AKTUALITA.CO.ID – Polsek Gunung Putri berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di wilayah Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor yang terjadi pada Rabu (19/8/26).
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S yang mencuri sejumlah barang milik korban berinisial F. Pelaku berhasil diringkus pada Minggu (23/8/26).
Kapolsek Gunung Putri, Kompol Hilal Adi Imawan, mengatakan barang-barang yang diduga dicuri pelaku meliputi satu unit sepeda motor, dua unit telepon seluler, satu buah jam tangan, dan satu unit power bank.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sebelumnya datang ke rumah korban dan meminta izin untuk menginap di kontrakan milik korban. Pelaku diketahui merupakan teman dari suami korban,” ujarnya, Rabu (26/8/26).
Kemudian, kata Kompol Hilal, pada Kamis (20/8/26) sekitar pukul 07.00 WIB, saat korban bersama suaminya masih tertidur, pelaku melihat sejumlah barang berharga milik korban yang berada di atas meja bagian depan kontrakan.
“Pelaku kemudian masuk ke dalam kamar dan diduga mengambil kunci sepeda motor yang berada di dalam kamar. Setelah mendapatkan kunci tersebut, pelaku mengambil barang-barang yang berada di atas meja dan memasukkannya ke dalam bagasi sepeda motor,” ungkapnya.
Kompol Hilal menyebut, pelaku selanjutnya membawa sepeda motor beserta barang-barang tersebut meninggalkan lokasi.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku, pihaknya mengetahui bahwa jam tangan milik korban telah dijual di wilayah Karanggan, Bekasi, dengan harga sekitar Rp350.000.
“Sepeda motor milik korban dijual di wilayah Balaraja, Tangerang, dengan harga sekitar Rp6.550.000,” ungkapnya.
Terlebih, Kompol Hilal juga menjelaskan, uang hasil penjualan tersebut kemudian digunakan pelaku untuk membeli pakaian sekitar Rp1.500.000. Sebagian uang lainnya, berdasarkan pengakuan pelaku, digunakan untuk perjudian online.
“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” paparnya.
Kompol Hilal juga mengimbau, masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan memperhatikan aspek keamanan, khususnya dalam menyimpan kendaraan bermotor serta barang-barang berharga lainnya.
“Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban tindak pidana maupun menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutupnya.
(Pandu)








