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor untuk bertindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap pihak Satpol PP dapat bertindak tegas karena hal tersebut menyalahi prosedur perizinan berusaha,” tegasnya.
Ia juga meminta pihak pengelola untuk segera mengurus perizinan yang diperlukan apabila memang belum memiliki PBG.
“Kami berharap pengusaha segera melakukan pengurusan PBG apabila hingga saat ini belum mengantongi izin tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sulaeman menegaskan bahwa apabila pengelola tetap nekat beroperasi tanpa mengantongi PBG, pihaknya akan meminta Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) untuk mengambil langkah tegas.
“Apabila tetap membandel beroperasi ketika belum mengantongi izin PBG, kami akan meminta Satpol PP untuk menghentikan sementara kegiatan pembangunan maupun operasional lapangan padel tersebut sampai proses pengurusan PBG diselesaikan,” pungkasnya.
(Deni Supriadi)









